Hadis Larangan Buang Hajat di Air Menggenang
Dari Jabir bin Abdullah bin Amru bin Haram Al-Anshari Al-Khazraji As-Salami Abu Abdullah Radhiyallahu Anhu, beliau berkata:
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
“Dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau melarang buang air kecil (kencing) di air yang menggenang.”
Sanad Hadis
Imam Muslim menulis di dalam kitabnya Sahih Muslim, “Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata, ‘Telah mengabarkan kepada kami al-Laits. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami al-Laitsdari Abu az-Zubair dari Jabir dari Rasulullah ﷺ.
Takhrij Hadis
Hadis larangan buang hajat di air menggenang ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Sahih Muslim, hadis nomor 281. Di dalam Syarah Nawawi ala Muslim, hadis ini bernomor 423.
Judul Hadis
Imam Muslim memasukkan hadis ini ke dalam Bab Taharah kemudian memberi judul “Larangan Buang Air Kecil di Air yang Menggenang atau tidak Mengalir.”
Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahih Adab Islamiyah memasukkan hadis ini ke dalam “Adab Buang Hajat” di bawah judul “Tidak Buang Hajat di Air.”
Di dalam Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi memberi judul hadis ini, “Larangan Kencing dan yang Semisalnya di Air Menggenang.”
Pelajaran dari Hadis
1. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat akan makruhnya buang hajat di air, baik itu kencing maupun beol atau buang air besar, (Sahih Adab Islamiyah).
2. Sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa hukumnya makruh mendekati haram jika air tersebut menggenang, tetapi jika air tersebut mengalir hukumnya makruh tanzih (ringan), (Idem).
3. Para ulama mazhab Asy-Syafiiah dan Hanabilah berkata bahwa hukumnya makruh untuk kencing di air yang menggenang, baik itu volumenya sedikit maupun banyak berdasarkan hadis di atas. Sedang kalau airnya mengalir, Asy-Syafiiah berkata, “Jika volumenya sedikit hukumnya makruh, jika volumenya banyak tidak makruh,” (Idem).
4. Imam An-Nawawi berkata, “Di dalamnya ada yang harus dipertimbangkan. Hendaknya diharamkan untuk kencing di air yang sedikit, dan ini sifatnya mutlak, karena hal itu bisa membuat air tadi najis, dia sendiri tercemar dan orang lain pun juga tercemar.”
“Kalau di air yang banyak dan mengalir, maka tidak haram. Tetapi menjauhi perbuatan tersebut adalah lebih diutamakan,” (Idem).
5. Ulama Hanabilah membedakan hukum antara kencing di air dengan berak di air menggenang. Yang pertama (kencing di air menggenang) hukumnya makruh, sedang yang kedua (berak di air menggenang) hukumnya haram, (Idem).
6. Tertulis di dalam Kasyaaful Qinaa, “Hukumnya makruh buang air kecil (kencing) di air yang menggenang, atau mengalir sedikit. Dan hukumnya haram untuk buang air besar (berak) di air menggenang, yang sedikit maupun yang banyak, atau yang mengalir, karena hal itu bisa membuat airnya terlihat menjijikkan, juga menghalangi manusia dari memanfaatkan air tersebut,” (Idem).
7. Imam An-Nawawi berkata, “Ulama juga berpendapat bahwa makruh untuk buang air kecil atau buang air besar di dekat air tersebut, meskipun tidak di dalamnya, berdasarkan keumuman dalil larangan Nabi ﷺ tentang buang air besar di temapt yang biasa dilalui manusia, karena hal itu dapat mengganggu ketika hendak melewatinya. Juga dikhawatirkan jika kotoran tersebut masuk ke dalam air,” (Syarah Nawawi ala Muslim).
8. Beliau juga berkata, “Orang yang hendak beristinja (di air menggenang) dengan mencelupkan tangannya ke dalam air, maka hal ini perlu dilihat. Apabila volume airnya sedikit, yang apabila bercampur dengan najis akan membuatnya najis, maka istinja (dengan mencelupkan tangan ke dalam air menggenang) hukumnya haram, karena hal itu akan mengotori dan membuat air tersebut menjadi najis.”
“Apabila volume airnya banyak, yang apabila terkena najis tidak akan memengaruhinya dan airnya juga mengalir, maka tidak mengapa. Namun jika airnya menggenang dan tidak mengalir (tetapi banyak), maka hukumnya tidak haram dan tidak nampak kemakruhannya, karena beristinja tidak sama halnya dengan buang air kecil, bahkan tidak pula mendekatinya. Hanya saja, menjauhi yang demikian itu lebih baik,” (Idem).
9. Dawud bin Ali Azh-Zhahiri berpendapat bahwa larangan tersebut hanya berlaku khusus pada buang air kecil (kencing) saja, bukan pada buang air besar (di air menggenang), (Idem).
10. Beliau juga berpendapat bahwa buang air kecil di suatu wadah, kemudian menuangkannya ke dalam air (menggenang) hukumnya tidak masalah, (Idem).
11. Imam An-Nawawi mengomentari pendapat Dawud bin Ali Azh-Zhahiri di atas dengan “Menyelisihi ijma ulama dan ini adalah pendapat yang paling buruk yang pernah dilontarkan dari kalangan mazhab Azh-Zhahiri karena kolotnya cara berpikir mereka, (Idem).
Sukoharjo, 20 Juni 2021
Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)