Aqidah

Penjelasan Lengkap 3 Sumber Hukum Agama Islam

Sumber  hukum 
Islam  merupakan  suatu 
rujukan,  landasan,  atau 
dasar  yang utama dalam
pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok  ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber
atau berpatokan kepadanya.  Hal  tersebut 
menjadi  pangkal  dan 
tempat  kembalinya  segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat
mengalirnya sesuatu. 

Oleh karena itu, sebagai sumber  yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki
sifat dinamis, benar,  dan mutlak.  Dinamis 
maksudnya  adalah  al-Qur’ān 
dapat  berlaku di  mana 
saja,  kapan  saja, 
dan  kepada  siapa 
saja.  Benar  artinya 
al-Qur’ān mengandung 
kebenaran  yang  dibuktikan 
dengan  fakta  dan 
kejadian  yang sebenarnya.  Mutlak 
artinya  al-Qur’ān tidak diragukan
lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

 

Adapun yang menjadi
sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād .

 

A. Al-Qur’ānul Karim

1. 
Pengertian al-Qur’ān

 

Dari segi bahasa,
al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan –  qur’ānan, 
yang  berarti  sesuatu yang 
dibaca  atau  bacaan. 

 

Dari  segi istilah, al-Qur’ān adalah  Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad
dalam
bahasa Arab, yang sampai  kepada  kita 
secara  mutawattir,  ditulis 
dalam  musḥaf,  dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri
dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi 
sebagai  ibadah,  sebagai 
mukjizat  Nabi  Muhammad 
  dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat
manusia. Allah

berfirman:

 

اِنَّ هٰذَا الْقُرْاٰنَ يَهْدِيْ لِلَّتِيْ هِيَ اَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ
الْمُؤْمِنِيْنَ الَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصّٰلِحٰتِ اَنَّ لَهُمْ اَجْرًا
كَبِيْرًاۙ

 

Latin:

inna hāżal-qur`āna
yahdī lillatī hiya aqwamu wa yubasysyirul-mu`minīnallażīna ya’malụnaṣ-ṣāliḥāti
anna lahum ajrang kabīrā

 

Arti:

Sungguh, Al-Qur’an ini
memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada
orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang
besar, (QS Al-Isra: 9).

 

2. 
Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam

 

Sebagai  sumber 
hukum  Islam,  al-Qur’ān 
memiliki  kedudukan  yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan
sumber utama dan pertama sehingga semua 
persoalan  harus  merujuk 
dan  berpedoman  kepadanya. 
Hal  ini sesuai dengan firman
Allah

dalam  al-Qur’ān:

 

Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad),
dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.  Kemudian, 
jika  kamu  berbeda 
pendapat  tentang  sesuatu, 
maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah),
jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” 
(Q.S. an-Nisā’/4:59)

 

Dalam ayat yang lain
Allah

menyatakan:

 

Arti:

“Sungguh, Kami telah
menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad)  membawa 
kebenaran,  agar  engkau 
mengadili  antara manusia  dan 
apa  yang  telah 
diajarkan  Allah  kepadamu, 
dan  janganlah engkau menjadi penentang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S.
an-Nisā’/4:105)

 

Dalam  sebuah 
hadis  yang  bersumber 
dari  Imam  Bukhari 
dan  Imam Muslim, Rasulullah

bersabda:

 

Arti: 

“…  Amma 
ba’du  wahai  sekalian 
manusia,  bukankah  aku sebagaimana  manusia 
biasa  yang  diangkat 
menjadi  rasul  dan 
saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang
pertama adalah  kitab  Allah  yang  di 
dalamnya  terdapat  petunjuk 
dan  cahaya/penerang, maka
ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya … (H.R.
Muslim)

 

Berdasarkan dua ayat
dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai
petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari
segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat
kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada
yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat
umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

BACA JUGA:  Salah Paham tentang Pembatasan Ibadah

 

3. 
Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān

 

Para ulama mengelompokkan
hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:

 

a. 
Akidah atau Keimanan

Akidah  atau 
keimanan  adalah  keyakinan 
yang  tertancap  kuat 
di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib
yang terangkum dalam rukun iman (arkānul imān), yaitu iman kepada Allah

malaikat, kitab suci, para rasul,
hari kiamat, dan qada/qadar Allah
.

 

b. 
Syari’ah atau Ibadah

Hukum  ini 
mengatur  tentang  tata 
cara  ibadah  baik 
yang berhubungan  langsung  dengan 
al-Khāliq  (Pencipta),  yaitu 
Allah 

yang  disebut  ‘ibadah 
maḥḍah,  maupun  yang 
berhubungan  dengan sesama
makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata
cara ibadah dinamakan ilmu fikih .

 

1) 
Hukum Ibadah

Hukum  ini 
mengatur  bagaimana  seharusnya 
melaksanakan ibadah  yang  sesuai 
dengan  ajaran  Islam. 
Hukum  ini  mengandung perintah  untuk 
mengerjakan  śalat,  haji,  zakat,  puasa, 
dan  lain sebagainya.

2) 
Hukum Mu’amalah

Hukum ini mengatur
interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti 
hukum  tentang  tata 
cara  jual-beli,  hukum 
pidana,  hukum perdata, hukum
warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

 

c. 
Akhlak atau Budi Pekerti

Selain berisi
hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum
tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau
berperilaku, baik berakhlak kepada Allah 
  kepada 
sesama  manusia,  dan 
akhlak  terhadap  makhluk Allah 
  yang 
lain.  Pendeknya,  berakhlak 
adalah  tuntunan  dalam hubungan antara manusia dengan Allah
Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam
semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai
dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.

 

Hadis atau Sunnah

1. 
Pengertian Hadis atau Sunnah

Secara  bahasa, 
hadis  berarti  perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis  adalah 
segala  perkataan, perbuatan,  dan 
ketetapan  (taqrir) yang dilakukan
oleh Nabi Muhammad
.  Hadis   
juga  dinamakan  sunnah. Namun 
demikian,  ulama  hadis membedakan  hadis 
dengan  sunnah.

 

Hadis  adalah 
ucapan  atau  perkataan Rasulullah 
sedangkan 
sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah
yang
menjadi sumber hukum Islam. Hadis 
dalam  arti  perkataan 
atau ucapan  Rasulullah 
 
terdiri  atas beberapa  bagian 
yang  saling  terkait satu 
sama  lain. Bagian-bagian  hadis tersebut antara lain sebagai berikut.

 

a. 
Sanad,

yaitu sekelompok orang
atau  seseorang  yang 
menyampaikan hadis  dari  Rasulullah 
  sampai kepada kita sekarang ini.

 

b. 
Matan,

yaitu isi atau materi
hadis yang disampaikan Rasulullah
.

 

c. 
Rawi,

yaitu orang yang
meriwayatkan hadis.

 

2. 
Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum
Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’ān. Artinya, jika sebuah
perkara hukumnya tidak terdapat di dalam 
al-Qur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis
tersebut.

 

Hal ini sebagaimana
firman Allah
:

 

Arti: 

“…  dan 
apa-apa  yang  diberikan 
Rasul  kepadamu  maka terimalah ia. Dan apa-apa yang
dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Ḥasyr/59:7)

 

Demikian pula firman
Allah

dalam ayat yang lain:

 

Arti:  “Barangsiapa 
menaati  Rasul  (Muhammad), 
maka sesungguhnya  ia  telah 
menaati  Allah  Swt. 
Dan  barangsiapa  berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami
tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S.
an-Nisā’/4:80)

 

Sekarang,  kamu 
sudah  paham  tentang 
peran  penting  hadis 
sebagai sumber  hukum  Islam 
kedua  setelah  al-Qur’ān, 
bukan?  Mari  kita 
lihat kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama, yaitu
al-Qur’ān.

 

3. 
Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān

Rasulullah   
sebagai  pembawa  risalah 
Allah 
  bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan
Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis
berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat
dalam al-Qur’ān. Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan menjadi empat
yaitu sebagai berikut.

 

a. 
Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum

 

Contohnya adalah ayat
al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih
bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis  Rasulullah 

tentang  śalat,  baik 
tentang  tata  caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya.
Untuk menjelaskan perintah śalat

tersebut,  misalnya 
keluarlah  sebuah  hadis 
yang  berbunyi,  “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat
aku śalat”. (H.R. Bukhari)

BACA JUGA:  Manhaj Al-Quran Dalam Menetapkan Wujud Dan Keesaan Al-Khaliq

 

b.  Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān

Seperti  dalam 
al-Qur’ān  terdapat  ayat 
yang  menyatakan,
“Barangsiapa  di  antara 
kalian  melihat  bulan, 
maka  berpuasalah!”

Kemudian ayat tersebut
diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “… berpuasalah karena melihat
bulan dan berbukalah karena melihatnya …” (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

c. 
Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān

Misal,  dalam 
Q.S.  at-Taubah/9:34  dikatakan, 
“Orang-orang  yang menyimpan  emas 
dan  perak,  kemudian 
tidak  membelanjakannya  di jalan Allah
,
gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis
yang berbunyi, “Allah
tidak
mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah
dizakati.” (H.R. Baihaqi)

 

d. 
Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān

Maksudnya  adalah 
bahwa  jika  suatu 
masalah  tidak  terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil
dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana 
hukumnya  seorang  laki-laki 
yang  menikahi  saudara perempuan  istrinya. 
Hal  tersebut  dijelaskan 
dalam  sebuah  hadis Rasulullah
:

 

Arti: “Dari Abi
Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang  mengumpulkan 
(mengawini  secara  bersama) 
seorang perempuan  dengan  saudara 
dari  ayahnya  serta 
seorang  perempuan dengan saudara
perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

 

4. 
Macam-Macam Hadis

Ditinjau  dari 
segi  perawinya,  hadis 
terbagi  ke  dalam 
tiga  bagian,  yaitu seperti berikut.

