Adab

Hadits Tidak Memisah Dua Orang di Majelis

Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, tahukah Anda bahwa seorang muslim tidak boleh memisah dua orang yang duduk berdampingan di majelis? Apa haditsnya? Apa alasan logisnya? Bagaimana penjelasan ulama tentang hal ini? Teruskan membaca!

Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah ketika menjelaskan tentang Adab Majelis, beliau menulis:

لَا يَجْلِسُ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا

Tidak duduk di antara dua orang (di dalam majelis) kecuali dengan seizin keduanya.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan suatu hadis yg beliau nilai sebagai hadits Hasan dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا

“Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan dua orang kecuali dengan seizin keduanya,” [Jami At-Tirmizi: 2752].

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dengan lafaz:

لَا يُجْلَسْ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا

“Janganlah seseorang duduk di antara dua orang kecuali dengan seizin keduanya,” [Sunan Abu Dawud: 4844].

PENJELASAN

1. Yang dimaksud dengan, “…tidak halal…” adalah tidak boleh.

2. Yang dimaksud dengan “…memisahkan dua orang…” maksudnya tidak duduk di antara dua orang.

PELAJARAN

Kesimpulan pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini, menurut Syaikh Khalid Al-Jauhani antara lain:

عَدَمُ مَشْرُوعِيَّةِ الْجُلُوسِ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا إِذَا أَذِنَا لَهُ

Tidak disyaratkannya duduk di antara dua orang di dalam majelis kecuali setelah keduanya mengizinkan.

الْحَثُّ عَلَى مُرَاعَاةِ مَشَاعِرِ الْآخَرِينَ

Anjuran untuk memperhatikan perasaan orang lain.

كَمَالُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ حَيْثُ شَمِلَتْ جَمِيعَ الْمَنَاحِي بِمَا فِيهَا الْعَلَاقَاتُ الِاجْتِمَاعِيَّةُ

Kesempurnaan syariat Islam karena mencakup semua aspek, termasuk dalam kehidupan sosial masyarakat.

Syaikh Faishal Mubarak di dalam Tathriz Riyadhus Shalihin menyimpulkan dari hadits ini bahwa memisahkan dua orang di majelis hukumnya makruh. Beliau menulis:

وَكَرَاهَةُ التَّفْرِيقِ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ

Makruh memisahkan dua orang (yang duduk berdampingan di dalam majelis).

BACA JUGA:  Adab Berbicara: Tidak Merendahkan Orang ketika Berbicara

Alasan logis mengapa makruh memisahkan dua orang yang duduk berdampingan di majelis adalah seperti yang disebutkan oleh Al-Mula Ali Al-Qari di dalam Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih:

لِأنَّهُ قَدْ يَكُونُ بَيْنَهُما مَحَبَّةٌ ومَوَدَّةٌ وجَرَيانُ سِرٍّ وأمانَةٍ، فَيَشُقُّ عَلَيْهِما التَّفَرُّقُ بِجُلُوسِهِ بَيْنَهُما

 

Karena bisa jadi di antara keduanya itu ada rasa cinta dan kasih sayang, dan dengan begitu mereka merasa nyaman dan aman, sehingga keduanya akan merasa susah apabila ada orang lain yang duduk di antara keduanya.

Wallahu’alam bish shawwab

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

====

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.

🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

 

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button