Uncategorized

Wajib Memulai Puasa Ramadan setelah Hilal Terlihat dan Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadan

Oleh Syekh Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi
Wajib memulai puasa Ramadan dengan melihat hilal, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena telah melihatnya (terbit kembali), dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bilangannya menjadi tiga puluh hari,” [Muttafaq Alaihi: Muslim II: 762 No. 19 dan 108, dan ini lafaz beliau, juga di dalam Fathul Bari IV: 119 No. 1909 Dan An-Nasai IV: 133].

Awal bulan Ramadan ditetapkan dengan melihat Hilal tanggal satu bulan Ramadan, walaupun hanya bersumber dari satu orang laki-laki yang adil, terpercaya, atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu Umar, dia berkata: “Orang-orang pada berusaha melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa,” [HR Abu Dawud: 2342. Al-Albani: Sahih].

Jika ternyata hilal bulan Ramadan tetap tidak terlihat karena tertutup mendung atau semisalnya, maka hendaklah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah di atas.

Adapun hilal bulan Syawal, maka tidak boleh ditetapkan adanya kecuali dengan dua orang saksi laki-laki yang adil.

عن عبد الرحمن بن زيد بن الخطاب: أنه خطب في اليوم الذي شك فيه فقال: ألا إني جالست أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وسالتهم، إنهم حدثوني أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: “صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، وأنسكوا لها، فإن غمّ عليكم فاتموا ثلاثين يومًا، فإن شهد شاهدان مسلمان فصوموا وأفطروا”

Dari Abdurrahman bin Zaid bin Khattab bahwa dia pernah berkhutbah pada hari yang masih diragukan (apakah sudah masuk Ramadan atau belum), maka dia berkata: ‘Ketahuilah sesungguhnya aku pernah duduk/belajar kepada para sahabat Rasulullah ﷺ sambil bertanya kepada mereka lalu mereka menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Berpuasalah kalian bila sudah melihat hilal (Bulan Ramadan) dan berbukalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Syawal), serta beribadahlah padanya. Jika mendung menyelimuti kalian, maka sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari. Dan jika ada dua orang muslim yang menyaksikan hilal, maka hendaklah kamu berpuasa dan berbukalah,” [Sahihul Jamius Sagir: 3811. An-Nasai IV: 132-133 tanpa lafaz Musliman].

وعن أمير مكة الحارث بن حاطب قال: “عهد إلينا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن ننسك للرؤية فإن لم نره وشهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما”

Dari Amir Mekah, Haris bin Hathib dia berkata: Rasulullah ﷺ mengamanatkan kepada kami agar kami melaksanakan ibadah puasa ini bila sudah melihat hilal (bulan Ramadan). Jika kami tidak melihatnya, namun ada dua orang laki-laki adil yang menyaksikannya, maka kami harus melaksanakan ibadah puasa ini dengan kesaksian mereka berdua,” [HR Abu Dawud: 205. Al-Albani: Sahih].

BACA JUGA:  Contoh Sikap Cinta & Permusuhan Karena Allah (1): Nabi Ibrahim vs Pengikutnya yang Kafir

Dengan demikian…
Sabda beliau: “Dan jika ada dua orang muslim yang menyaksikan hilal, maka hendaklah kamu berpuasa dan berbukalah,” (dalam hadis Abdurrahman bin Zaid)

dan pada riwayat lain

Jika kami tidak melihatnya, namun ada dua orang laki-laki adil yang menyaksikannya, maka kami harus melaksanakan ibadah puasa ini dengan kesaksian mereka berdua,” (dalam riwayat Harist bin Hathib)

pengertian dari kedua hadis ini menunjukkan bahwa satu orang laki-laki yang menyaksikan hilal tidak dapat dijadikan sebagai dasar pijakan untuk memulai dan mengakhiri ibadah puasa.

Kemudian dikecualikan untuk memulai siyam Ramadan (maka boleh dilakukan hanya dengan satu orang saksi yang telah melihat hilal), berdasarkan dalil yang diriwayatkan Ibnu Umar itu.

Kini tinggal masalah mengakhiri puasa Ramadan, karena tidak ada dalil yang membolehkan berbuka puasa dengan kesaksian satu orang laki-laki.” Akhir kutipan dari Tuhfatul Ahwadzi III: 373-374

Peringatan:

ومن رأى الهلال وحده فلا يصوم حتى يصوم الناس، ولا يفطر حتى يفطروا

Barang siapa melihat hilal permulaan Ramadan atau Syawal secara sendirian, maka dia tidak boleh berpuasa sebelum masyarakat berpuasa dan tidak boleh berbuka hingga masyarakat berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّون

“Puasa adalah hari ketika kalian berpuasa, berbuka (idul fitri) adalah hari ketika kalian berbuka, dan hari kurban adalah hari ketika kalian menyembelih binatang kurban,” [HR Tirmizi: 693. Al-Albani: Sahih].
__
Sumber: Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah Wal Kitab Al-Aziz

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button