 

a. 
Hadis Mutawattir

Hadis  mutawattir  
adalah  hadis  yang 
diriwayatkan  oleh  banyak perawi, baik dari kalangan para
sahabat maupun generasi sesudahnya dan 
dipastikan  di  antara 
mereka  tidak  bersepakat 
dusta.  Contohnya adalah hadis
yang berbunyi:

 

Arti: “Dari Abu
Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah
bersabda: Barangsiapa berdusta
atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari,
Muslim)

 

b. 
Hadis  Masyhur

Hadis  masyhur 
adalah  hadis  yang 
diriwayatkan  oleh  dua 
orang sahabat  atau  lebih 
yang  tidak  mencapai 
derajat  mutawattir,  namun setelah 
itu  tersebar  dan 
diriwayatkan  oleh  sekian 
banyak  tabi’in sehingga tidak
mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis  yang 
artinya,  “Orang  Islam 
adalah  orang-orang  yang 
tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari,
Muslim dan Tirmizi)

 

c. 
Hadis Aĥad

Hadis  aḥad 
adalah  hadis  yang 
hanya  diriwayatkan  oleh 
satu  atau dua orang perawi,
sehingga tidak mencapai derajat mutawattir . Dilihat dari segi kualitas orang
yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai
berikut.

 

1) 
Hadis Śaḥiḥ

adalah hadis yang
diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya,
sanadnya bersambung kepada Rasulullah 

tidak 
tercela,  dan  tidak 
bertentangan  dengan riwayat  orang 
yang  lebih  terpercaya. 
Hadis  ini  dijadikan 
sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).

 

2) 
Hadis Ḥasan,

adalah hadis yang
diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya
bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ,
hadis ini dijadikan

sebagai landasan
mengerjakan amal ibadah.

 

3) 
Hadis da’īf,

yaitu hadis yang tidak
memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan 
hadis  Ḥasan.  Para 
ulama  mengatakan  bahwa 
hadis  ini  tidak dapat 
dijadikan  sebagai  hujjah, 
tetapi  dapat  dijadikan 
sebagai motivasi dalam beribadah.

 

4) 
Hadis Maudu’,

yaitu hadis yang bukan
bersumber kepada Rasulullah
atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis
ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini

tertolak.

 

Ijtihād 
sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis

 

1. 
Pengertian Ijtihād

Kata  ijtihād  
berasal  bahasa  Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan   yang 
berarti mengerahkan  segala  kemampuan, bersungguh-sungguh  mencurahkan 
tenaga, atau  bekerja  secara 
optimal.  Secara  istilah, ijtihād  adalah mencurahkan segenap tenaga dan  pikiran 
secara  sungguh-sungguh  dalam menetapkan  suatu 
hukum.  Orang  yang melakukan ijtihād  dinamakan mujtahid.

 

2. 
Syarat-Syarat berijtihād

Karena  ijtihād  
sangat  bergantung  pada kecakapan  dan 
keahlian  para  mujtahid, dimungkinkan  hasil 
ijtihād   antara  satu ulama 
dengan  ulama  lainnya 
berbeda hukum  yang  dihasilkannya.  Oleh 
karena itu,  tidak  semua 
orang  dapat  melakukan ijtihād  dan menghasilkan hukum yang tepat.

 

Berikut beberapa
syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād.

a.  Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.

b.  Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa
Arab, ilmu tafsir, usul fikih , dan tarikh (sejarah).

BACA JUGA:  Berlebihan Mengagungkan Orang Saleh Bisa Menjerumuskan pada Kekafiran

c.  Memahami cara merumuskan hukum (istinbaţ).

d.  Memiliki keluhuran akhlak mulia.

