Adab

Sahihul Adab: Adab Memakai Sandal atau Sepatu di dalam Islam

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah artikel tentang adab memakai sandal yang kami terjemahkan dari Sahihul Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali dengan penjelasan dari Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!

آدَابُ لُبْسِ النِّعَالِ

Adab Memakai Sandal

Pembaca rahimakumullah, (اَلنِّعَالِ) adalah jamak dari (نَعْلٌ) yang berarti sandal. Di dalam kamus istilah fikih al-Maany, An-Ni’aal berarti:

جَمْعُ نَعْلٍ وَهُوَ الْحِذَاءُ يُلْبَسُ بِالْقَدَمِ إِذَا كَانَ لَا رَقَبَةَ لَهُ

An-Ni’aal adalah jamak dari Na’lun, yaitu sepatu yang dipakai di kaki, jika tidak ada lehernya.

Apa saja adab memakai sandal di dalam Islam? Berikut adalah adab memakai sandal:

التَّيَمُّنُ فِي لُبْسِ النَّعْلِ

Mendahulukan Kaki Kanan saat Memakai Sandal

فَفِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ

Di dalam As-Sahihain dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Dahulu Nabi ﷺ sangat suka mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan di semua urusan, (Sahih Bukhari: 168. Sahih Muslim: 268).

PENJELASAN

Mendahulukan bagian tubuh yang kanan hanya dilakukan pada hal-hal yang mulia, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 11693)

Karena golongan kanan adalah golongan penghuni surga, (Idem)

PELAJARAN

1 – Disyariatkannya memulai dari bagian yang kanan ketika wudu

2 – Disyariatkannya memulai dari bagian yang kanan ketika memakai sandal

3 – Disyariatkannya memulai dari sisi kanan ketika menyisirdan meminyaki rambut

4 – Disyariatkannya memulai dari yang kanan di seluruh urusan, kecuali apabila ada dalil yang mengecualikannya

BACA JUGA:  Adab Orang Tua kepada Anak – Mukhtashar Minhajul Muslim

5 – Kesempurnaah sunah Nabi ﷺ dengan adanya perhatian terhadap kebersihan dan kerapian rambut

6 – Mulianya tangan kanan daripada tangan kiri

7 – Syariat ini datang dengan berbagai hal yang membuat manusia menjadi lebih baik dan mencegah mereka dari bahaya.

الْبَدْءُ بِالشِّمَالِ عِنْدَ الْخُلْعِ

Memulai dari yang Kiri ketika Melepas Sandal

فَفِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

Di dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ لِيَكُنْ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ

Jika salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya dia memulai dengan yang kanan; dan jika dia melepas (sandal), hendaknya dia memulai dengan yang kiri, supaya bagian kanan menjadi yang pertama dan terakhir memakai sandal, (Sahih Bukhari: 5856. Sahih Muslim: 2097).

PENJELASAN

– Di antara makna al-Yumna (kanan) di dalam kamus-kamus bahasa  Arab adalah “barakah,” (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 151090).

PELAJARAN

1 – Mustahab memulai dari yang kanan ketika memakai sepatu

2 – Mustahab memulai dari yang kiri ketika melepas sepatu

3 – Pemuliaan bagian yang kanan daripada bagian yang kiri.

أَنْ يَلْبَسَ النَّعْلَ وَهُوَ جَالِسٌ

Memakai Sandal sembari Duduk

رَوَى الْإِمَامُ ابْنُ مَاجَهْ- بِسَنَدٍ صَحِيحٍ- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ

Imam Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Rasulullah ﷺ melarang seseorang dari memakai sandal sambil berdiri, (Sunan Ibnu Majah: 3618).

PENJELASAN

– Mengapa dilarang memakai sandal sambil berdiri? Abdul Muhsin Al-Abadi berkata, “Karena lebih mudah dan lebih nyaman,” (Syarah Sunan Abu Dawud lil Abadi: 7/464).

PELAJARAN

1 – Makruh memakai sandal sambil berdiri, larangan di sini sifatnya petunjuk, ajaran, bukan mengharamkan

2 – Kesempurnaan syariat Islam karena mencakup semua aspek kehidupan

عَدَمُ الْمَشْيِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ

Tidak Boleh Berjalan dengan Satu Sandal

فَفِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

Di dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا

Salah seorang dari kalian jangan memakai hanya satu sandal; lepas semuanya atau pakailah semuanya, (Sahih Bukhari: 5855. Sahih Muslim: 2097).

