Fikih Dorar Saniyah: Menulis Nama di Nisan Kubur
Pembaca rahimakumullah, bagaimana hukum menulis nama di nisan kubur? Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah tentang hal tersebut. Semoga bermanfaat.
Menulis Nama di Nisan Kubur
Tertulis di dalam Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menulis di atas kuburan menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Makruh menulis (nama di nisan) kuburan. Ini adalah pendapat jumhur Malikiyah, Syafiiah, Hanabilah, dan merupakan salah satu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad Al-Hasan dari kalangan Hanafiyah.
Pendalilan
Pendalilan untuk pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: (Dalil) dari Sunah
Jabir Radhiyallahu Anhu berkata:
Rasulullah ﷺ melarang menyemen kubur, melarang duduk di atasnya, serta melarang mendirikan bangunan di atasnya, (Sahih Muslim: 970).
Sulaiman bin Musa berkata, “Dan melarang menulis (nama) di atasnya (nisan kuburan), (Di dalam riwayat Muslim tidak ada tambahan ini. Tambahan ini, menurut Syaikh bin Baz [Majmu Fatawa: 6/338], statusnya sahih. Menurut Syaikh Al-Albani [Ahkamu Janaiz, hal. 260], tambahan ini sahih berdasarkan syarat Muslim).
Pendalilan kedua (untuk pendapat yang memakruhkan) adalah bahwa menulis (nama di nisan kubur) tidak pernah ada di zaman para salaf, dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.
Pendalilan ketiga (untuk pendapat yang memakruhkan) adalah bahwa menulis di atas kubur bisa menjerumuskan pada kesombongan dan berbangga diri.
Pendapat kedua: Tidak boleh menulis di atas kubur. Ini adalah pendapat Asy-Syaukani dan Bin Baz.
Dalil dari Sunah:
Jabir Radhiyallahu Anhu berkata:
Rasulullah ﷺ melarang menyemen kubur, melarang duduk di atasnya, serta melarang mendirikan bangunan di atasnya, (Sahih Muslim: 970).
Sulaiman bin Musa berkata, “Dan melarang menulis (nama) di atasnya (nisan kuburan), (Di dalam riwayat Muslim tidak ada tambahan ini. Tambahan ini, menurut Syaikh bin Baz [Majmu Fatawa: 6/338], statusnya sahih. Menurut Syaikh Al-Albani [Ahkamu Janaiz, hal. 260], tambahan ini sahih berdasarkan syarat Muslim).
Pendalilan (untuk pendapat kedua):
Bahwa larangan di dalam hadis tersebut adalah “littahrim” (maknanya mengharamkan).
Kemudian, tindakan menulis di atas kubur bisa menjerumuskan pada beberapa dampak buruk, seperti guluw (berlebihan), juga hal² lain yang dilarang oleh syariat. Wallahua’lam
Karangasem, 1 September 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Aamiin)