 

3. 
Kedudukan Ijtihād

Ijtihād   memiliki 
kedudukan  sebagai  sumber 
hukum  Islam  setelah 
al-Qur’ān dan hadis. Ijtihād 
dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya  dalam 
al-Qur’ān  dan  hadis. 
Namun  demikian,  hukum 
yang dihasilkan dari ijtihād 
tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis. Hal ini sesuai
dengan sabda Rasulullah
:

 

Arti:  “Dari 
Mu’az,  bahwasanya  Nabi 
Muhammad 
ketika
mengutusnya  ke  Yaman, 
ia  bersabda,  “Bagaimana 
engkau  akan memutuskan  suatu 
perkara  yang  dibawa 
orang  kepadamu?”  Muaz berkata, 
“Saya  akan  memutuskan 
menurut  Kitabullah  (al-Qur’ān).” 
Lalu Nabi  berkata,  “Dan 
jika  di  dalam 
Kitabullah  engkau  tidak 
menemukan sesuatu  mengenai  soal 
itu?”  Muaz  menjawab, 
“Jika  begitu  saya 
akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya
lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz
menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri  (ijtihādu 
bi  ra’yi)  tanpa 
bimbang  sedikitpun.”  Kemudian, 
Nabi bersabda,  “Maha  suci 
Allah 
  yang  memberikan  bimbingan 
kepada utusan  Rasul-Nya  dengan 
suatu  sikap  yang 
disetujui  Rasul-Nya.”  (H.R. Darami)

 

Rasulullah   
juga  mengatakan  bahwa 
seseorang  yang  berijtihād 
sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihād nya itu benar, maka
ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihād nya itu salah maka ia
mendapatkan satu pahala.

 

Hal tersebut
ditegaskan melalui sebuah hadis:

 

Arti:  “Dari 
Amr  bin  Aśh, 
sesungguhnya  Rasulullah 
 
Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu
persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan
apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu
pahala.”  (H.R. Bukhari dan Muslim)

 

4. 
Bentuk-Bentuk Ijtihād

Ijtihād  sebagai sebuah metode atau cara dalam
menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai
berikut:

 

a. 
Ijma’

Ijma’ adalah
kesepakatan para ulama ahli ijtihād 
dalam memutuskan suatu 
perkara  atau  hukum. 
Contoh  ijma’  di 
masa  sahabat  adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu
Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mus¥af al-Qur’ān
yang seperti kita

saksikan sekarang ini.

 

b. 
Qiyas

Qiyas adalah
mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya 
dalam  al-Qur’ān  dan 
hadis  karena  kesamaan 
sifat  atau karakternya.  Contoh 
qiyas  adalah  mengharamkan 
hukum  minuman keras  selain 
khamr  seperti  brendy, 
wisky,  topi  miring, 
vodka,  dan narkoba karena
memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr
dalam al-Qur’ān diharamkan, sebagaimana firman Allah
:

 

Arti: 

“Wahai  orang-orang 
yang  beriman!  Sesungguhnya minuman  keras, 
berjudi,  (berkurban  untuk) 
berhala,  dan  mengundi nasib  dengan 
anak  panah  adalah 
perbuatan  keji  dan 
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar
kamu beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)

 

c. 
Maślaĥah Mursalah

Maślaḥah mursalah
artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada  kemanfaatan 
suatu  perbuatan  dan 
tujuan  hakiki-universal
terhadap  syari’at  Islam. 
Misalkan,  seseorang  wajib 
mengganti  atau membayar  kerugaian 
atas  kerugian  kepada 
pemilik  barang  karena kerusakan di luar kesepakatan yang
telah ditetapkan.

 

Pembagian Hukum Islam

Para ulama membagi
hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum
taklifi adalah tuntunan Allah
yang berkaitan  dengan 
perintah  dan  larangan. 
Hukum  wad’i  adalah 
perintah Allah
yang
merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.

 

Hukum Taklifi

 

Hukum taklifi terbagi
ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut.

 

a. 
Wajib (farḍu),

yaitu aturan Allah yang
harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan
membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa  adalah 
sesuatu  yang  akan 
membawa  seseorang  ke 
dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya, perintah wajib śalat, puasa,
zakat, haji, dan sebagainya.

 

b. 
Sunnah (mandub),

yaitu tuntutan untuk
melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.

 

Misalnya ibadah śalat
rawatib , puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.

 

c. 
Haram (taḥrim),

yaitu larangan untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau 
perbuatan.  Konsekuesinya  adalah 
jika  larangan  tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala,
dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan 
dosa  dan  hukuman. 
Akibat  yang  ditimbulkan 
dari mengerjakan  larangan  Allah 

ini 
dapat  langsung  mendapat hukuman di dunia, ada pula yang
dibalasnya di akhirat kelak.

 

Misalnya  larangan 
meminum  minuman  keras/narkoba/khamr, larangan berzina,
larangan berjudi, dan sebagainya.

 

d. 
Makruh  (Karahah), 

yaitu  tuntutan 
untuk  meninggalkan  suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang
dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan
tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

 

Misalnya,  mengonsumsi 
makanan  yang  beraroma 
tidak  sedap karena zatnya atau
sifatnya.

 

e. 
Mubaḥ  (al-Ibaḥaḥ), 

yaitu  sesuatu 
yang  boleh  untuk 
dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala
jika dikerjakan ataupun ditinggalkan.

 

Misalnya makan roti,
minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.

 

Sumber:

Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti Kelas X SMA

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button