Adab

Hadits Berbisik Berdua saat hanya ada 3 Orang

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Taala, mengapa kita tidak boleh berbisik berdua saat hanya ada 3 orang? Apa hukum berbisik dalam Islam? Yuk teruskan membaca!

Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah tentang Adab Majelis menulis:

لَا يَتَنَاجَي اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ

“Tidak saling berbisik antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga atau yang lainnya.“

Di dalam Ash-Shahihain dari Abdullah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ

“Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang lainnya, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal itu dapat membuatnya bersedih,“ [Sahih Bukhari: 6288 dan Sahih Muslim: 2183].

PENJELASAN

1. Yang dimaksud dengan, “Apabila kamu bertiga…” adalah:

فِي الْمُصَاحَبَةِ فِي السَّفَرِ أَوْ الْحَضَرِ

Ketika sedang bersama sahabat dalam perjalanan atau ketika hadir di majelis.

2. Apa arti berbisik? Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata:

يَتَكَلَّمَا بِالسِّرِّ

“Berbicara dengan suara yang pelan.”

3. Yang dimaksud dengan, “…tanpa yang lainnya…” adalah orang ketiga.

PELAJARAN

Dari hadits ini Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata:

عَدَمُ مَشْرُوعِيَّةِ أَنْ يَتَنَاجَيَ اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ إِنْ كَانَ الْمَجْلِسُ فِيهِ ثَلَاثَةً فَقَطْ

Tidak disyaratkannya berbisik-bisik di antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga apabila di dalam suatu majelis hanga ada tiga orang saja.

Lalu apa hukum berbisik dalam Islam? Syaikh Abdullah Al-Bassam di dalam Taudhihul Ahkam berkata:

ظَاهِرُ الْحَدِيثِ أَنَّ هَذَا النَّوْعَ مِنَ التَّنَاجِي مُحَرّمٌ

Secara zahir hadis ini bisa diketahui bahwa berbisik-bisik antara dua orang tanpa melibatkan orang ketiga adalah haram.

Hanya saja, beliau memberikan dua pengecualian:

Yang pertama:

يُفْهَمُ مِنَ الْحَدِيثِ أَنَّهُمْ إِذَا كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةٍ فَلَا بَأْسَ بِالتَّنَاجِي وَالتّسَارّ

Bisa dipahami dari hadits ini bahwa mereka, apabila lebih dari tiga orang (dalam satu majelis) maka boleh berbisik-bisik dan saling mengobrol.

Yang kedua:

ظَاهِرُ الْحَدِيثِ أَيْضًا أَنَّ النَّهْيَ عَنِ التَّنَاجِي إِنَّمَا هُوَ فِي حَالَةِ مَا إِذَا تَأَذَّى بِهِ مُسْلِمٌ، أَمَّا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ الْأَذَى فَلَا بَأْسَ، كَأَنْ يُسْتَأْذِنَ

Secara zahir hadis juga dapat diketahui bahwa larangan berbisik-bisik itu jika menimbulkan gangguan bagi muslim lainnya. Tetapi jika tidak sampai menganggu orang lain, maka tidak masalah, misal ketika meminta izin.

BACA JUGA:  Bergembira Atas Kematian Musuh Islam

Di akhir penjelasannya tentang hadis ini, Syaikh Khalid Al-Jauhani berkata:

کمَالُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ لِمُرَاعَاتِهَا مَشَاعِرَ النَّاسِ

Kesempurnaan syariat Islam dengan adanya perhatian terhadap perasaan orang lain.

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

====

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

 

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button