Bidayatul Mutafaqih: Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, kali ini kita akan belajar tentang fikih mandi, khususnya hal-hal yang mewajibkan mandi. Pelajaran kali ini kami ambil dari kitab Bidayatul Mutafaqqih karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah. Teruskan membaca!
Matan Bidayatul Mutafaqqih
Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah menulis:
1- خروجُ المَنِيِّ .
2- التقاءُ الخِتَانَينِ .
3- خُروجُ دمِ الحيضِ .
4- خُروجُ دمِ النِّفاسِ .
5- إسلامُ الكَافِرِ .
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada lima:
- Keluarnya mani
- Bertemunya dua khitan
- Keluarnya darah haid
- Keluarnya darah nifas
- Orang kafir yang masuk Islam.
Keluarnya Mani
Firman Allah taala:
Falyanthuri alinsanu mimma khuliqa
Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apa dia diciptakan, [QS At-Tariq: 5].
Khuliqa min main dafiqin
Dia diciptakan dari air (mani) yang terpancar, [QS At-Tariq: 6].
Dari Ali bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila kamu mengeluarkan air (mani), hendaknya kamu mandi,” [Sunan Abu Dawud: 206. Sunan An-Nasai: 193. Musnad Ahmad: 870. Al-Albani: Sahih].
Di dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila kamu mengeluarkan air mani, maka lakukan mandi junub. Namun apabila tidak, tidak usah mandi,” [Musnad Ahmad: 849, Sunan Abu Dawud: 206, Sunan An-Nasai: 193. Al-Albani: Sahih].
Apabila seseorang keluar mani ketika tidur, dia disyaratkan hanya perlu melihat adanya air mani (tidak disyaratkan harus bermimpi melakukan hubungan badan). Dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Nabi ﷺ:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah wajib bagi wanita untuk mandi apabila dia mimpi basah?”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
“Iya, apabila dia melihat adanya air,” [Sahih Bukhari: 262, Sahih Muslim: 313].
Dari Aisyah radhiyallahu anha yang berkata:
“Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang seseorang yang mendapati celananya basah (karena dia keluar air mani), tetapi dia tidak ingat kalau dia bermimpi.”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dia wajib mandi.”
Ibunda Aisyah melanjutkan:
“(Rasulullah ﷺ pernah ditanya) tentang seseorang yang bermimpi tetapi tidak mendapati celananya basah (tidak keluar air mani).”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dia tidak wajib mandi,” [Sunan Abu Dawud: 236, Jami At-Tirmizi: 113, Musnad Ahmad: 25663, Sunan Ibnu Majah: 612. Al-Albani: Sahih].
Bertemunya Dua Khitan
Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang milik istrinya (dua tangan dan dua kaki), kemudian dia bersungguh-sungguh menekannya, dia wajib mandi,” [Sahih Bukhari: 291, Sahih Muslim: 348].
Di dalam riwayat lain terdapat tambahan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Meskipun tidak keluar air mani,” [Sahih Muslim: 348].
Keluarnya Darah Haid
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau mengatakan bahwa Fatimah binti Abi Hubais bertanya kepada Nabi ﷺ. Beliau (Fatimah binti Abi Hubais) berkata:
“Saya mengalami pendarahan atau istihadah jadi saya tidak kunjung suci (meskipun masa haid seharusnya sudah selesai). Jadi apakah saya harus meninggalkan salat?”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kamu jangan meninggalkan salat, karena istihadhah itu seperti keringat. Tinggalkan salat selama masa haid. Setelah itu, mandilah lalu salatlah,” [Sahih Bukhari: 325, Sahih Muslim: 333].
Keluarnya Darah Nifas
Dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya darah nifas mewajibkan mandi adalah ijma sebagaimana dikutip oleh Ibnu Munzir di dalam Al-Ijma’u (Hal. 37, No: 31). Beliau berkata:
“Ijma tentang wajibnya orang yang nifas untuk mandi apabila dia suci.”
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
“Tidak ada khilaf dalam wajibnya mandi untuk haid dan nifas,” [Al-Mughni Li Ibni Qudamah: 1/154].
Orang Kafir Masuk Islam
Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Imam Ahmad meriwayatkan meriwayatkan dari Khalifah bin Husain, tentang kakeknya, Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu:
“Bahwa beliau (Qais bin Ashim) masuk Islam dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk mandi dengan air dicampur daun bidara,” [Sunan Abu Dawud: 355, Jami At-Tirmizi: 605, Sunan An-Nasai: 188, Musnad Ahmad: 19698. Al-Albani: Sahih].
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu tentang kisah masuk Islamnya Tsumamah bin Utsali Radhiyallahu Anhu. Waktu itu Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bawa dia ke kebun Bani Fulan, dan suruh dia mandi,” [Musnad Ahmad: 9879. al-Albani: Sahih].
Demikian pelajaran kita kali ini tentang hal-hal yang mewajibkan mandi. Matan kita ambil dari Bidayatul Mutafaqqih karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali, kemudian syarah atau penjelasan dalil kita ambil dari Adillatu Bidayatil Mutafaqqih. Semoga bermanfaat.
Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo)