Fiqih

Syaikh Utsaimin tentang Sholat Sambil Pegang Al Quran

 

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya seseorang yang memegang mushaf Al-Quran ketika salat di belakang imam selama salat tarawih dengan tujuan agar dirinya bisa memahami dengan baik dan menyimak apa yang sedang dibaca oleh imam?
 
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 
Orang yang salat boleh memegang Quran untuk menyimak bacaan Quran sang imam di dalam salat apabila memang ada kebutuhan akan hal itu. Ini karena sang imam memiliki ingatan yang lemah dan harus menugaskan salah satu dari makmum untuk menyimak bacaannya apabila beliau membuat beberapa kesalahan.
 
Sebaliknya, saya tidak berpikir bahwa seseorang yang salat harus menyimak bacaan imam dengan membaca (memegang) Al-Quran. Itu karena, jika melakukannya, dia harus meninggalkan beberapa amalan yang disukai ketika salat, dan (perbuatan itu) membuatnya melakukan hal-hal yang tidak disukai, seperti:
 
1. Memegang Quran di dalam salat menghalangi seseorang yang salat dari menaruh tangan kanannya di atas tangan kirinya ketika berdiri, meskipun hal ini hanyalah sunah.
 
2. Memegang Quran di dalam salat menghalangi pelakunya dari melihat tempat sujud ketika berdiri di dalam salat, yang mana hal ini juga merupakan sunah.
 
3. Memegang Quran ketika salat memaksa pelakunya untuk melakukan banyak gerakan ekstra yang tidak berguna, seperti membuka dan menutup Quran, meletakannya di suatu tempat, seperti di bawah ketiak ketika dia rukuk, sujud, dan selainnya.
 
Para ulama mengatakan bahwa setiap gerakan yang tidak berguna adalah makruh, karena hal itu mengganggu kekhusyukan orang yang salat.
 
Beberapa ulama bahkan mengatakan bahwa gerakan mata yang tidak berguna adalah cukup untuk membatalkan salat seseorang. Mata harus menyimak bacaan Quran, bergerak dari kanan ke kiri dan dari baris ke baris. Saking banyaknya kata yang harus dia baca, hal ini menambah banyaknya gerakan yang tidak berguna, sehingga hal ini cukup untuk membatalkan salat.
 
Oleh karena itu, nasihat saya untuk saudara saya umat Islam, hendaknya kalian menghindari perbuatan seperti itu, dan sebaliknya, berkonsentrasilah pada meningkatkan kekhusyukan ketika salat.
 
Fatwa: 1702
Sumber: IslamToday
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fikih Dorar Saniyah: Jamak Salat – Arti, Sebab, dan Syarat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button