Hadits Berbisik Berdua saat hanya ada 3 Orang
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Taala, mengapa kita tidak boleh berbisik berdua saat hanya ada 3 orang? Apa hukum berbisik dalam Islam? Yuk teruskan membaca!
Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah tentang Adab Majelis menulis:
“Tidak saling berbisik antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga atau yang lainnya.“
Di dalam Ash-Shahihain dari Abdullah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang lainnya, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal itu dapat membuatnya bersedih,“ [Sahih Bukhari: 6288 dan Sahih Muslim: 2183].
PENJELASAN
1. Yang dimaksud dengan, “Apabila kamu bertiga…” adalah:
Ketika sedang bersama sahabat dalam perjalanan atau ketika hadir di majelis.
2. Apa arti berbisik? Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata:
“Berbicara dengan suara yang pelan.”
3. Yang dimaksud dengan, “…tanpa yang lainnya…” adalah orang ketiga.
PELAJARAN
Dari hadits ini Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata:
Tidak disyaratkannya berbisik-bisik di antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga apabila di dalam suatu majelis hanga ada tiga orang saja.
Lalu apa hukum berbisik dalam Islam? Syaikh Abdullah Al-Bassam di dalam Taudhihul Ahkam berkata:
Secara zahir hadis ini bisa diketahui bahwa berbisik-bisik antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga adalah haram.
Hanya saja, beliau memberikan dua pengecualian:
Yang pertama:
Bisa dipahami dari hadits ini bahwa mereka, apabila lebih dari tiga orang (dalam satu majelis) maka boleh berbisik-bisik dan saling mengobrol.
Yang kedua:
Secara zahir hadis juga dapat diketahui bahwa larangan berbisik-bisik itu jika menimbulkan gangguan bagi muslim lainnya. Tetapi jika tidak sampai menganggu orang lain, maka tidak masalah, misal ketika meminta izin.
Di akhir penjelasannya tentang hadis ini, Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata:
Kesempurnaan syariat Islam dengan adanya perhatian terhadap perasaan orang lain.
Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)
====
🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin