Keluarga

Hukum Nafkah Suami Pegawai Bank Riba kepada Istri

Pertanyaan: Suami saya bekerja di bank ribawi. Kami memiliki empat anak. Dia belum ingin meninggalkannya (pekerjaan tersebut) karena dia memiliki banyak tanggungan seperti cicilan rumah dan mobil. Apa yang harus saya lakukan? Apakah dosa dari gajinya juga berlaku bagi saya? Apa yang harus saya lakukan, apakah harus meminta cerai? Mohon petunjuknya dalam pandangan syariat. Terima kasih.

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah

Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam kepada Rasulullah, juga kepada keluarganya dan seluruh sahabatnya. Amma ba’du.

Bekerja di bank riba hukumnya haram.

Jadi, nasihatilah suami Anda. Berikan penjelasan kepadanya tentang haramnya pekerjaan tersebut. Takuti dia tentang hukuman bagi orang yang memakan harta haram.

Tetapi jika dia tidak mau meninggalkan pekerjaannya di bank riba, nafkah dari suami Anda untuk Anda itu boleh, tetapi jika Anda bisa meninggalkan nafkah dari suami Anda (dengan Anda memiliki pekerjaan sendiri yang halal), maka itu jauh lebih bagus atau lebih afdal.

Tetapi jika harta dari penghasilan Anda yang halal tidak mencukupi (untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak), atau jika Anda tidak memiliki penghasilan sendiri, maka tidak mengapa Anda memakan harta dari suami Anda.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini:

Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, ayah saya – semoga Allah mengampuni beliau – bekerja di bank riba. Jadi bagaimana hukumnya jika saya menerima harta beliau; kami makan dan minum dari harta beliau? Meski demikian, kami memiliki pemasukan yang lain yang berasal dari kakak perempuan saya yang sudah bekerja. Apakah kami harus meninggalkan nafkah dari ayah saya, dan mencukupkan diri dengan nafkah dari kakak perempuan saya – karena memang kami keluarga besar, atau apakah kakak perempuan saya tidak harus menafkahi kami dan kami harus menerima nafkah dari ayah saya? Mohon fatwanya. Jazaakallahu khairan. Semoga Allah menjaga Anda.

BACA JUGA:  Memasang Foto Orang yang sudah Meninggal di Layar Handphone

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:

خذوا النفقة من أبيكم، لكم الهناء، وعليه العناء؛ لأنكم تأخذون المال من أبيكم بحق؛ إذ هو عنده مال، وليس عندكم مال، فأنتم تأخذونه بحق

“Ambillah nafkah dari ayah kalian. Kalian dapat nikmatnya, ayah kalian dapat dosanya, karena kalian mengambil harta ayah kalian dengan cara yang benar. Apabila beliau memiliki harta, dan kalian tidak memiliki harta, berarti kalian telah mengambil harta beliau dengan cara yang benar.”

Tentang Anda meminta cerai dari suami Anda, jika suami Anda ngotot untuk terus melakukan pekerjaan yang haram tersebut, itu hukumnya mustahab (disukai) bagi Anda untuk melakukannya.

Imam Al-Bahuti Rahimahullah berkata:

وإذا ترك الزوج حقًّا لله تعالى، فالمرأة في ذلك مثله، فيستحب لها أن تختلع منه؛ لتركه حقوق الله تعالى

“Jika suami meninggalkan suatu hak karena Allah ta’ala, lalu istri istrinya juga melakukan hal yang sama, hukumnya mustahab bagi wanita untuk mengajukan hulu’ (gugatan cerai) dari suaminya, karena sang suami sudah meninggalkan hak-hak Allah ta’ala. Wallahu’alam bish shawwab

Fatwa No: 232930

Tanggal: 20 Safar 1435 (23 Desember 2013)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

========

Tambahan penerjemah:

  1. Istri terus berdoa kepada Allah agar suami diberi hidayah
  2. Istri terus menasihati suami dengan cara yang paling baik
  3. Jika suami masih melaksanakan kewajibannya, istri tetap melayaninya
  4. Boleh menerima nafkah dari suami (pegawai bank) dengan syarat:
  • istri tidak punya penghasilan
  • istri tetap meyakini riba itu haram
  1. Istri berusaha menabung dari nafkah suami, untuk kemudian membuat bisnis yang bisa dijalankan dari rumah, sehingga kelak sang istri punya penghasilan sendiri yang halal
  2. Jika istri sudah memiliki penghasilan sendiri, nafkah dari suami silakan dikurangi atau ditinggalkan
  3. Jika bisnis istri sudah mapan, tawarkan kepada suami untuk keluar dari bank. Wallahu’alam bish shawwab

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button