Pertanyaan: Bolehkah wanita haid ziarah kubur? Menjawab pertanyaan seperti ini, kami nukilkan fatwa Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti dari Asy-Syabakah Al-Islamiyah.
Menjawab pertanyaan bolehkah wanita haid ziarah kubur, beliau berkata:
Tentang wanita ziarah kubur, dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum wanita ziarah kubur.
Mayoritas atau jumhur ulama membolehkan wanita ziarah kubur, sedang beberapa ulama yang lain melarangnya.
Sebab perbedaan pendapat di dalam hal ini adalah terlaknatnya Az-Zawārāt di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
Rasulullah ﷺ melaknat Zawārāt (di antara maknanya adalah para wanita yang ziarah) kubur, (Sunan At-Tirmidzi: 1056. Musnad Ahmad dan Sunan Ibnu Majah. Al-Albani: Sahih).
(Ulama yg membolehkan wanita ziarah kubur mendasarkan pendapat mereka pada) Keumuman sabda Nabi ﷺ:
Sungguh, dulu saya melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang lakukan ziarah kubur karena hal itu bisa mengingatkan kalian kepada akhirat, (Musnad Ahmad. Al-Arnauth: Sahih).
Di kalangan ulama yang membolehkan ziarah kubur, tidak ada perbedaan antara wanita haid, atau wanita nifas, atau wanita yang suci.
Meski demikian, apabila para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, maka perbedaan itu hanya berlaku jika wanita tersebut menutup badan (aurat) dan tidak berdandan secara berlebihan.
Sedangkan apabila wanita itu tidak menutup auratnya atau semi terbuka auratnya, maka (para ulama sepakat bahwa) tidak halal bagi wanita untuk keluar dari rumah mereka sama sekali, entah untuk ziarah kubur atau yang lainnya.
Wallahua’lam
Kesimpulan:
1. Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya wanita ziarah kubur
2. Mayoritas ulama membolehkan wanita ziarah kubur
3. Jika wanita boleh ziarah kubur, maka hukumnya sama untuk wanita haid, wanita nifas, atau wanita suci
4. Perbedaan pendapat itu jika wanita menutupi aurat
5. Ulama sepakat bahwa jika wanita tidak menutup aurat, dia tidak boleh keluar rumah, apalagi ziarah kubur.
Fatwa No: 93012
Tanggal: Senin, 9 Safar 1428 H (26 Februari 2007 M)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Semoga Allah lekas memberi kesembuhan kepada istrinya. Aamiin)