Seri Fikih Ramadan: Hukum Puasa Ramadan
Oleh Syekh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi
Puasa Ramadan adalah satu rukun dari rukun-rukun Islam, dan salah satu kewajiban dari sekian kewajiban dalam Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,” [QS Al-Baqarah: 183].
Sampai pada ayat:
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa di bulan itu,” [QS Al-Baqarah: 185].
Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bangunan Islam itu atas lima perkara:
1. Bersaksi bahwa tiada Ilah yang patut untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya,
2. Menegakkan salat,
3. Membayar zakat,
4. Menunaikan ibadah haji,
5. Berpuasa di bulan Ramadan.” [Muttafaq Alaihi].
Dan umat ini telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadan, dan bahwa puasa Ramadan adalah bagian dari rukun Islam yang harus diketahui dengan sebuah kelaziman sebagai bagian dari Diinul Islam, dan bahwa orang yang mengingkarinya adalah kafir murtad, keluar dari Islam, (Fiqih Sunah: 1/366)
__
Sumber: Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah Wal Kitab Al-Aziz
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)