Fikih Dorar: Menyegerakan Mengurus Jenazah
Pembaca rahimakumullah, termasuk sunah adalah menyegerakan mengurus jenazah. Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Salat > Bab Janaiz > Hukum Orang Sakit dan Sekarat > Hukum Orang Sekarat > Menyegerakan Mengurus Jenazah. Semoga bermanfaat.
MENYEGERAKAN MENGURUS JENAZAH
Tertulis di dalam Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah:
Disunahkan untuk menyegerakan mengurus jenazah[1] apabila kematiannya telah dipastikan. Jika ada keraguan tentang kematiannya, maka wajib ditunda.[2]
Dan ini adalah kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi,[3] Maliki,[4] Syafi’i,[5] dan Hanbali.[6]
DALIL DARI SUNAH
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Bersegeralah dengan jenazah,[7] (Sahih Bukhari: 1315. Sahih Muslim: 944).
Argumentasi:
Pertama: Bahwa jika bersegera dalam mengantar jenazah adalah sesuatu yang dianjurkan, padahal di dalamnya bisa jadi terdapat kesulita bagi para pengantar, maka menyegerakan mengurus jenazah adalah lebih utama.
Kedua: Menyegerakan mengurus jenazah lebih bisa menjaga dan melindungi jenazah dari perubahan. Wallahua’lam
Karangasem, 31 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Amin).
CATATAN KAKI
[1] Al-Mardawi di dalam Al-Inshaf (2/328) berkata:
Tidak mengapa menunggu orang yang akan hadir jika dia dekat, dan tidak dikhawatirkan atasnya atau tidak memberatkan yang hadir.
[2] Ad-Dardir di dalam Syarh Al-Kabir (1/415) berkata:
Barang siapa yang meninggal secara tiba-tiba atau di bawah reruntuhan atau karena penyakit stroke; maka tidak disunnahkan untuk mempercepat (pengurusan jenazahnya), tetapi wajib menunda mereka sampai kematiannya benar-benar dipastikan, meskipun dua atau tiga hari; karena kemungkinan mereka masih hidup.
[3] Hasiyah At-Tahtawi: 400. Hasiyah Ibnu Abidin: 2/232
[4] Mawahibul Jalil li Al-Khattab: 3/26. Syarh Mukhtashar Khalil li Al-Kharasyi: 2/123
[5] Al-Majmu li An-Nawawi: 5/124. Mughni Al-Muhtaj li Al-Khatib Asy-Syarbini: 1/332
[6] Kasyaf Al-Qina li Al-Bahuti: 2/84. Al-Mughni li Ibni Qudamah: 2/336
[7] Maksud “…dengan jenazah” menurut Ibnu Hajar adalah:
Mengusung jenazah menuju kuburnya, (Fathul Bari: 3/184).