Adab

Hadits Jika Seseorang Berdiri dari Majelis lalu Duduk Lagi

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, harap berhati-hati jika di dalam majelis ada orang yang berdiri, maka hendaknya kita jangan langsung duduk di tempat orang yang berdiri tadi karena bisa jadi dia akan kembali lagi ke tempat tersebut dan kita tidak boleh untuk ngotot duduk di situ jika orang tadi kembali ke situ. Apa dalilnya? Teruskan membaca!

Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah bab Adab Majelis menulis:

إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ عَادَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Jika seseorang bediri dari tempat dia duduk, lalu kembali lagi, maka dia lebih berhak untuk tempat tersebut.

Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ وَفِي حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Apabila salah seorang dari kalian berdiri, atau di dalam hadis Abi Awanah, siapa saja yang berdiri dari majelisnya kemudian dia kembali kepadanya maka dia lebih berhak terhadapnya,” [Sahih Muslim: 2179].

PENJELASAN

1. Yang dimaksud dengan, “…siapa saja yang berdiri dari majelisnya…” adalah:

أَيْ إِذَا قَامَ مِنْ مَكَانِهِ نَاوِيًا الرُّجُوعَ كَأَنْ يَقُومَ لِلْوُضُوءِ

Seseorang berdiri dari tempatnya dengan niat untuk kembali lagi ke tempatnya tersebut, misal dia harus berdiri dari majelis karena ingin berwudhu, misalnya.

2. Yang dimaksud dengan, “…dia lebih berhak terhadapnya,” adalah orang yang berdiri dari majelis dan berniat untuk kembali lagi, dia lebih berhak untuk duduk di tempat yang sempat dia tinggalkan tersebut.

PELAJARAN

Syekh Kholid Mahmud Al-Juhani di dalam Al-La-ali Al-Bahiyyatu menyimpulkan dari hadis ini dua pelajaran:

مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ نَاوِيًا الرُّجُوعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْجُلُوسِ فِيهِ مِنْ غَيْرِهِ

Siapa saja yang berdiri dari tempat duduknya dengan niat untuk kembali ke tempat duduknya tersebut maka dia lebih berhak untuk tempat itu daripada orang lain.

کمَالُ وَسَعَةُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ لِشَتَّى مَنَاحِي الْحَيَاةِ

Kesempurnaan dan luasnya syariat Islam yang mencakup semua sendi-sendi kehidupan.

BACA JUGA:  Larangan Istijmar (Peper) dengan Kotoran Hewan atau Tulang

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

====

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

 

 

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button