Adab

Hadits Duduk di Tengah-tengah Majelis dan Penjelasannya

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa taala, mengapa Nabi Muhammad ﷺ sampai mendoakan keburukan bagi orang yang duduk di tengah-tengah majelis? Apa dalilnya? Apa hukum duduk di tengah-tengah halaqah? Teruskan membaca!

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa taala, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah menulis tentang Adab Majelis:

لَا يَجْلِسُ وَسَطَ الْحَلْقَةِ

“Tidak duduk di tengah-tengah halaqah atau lingkaran.”

Imam at Tirmidzi meriwayatkan suatu hadits dan beliau menilainya sebagai hadis Hasan dari Ibnu majlis rahimahullah bahwa seseorang duduk di tengah-tengah majelis kemudian sahabat Hudzaifah Radhiyallahu Anhu berkata:

مَلْعُونٌ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ أَوْ لَعَنَ اللَّهُ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَعَدَ وَسْطَ الْحَلْقَةِ

“Terlaknat berdasarkan lisan Muhammad atau Allah melaknat melalui lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, orang yang duduk di tengah-tengah halaqah,” [Jami At-Tirmizi: 2752].

PENJELASAN

Yang dimaksud dengan, “…duduk di tengah-tengah majelis…” adalah:

هَذَا فِيمَنْ يَأْتِي حَلْقَةَ قَوْمٍ فَيَتَخَطَّى رِقَابَهُمْ وَيَقْعُدُ وَسَطَهَا وَلَا يَقْعُدُ حَيْثُ يَنْتَهِي بِهِ الْمَجْلِسُ فَلُعَنَ لِلْأَذَى

“Seseorang datang di majelis suatu kaum, dan dia melangkahi pundak-pundak mereka, lalu bukannya duduk di baris terakhir majelis tersebut, dia justru duduk di tengah-tengah. Orang seperti ini layak dilaknat karena gangguan yang dia sebabkan.“

وَقَدْ يَكُونُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا قَعَدَ وَسَطَ الْحَلْقَةِ حَالٌ بَيْنَ الْوُجُوهِ وَحَجَبَ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ فَيَتَضَرَّرُونَ بِمَكَانِهِ وَبِمَقْعَدِهِ هُنَاكَ

“Dengan dia berada di situ, jika dia duduk di tengah-tengah halaqah, dia akan menutupi wajah dan pandangan manusia, sehingga dengan dia berada di situ dan duduk di situ, hal itu merupakan suatu gangguan.”

PELAJARAN

Syaikh Khalid Al-Jauhani menyuguhkan beberapa poin kesimpulan yang dapat diambil dari hadits ini:

التَّحْذِيرُ مِنْ الْجُلُوسِ وَسَطَ الْحَلْقَةِ

Peringatan agar kita tidak duduk di tengah-tengah majelis atau halaqah.

يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُرَاعِيَ شُعُورَ إِخْوَانِهِ

Hendaknya orang muslim itu memiliki perhatian terhadap perasaan saudaranya.

شُمُولِيَّةُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ لِشَتَّى مَنَاحِي الْحَيَاةِ

Kesempurnaan syariat Islam di dalam semua aspek kehidupan.

BACA JUGA:  Hadist Larangan Buang Hajat di Jalan atau Tempat Berteduh

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

====

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button