Bolehkah Turut Berduka Cita atas Kematian Orang Kafir?
Pertanyaan: Bolehkah turut berduka cita atas kematian orang Kristen, atau yang lainnya. Jika iya, bagaimana caranya?
Jawaban oleh tim fatwa Islam Sual wa Jawab, di bawah pengawasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Iya, boleh turut berduka cita kepada mereka ketika ada kematian, atau mengunjungi mereka ketika mereka sakit, atau menghibur mereka ketika sedang ditimpa musibah. Diriwayatkan bahwa Anas Radhiyallahu Anhu berkata:
“Ada seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi ﷺ. Ketika dia jatuh sakit, Nabi ﷺ mengunjunginya. Beliau duduk di dekat kepalanya dan bersabda kepadanya:
‘Ayo masuk Islam.’
Kemudian anak tersebut melihat kepada ayahnya yang berada di sampingnya. Kemudian sang ayah berkata kepadanya, ‘Patuhilah Abul Qasim ﷺ.’ Maka anak tersebut masuk Islam. Kemudian Rasulullah ﷺ pergi dan bersabda:
‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari Neraka.’” (Sahih Bukhari: 1356).
Juga diriwayatkan dari Anas bahwa seorang Yahudi mengundang Nabi ﷺ untuk makan roti dan makan yang lainnya. Kemudian Rasulullah ﷺ menerima undangan tersebut, (Musnad Ahmad: 13201 dengan sanad yang sahih).
TETAPI PERLU DICATAT bahwa jika seorang muslim melakukannya, dia harus melakukan hal tersebut (berkunjung ke orang Kristen yang sakit atau melayat ke mereka) dengan tujuan untuk mengajak mereka masuk Islam, serta melunakkan hati mereka terhadap islam. Dia harus benar-benar mengajak mereka masuk islam dengan cara yang paling baik dan di waktu yang tepat.
Juga harus dicatat bahwa ketika menghibur mereka (saat mereka tertimpa musibah atau kematian), kita tidak boleh mendoakan mereka agar mereka mendapat ampunan dari Allah, agar mereka mendapat rahmat dari Allah, atau agar mereka dimasukkan kepada surgaNya Allah, karena Allah ta’ala berfirman:
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi orang-orang musrik, meskipun orang-orang musrik itu adalah sanak famili mereka,” (QS At-Taubah: 113).
Yang hendaknya dilakukan oleh seorang muslim dalam kondisi seperti ini adalah menasihati mereka agar bersabar, lalu mengingatkan mereka bahwa ini adalah takdir Allah (selain mengajak mereka agar masuk Islam). Wallahu’alam bish shawwab.
TAMBAHAN PENERJEMAH:
Konteks pertanyaan ini adalah jika yang meninggal itu orang kafir yang masih sanak famili atau tetangga dan tidak menampakkan permusuhan terhadap islam. Lain halnya jika yang meninggal itu adalah orang kafir yang semasa hidupnya adalah orang yang zalim kepada umat Islam, mengirim pasukan perang ke negeri-negeri muslim, dan membantai orang-orang Islam, memenjarakan orang-orang Islam. Dalam hal ini umat Islam tidak usah bersedih, tetapi justru bergembira atas kematian mereka. Bisa dibaca di sini tentang hal ini:
Bergembira atas kematian musuh-musuh Islam
Fatwa No: 14229
Tanggal: 18 September 2001
Sumber: Islam Sual wa Jawab
Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
====
Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin