Aqidah

Memakai Jimat adalah Syirik

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah artikel tentang memakai jimat adalah syirik. Materi ini kami terjemahkan dari kitab Mulakhas Syarh Kitab Tauhid karya Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan. Semoga bermanfaat!

بَابُ مِنْ الشِّرْكِ لُبْسُ الْحَلْقَةِ وَالْخَيْطِ وَنَحْوِهِمَا لِرَفْعِ الْبَلَاءِ أَوْ دَفْعِهِ

Bab termasuk syirik[1] yaitu memakai kalung dan benang, atau selain keduanya,[2] untuk mengangkat bala[3] dan mencegah bala.[4]

DALIL 1 – Memakai Jimat, Syirik

Bab termasuk syirik yaitu memakai kalung dan benang, atau selain keduanya, untuk mengangkat bala dan mencegah bala. Dalilnya adalah firman Allah:

وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ

Dan sungguh, jika kamu bertanya kepada mereka,[5] “Siapa yang menciptakan langit dan bumi?” Mereka pasti akan menjawab, “Allah.”

قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ

Maka katakanlah, “Beri tahu aku tentang berhala-berhala yang kalian sembah, kalian agungkan, dan kalian mintai itu? Jika Allah mendatangkan keburukan[6] kepadaku, apakah berhala-berhala itu bisa mencegahnya?”

أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ

Atau, jika Allah mendatangkan kebaikan[7] kepadaku, apakah berhala-berhala itu bisa pula mencegahnya?”

قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

Katakanlah, “Hasbiyallah,[8] dan hanya kepada Allah orang-orang yang berserah diri itu bertawakal,[9] (QS Az-Zumar: 38).

PELAJARAN:

بُطْلَانُ الشِّرْكِ لِأَنَّ كُلَّ مَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ، لَا يَمْلِكُ ضُرًّا وَلَا نَفْعًا لَعَابِدِهِ

Syirik adalah sesuatu yang keliru atau batil, karena semua yang disembah selain Allah tidak bisa mendatangkan keburukan atau kebaikan kepada penyembahnya.

أَنْ كَشْفَ الضُّرِّ وَجَلْبِ النَّفْعِ مِنْ خَصَائِصِ اللَّهِ

Mencegah keburukan dan mendatangkan kebaikan adalah kekhususan Allah (tidak ada yang bisa selain Allah), (Faidah dari Al-Jadid).

اَلتَّحْذِير مِنْ لُبْسِ الْحَلْقَةِ وَالْخَيْطِ وَغَيْرِهَا لِجَلْبِ النَّفْعِ أَوْ دَفْعِ الضُّرِّ، لِأَنَّهُ شِرْكٌ مِنْ جِنْسِ مَا يُرَادُ مِنْ الْأَصْنَامِ

Peringatan terhadap penggunaan kalung atau benang dan yang lainnya (jimat maupun susuk) untuk mendatangkan kebaikan atau mencegah keburukan, karena perbuatan tersebut termasuk kesyirikan, persis seperti tujuan yang dikehendaki dari adanya berhala-berhala.

مَشْرُوعِيَّةُ مُنَاظَرَةِ الْمُشْرِكِينَ لِإِبْطَالِ الشِّرْكِ

Diperintahkan untuk mendebat pelaku kesyirikan sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa syirik adalah sesuatu yang batil, keliru.

وُجُوبُ الِاعْتِمَادِ عَلَى اللَّهِ وَحْدَهُ وَتَفْوِيضُ الْأُمُورِ كُلِّهَا إِلَيْهِ

Wajib untuk hanya bersandar kepada Allah dan memasrahkan berbagai urusan kepada Allah (tawakal setelah ikhtiar atau menempuh berbagai sebab yang disyariatkan).

BACA JUGA:  Sumber-sumber Akidah yang Benar dan Manhaj Salaf dalam Mengambil Akidah

DALIL 2 – Bahaya Jimat di Akhirat

Bab termasuk syirik yaitu memakai kalung dan benang, atau selain keduanya, untuk mengangkat bala dan mencegah bala. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang tidak ada masalah padanya dari Imran bin Husain yang berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ

Bahwa Nabi ﷺ pernah melihat seorang laki-laki yang memakai gelang kuning (tembaga atau kuningan) di tangannya. Lantas Nabi ﷺ bertanya:

مَا هَذِهِ الْحَلْقَةُ

Ini gelang apa? Orang tersebut pun berkata:

هَذِهِ مِنْ الْوَاهِنَةِ

Ini (untuk melindungi diri dari) Al-Wahinah.[10] Nabi ﷺ pun bersabda:

انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا

Lepas! Karena benda seperti ini hanya membuat dirimu semakin “wahnan.”[11]

فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

Karena kalau kamu meninggal dunia dan benda ini masih kamu pakai, kamu tidak akan beruntung dan tidak pula mendapat kebahagiaan selamanya, (Musnad Ahmad: 19149. Syaikh bin Baz: Sanadnya Jayyid di dalam Fatwa Nur Alad Darbi li Ibni Baz: 1/383).

PELAJARAN:

أَن لُبْسَ الْحَلْقَةِ وَغَيْرِهَا لِلِاعْتِصَامِ بِهَا مِنْ الْأَمْرَاضِ مِنْ الشِّرْكِ

Memakai kalung atau jimat untuk melindungi diri dari berbagai penyakit adalah kesyirikan.

اَلنَّهْيُ عَنْ التَّدَاوِي بِالْحَرَامِ

Larangan berobat dengan yang haram.

إِنْكَارُ الْمُنْكَرِ وَتَعْلِيمِ الْجَاهِلِ

Kemungkaran harus diingkari, dan orang yang belum tahu harus diberi tahu.

ضَرَرُ الشِّرْكِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Syirik (termasuk memakai jimat) itu bisa menyebabkan bahaya di dunia dan akhirat.

اِسْتِفْصَالُ الْمُفْتِي وَاِعْتِبَارُ الْمَقَاصِدِ

Seorang mufti harus melakukan investigasi dan mempertimbangkan tujuan (dari seseorang menjadi objek fatwa).

أَنْ الشِّرْكَ الْأَصْغَرَ أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ

Meskipun syirik kecil, dosanya lebih besar daripada dosa-dosa besar (selain syirik).[12]

أَن الشِّرْكَ لَا يُعْذَرُ فِيهِ بِالْجَهْلِ) مع إمكان التعلم(

Seseorang tetap berdosa karena melakukan kesyirikan, meskipun dia tidak tahu, (asalkan dia sebenarnya bisa mengetahuinya).[13]

أَن مَرَاتِبَ الْإِنْكَارِ تَتَفَاوَتُ، فَإِذَا نَفَعَ الْكَلَامُ حُرِمَ التَّغْلِيظِ فِيهِ

Mengingkari kemungkara itu bertingkat-tingkat. Jika dengan omongan sudah bisa membuahkan hasil, haram memakai kekerasan, (Al-Jadid).

أَن اَلْأَعْمَالَ بِخَوَاتِيمِهَا

Amal-amal itu dicatat dan diberi pahala sesuai dengan akhirannya, (Al-Jadid).

DALIL 3 – Bahaya Jimat di Dunia

Bab termasuk syirik yaitu memakai kalung dan benang, atau selain keduanya, untuk mengangkat bala dan mencegah bala. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang hasan dari Uqbah bin Amir yang pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ

Siapa saja yang memakai tamimah (jimat, susuk, atau aksesoris mobil atau rumah yang diyakini bisa mendatangkan/mencegah keburukan atau kebaikan), maka Allah akan membuat urusan orang itu tidak kunjung selesai.[14]

وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

Dan siapa saja yang memakai Wada’ah,[15] Allah akan membuat orang itu tidak bisa tenang, (Musnad Ahmad: 16763).

BACA JUGA:  Apa Hukum Orang Meninggal di Kamar Mandi

PELAJARAN:

تَعْلِيقُ التَّمَائِمِ وَالْودَعِ مِنَ الشِّرْكِ

Memakai jimat atau memakai wada’ah adalah syirik.

أَنْ مَنْ اِعْتَمَدَ عَلَى غَيْرِ اللَّهِ عَامَلَهُ اللَّهُ بِنَقِيضٍ قَصَدَهُ

Siapa saja yang bergantung kepada selain Allah, Allah akan memperlakukan orang tersebut secara berkebalikan dari keinginan orang tersebut.

اَلدُّعَاء عَلَى مَنْ عَلَّقَ التَّمَائِمَ وَالْودَعِ بِمَا يُفَوِّتُ عَلَيْهِ مَقْصُودُهُ وَيَعْكِسُ عَلَيْهِ مُرَادَهُ

Boleh mendoakan keburukan kepada orang yang memakai jimat atau wada’ah, supaya orang itu tidak mendapatkan keinginannya, dan jika dia memiliki itikad buruk, semoga keburukan itu kembali kepadanya.

DALIL 4 – Kesyirikan oleh Orang Beriman?

Bab termasuk syirik yaitu memakai kalung dan benang, atau selain keduanya, untuk mengangkat bala dan mencegah bala. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan secara mauquf oleh Imam Ibnu Abi Hatim yang berkata:

أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ خَيْطٌ مِنَ الحُمَّى، فَقَطَعَهُ وَتَلَا قَوْلَهُ تَعَالَى

Bahwa beliau (Sahabat Hudzaifah ibnul Yaman) pernah melihat seseorang memakai di tangannya gelang penangkal sakit demam Maka sahabat Hudzaifah memotongnya sambil membaca firman Allah:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشْرِكُونَ

Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain), (QS Yusuf: 106).

PELAJARAN:

إِنْكَارُ لُبْسِ الْخَيْطِ لِرَفْعِ الْبَلَاءِ أَوْ دَفْعِهِ، وَأَنَّهُ شِرْكٌ

Penggunaan gelang untuk mencegah/mendatangkan kebaikan atau keburukan harus diingkari, karena hal itu adalah kesyirikan.

وُجُوبُ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ لَمِنْ يَقْدِرُ عَلَى إِزَالَتِهِ

Wajib menghilangkan kemungkaran, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menghilangkannya.

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ يُقَرُّونَ بِتَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ وَمَعَ هَذَا هُمْ مُشْرِكُونَ، لِأَنَّهُمْ لَمْ يُخْلِصُوا فِي الْعِبَادَةِ

Pelaku kesyirikan mengakui Tauhid Rububiyah (bahwa Allah adalah Pencipta dan Pengatur alam semesta), tetapi mereka tetap melakukan kesyirikan karena mereka tidak ikhlas, yaitu tidak menujukan ibadah mereka hanya untuk Allah.

KESIMPULAN

1 – Memakai jimat adalah kesyirikan, karena jimat diyakini bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan

2 – Kesyirikan akibat memakai jimat bisa berupa:
– Syirik besar, jika pemakainya meyakini bahwa jimat tersebut bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan
– Syirik kecil, jika pemakainya meyakini bahwa jimat tersebut hanyalah sebab yang mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan

3 – Syirik kecil tetap lebih besar daripada dosa-dosa besar selain syirik.

4 – Kapan “sebab” menjadi syirik?
– Jika tidak disebutkan di dalam nash-nash syar’i (penggunaan madu sebagai obat disebutkan di dalam QS An-Nahl: 69), atau
– Jika tidak bisa dibuktikan melalui prosedur penelitian ilmiah/sains, tetapi diyakini bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan.

BACA JUGA:  Manhaj Al-Quran Dalam Menetapkan Wujud Dan Keesaan Al-Khaliq

5 – Bahaya syirik memakai jimat berlaku:
– di dunia, dengan bolehnya mendoakan pengguna jimat agar tidak terkabul keinginannya, dan
– di akhirat, dengan tidak akan meraih kebahagiaan ukhrawi jika sampai meninggal dunia masih memakai jimat tersebut.

Wallahua’lam

Karangasem, 5 Juli 2024

Irfan Nugroho (Staf Pengajar PPTQ At-Taqwa dan RQ Irmas Bani Saimo Sukoharjo)

PENJELASAN

[1]Syirik” di sini bisa berupa syirik besar jika pelakunya meyakni bahwa benda-benda tersebut bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan secara zatnya; dan merupakan syirik kecil jika pelakunya meyakini bahwa benda-benda tersebut hanyalah sebab yang bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan, (padahal benda tersebut bukanlah sebab [1]secara syar’i maupun [2] secara penelitian dan pengalaman).

[2]Dan selain keduanya,” maksudnya bisa berupa benda yang dipakai atau digantung (termasuk dikantongi maupun ditancapkan pada tubuh) untuk tujuan seperti di atas (yaitu mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan). Artinya, bisa saja benda-benda seperti semar mesem, fosil kepompong, stambul, keris, rajah, susuk, bambu petuk, dan benda-benda perdukunan termasuk ke dalamnya.

[3] “Mengangkat bala,” artinya menghilangkan keburukan setelah keburukan itu turun menimpa seseorang.

[4] “Mencegah bala,” artinya menghalangi keburukan sebelum keburukan itu turun.

[5] “Mereka,” di sini artinya orang-orang musyrik, yaitu orang yang menyembah Allah, tetapi juga menyembah selain Allah, yaitu dengan memercayai ada selain Allah yang bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan.

[6] “Keburukan,” di sini bisa berupa sakit, kefakiran, musibah, atau kesusahan.

[7] “Kebaikan atau rahmat,” di sini bisa berupa kesehatan fisik, kesehatan mental, serta mencegah bencana.

[8] “Hasbiyallah,” artinya cukuplah Allah bagiku dalam segala urusanku. Hanya Allah yang bisa mendatangkan/mencegah kebaikan atau keburukan.

[9] “Tawakal,” artinya menyerahkan hasil akhir kepada Allah setelah berikhtiar atau berusaha menempuh berbagai sebab (sebab yang syar’i maupun sebab yang merupakan hasil penelitian atau pengalaman).

[10] “Al-Wahinah,” adalah penyakit lemas yang terdapat pada bahu, atau pada sekujur tangan. Penyakit ini lumrah terjadi pada lelaki, bukan pada wanita.

[11] “Wahnan,” artinya lemah, lemas.

[12] Dosa memakai jimat karena menyakini bahwa jimat tersebut hanyalah sebab merupakan dosa yang lebih besar daripada dosa-dosa besar selain syirik. Dosanya lebih parah daripada membunuh, zina, khamar, dsb.

[13] Maka di sini kita tahu pentingnya belajar dan membuka diri terhadap kebenaran. Jika kita tahu bahwa ini syirik, maka kewajiban setelah mengetahuinya adalah bertaubat.

[14] Nabi ﷺ mendoakan keburukan untuk orang yang memakai tamimah atau jimat.

[15] “Wada’ah” adalah benda dari laut, mirip dengan cangkang kerang, yang diyakini bisa melindungi pemakainya, atau sebab perlindungan, dari penyakit ain (mata jahat).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button