BACA JUGA:  Adab Utang Piutang serta Ancaman dan Anjuran

PENJELASAN

Ada perbedaan pendapat tentang alasan (ilat) dari larangan ini, di antaranya:

– Memakai satu sandal adalah bentuk ketidakadilan terhadap anggota badan,

– Ibnul Arabi mengatakan bahwa setan itu berjalan dengan memakai satu sandal,

– Al-Baihaqi mengatakan bahwa memakai satu sandal itu bentuk perilaku nyeleneh yang bertujuan supaya terkenal, dilihat orang, maka harus dijauhi, (Islam Sual wa Jawab: 118338).

PELAJARAN

1 – Tidak boleh berjalan dengan satu sandal

2 – Tidak boleh menyakiti diri sendiri

3 – Tidak boleh berlaku tidak adil kepada diri sendiri

4 – Larangan meniru setan.

عَدَمُ الْمَشْيِ بَيْنَ الْمَقَابِرِ بِالْحِذَاءِ

Tidak Boleh Berjalan di Pemakaman dengan Memakai Sepatu/Sandal

لَمَّا جَاءَ فِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد- بِسَنَدٍ حَسَنٍ – مِنْ حَدِيثِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:

Sebagaimana diriwayatkan di dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari hadis Basyir Radhiyallahu Anhu:

… فَبَيْنَمَا هُوَ يَمْشِي إِذَا حَانَتْ مِنْهُ نَظْرَةٌ، فَإِذَا بِرَجُلٍ يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ

Maka ketika beliau ﷺ berjalan dan terlintas di pandangannya ada seseorang yang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal, beliau ﷺ bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ

Wahai pemilik dua sandal jenis Sibyah. Celaka kamu! Lepas sandalmu, (Sunan Abu Dawud: 3230).

PENJELASAN

– Sandal Sibyah adalah sandal yang terbuat dari kulit sapi yang sudah disamak dan dibuang bulunya

PELAJARAN

1 – Sunah melepas sandal ketika berjalan di pemakaman, kecuali ketika ada keperluan seperti tanah yg panas atau berduri,

2 – Disyariatkannya ziarah kubur,

3 – Makruh berjalan di pemakaman dengan memakai sandal, entah itu jenis Sibyah atau yang lain, intinya alas kaki,

4 – Memuliakan jenazah dan makamnya

5 – Cepatnya para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ.

يَسْتَحَبُّ أَنْ يَمْشِيَ الرَّجُلُ حَافِيًا أَحْيَانًا

Sunah Berjalan tanpa Alas Kaki, Sesekali

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid Radhiyallahu Anhu yang pernah ditanya:

فَمَا لِي أَرَاكَ شَعِثًا وَأَنْتَ أَمِيرُ الْأَرْضِ

Mengapa rambutmu tampak kusut dan berantakan, padahal Anda seorang pemimpin? Lantas Fadhalah menjawab:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ

Sungguh, Rasulullah ﷺ melarang kami untuk bermewah-mewahan. Fadhalah pun ditanya lagi:

فَمَا لِي لَا أَرَى عَلَيْكَ حِذَاءً

Mengapa saya melihat Anda tidak memakai alas kaki? Fadhalah pun menjawab:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا

Dahulu Nabi ﷺ memerintahkan kami untuk sesekali berjalan tanpa alas kaki, (Sunan Abu Dawud: 4160).

BACA JUGA:  Hukum Memakai Topi Toga (Topi Wisuda) di dalam Islam

PENJELASAN

– Bermewah-mewahan di sini maksudnya, “Memakai banyak perhiasan/aksesoris, sibuk meningkatkan penampilan, membuang-buang waktu untuk itu,” (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 28407)

PELAJARAN

1 – Sebaik-baik perkara adalah pertengahan, tidak berlebihan juga tidak meremehkan,

2 – Bersemangatnya para sahabat dalam mencari ilmu, karena Fadhalah ketika itu berada di Mesir, dan ditemui/ditanya oleh sahabat lainnya,

3 – Bersemangatnya para sahabat untuk saling menasihati,

4 – Bersemangatnya para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ

5 – Disyariatkannya melakukan perjalanan untuk menuntut ilmu,

6 – Tingginya cita-cita dan kemauan para salaf dalam menuntut ilmu,

7 – Besarnya tawaduk para sahabat Nabi ﷺ,

8 – Hendaknya pemimpin tidak menutup pintu rumahnya dari rakyatnya.

Wallahua’lam

Karangasem, 5 September 2024

Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button