Adab

Aturan Memberi Salam ketika di Jalan?

Pemirsa yang semoga dirahmati Allah, di antara kesempurnaan Islam adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak pengguna jalan, salah satunya dengan dibuatnya ketentuan tentang siapa yang berhak diberi salam. Misal, apabila satu rombongan berjumlah 5 orang berpapasan di jalan dengan rombongan lain berjumlah 10 orang, siapa yang harus memberikan salam terlebih dahulu? Teruskan membaca! Bismillah

Pemirsa yang semoga dirahmati Allah ﷻ, Imam Bukhari meriwayatkan di dalam sahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaknya yang muda memberi salam kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan (rombongan) yang sedikit kepada (rombongan) yang banyak,” (Sahih Bukhari: 6231).

Masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

“Hendaknya orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan memberi salam kepada yang duduk dan (rombongan) yang sedikit kepada (rombongan) yang banyak,” (Sahih Bukhari: 6232).

Judul Hadis

Imam Bukhari memasukkan hadis nomor 6231 ke dalam judul “Meminta Izin” dengan sub-judul, “Yang sedikit memberi salam kepada yang banyak,” dan “Yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan.” Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahih Adab Islamiyah memasukkan keduanya dalam bab “Adab Berjalan” dengan sub-judul, “Siapa yang berhak diberi salam?”

Pelajaran dari Hadis

1. Yang berhak diberi salam yaitu: 1) Anak kecil kepada orang yang lebih tua, 2) Orang yang berjalan kepada orang yang duduk, 3) Rombongan yang sedikit kepada rombongan yang lebih banyak, 4) Orang yang berkendara kepada orang yang berjalan kaki

2. Anjuran untuk saling menghormati orang lain

3. Anjuran untuk memiliki hati yang lembut.

Referensi:

Sahih Adab Al-Islamiyah karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Al-Lalu al-Bahiyati karya Syaikh Dr. Khalid Al-Jauhani

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Tidur setelah Makan Menurut Islam dan Medis

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button