Keluarga

Istri Menolak Hubungan karena Takut Mandi Wajib

Pertanyaan: Ini pertanyaan dari teman saya. Dia mengajak istrinya untuk berhubungan setiap hari, karena dia tidak bisa mengendalikan syahwatnya. Kadang kala sang istri menolak hubungan suami karena takut mandi.

Istri menolak hubungan karena merasa mandi keramas setiap hari bisa berbahaya bagi rambut dan badannya. Jadi, apa yang harus mereka lakukan? Bolehkah istri, jika memenuhi ajakan suami, untuk mandi tetapi kepalanya tidak disiram? Atau apakah dia boleh menuruti ajakan suami ketika dia merasa tidak akan sakit rambutnya jika harus mandi wajib secara sempurna? 

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Hafizahullah 

Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Tidak boleh bagi seorang istri menolak hubungan ketika diajak suami ke ranjang (untuk “bercocok tanam”) karena alasan bahwa mandi wajib bisa mengakibatkan bahaya bagi rambut dan kesehatannya karena Nabi ﷺ pernah bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

“Jika seorang suami memanggil istrinya untuk menuju ranjang dan sang istri menolak, para malaikat akan mengutuk istri tadi sampai dia bangun di pagi harinya,” (Sahih Bukhari & Sahih Muslim).

Meski demikian, jika sang istri memiliki alasan yg sahih seperti sakit, atau ketika sedang musim dingin yang ekstrim dan tidak ada alat yg bisa dipakai untuk menghangatkan air tersebut, maka istri tadi boleh melakukan tayamum, bukan mandi wajib, meskipun dia tetap harus mandi wajib jika alasan di atas sudah tidak ada lagi.

Oleh karena itu, seorang istri hendaknya menurut jika suami memanggilnya ke atas ranjang. Tidak boleh baginya menolak ajakan suami kecuali dia memiliki alasan yang sahih, seperti sedang menstruasi, sedang sakit, sedang puasa wajib (mengganti puasa Ramadan atau nazar), atau yg lainnya.

Kalau hanya sekedar takut mandi, itu bukan termasuk alasan yang sahih bagi istri menolak hubungan.

Wallahu’alam

BACA JUGA:  Adabul Mufrad 3: Berbakti kepada Ibu Menghapus Dosa Besar

Fatwa No: 175713

Tanggal:18 Maret 2012 ( 25 Rabiul Akhir 1433 H)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button