Sighah atau Lafaz Transaksi Jual Beli dalam Syarah Al-Mumti ‘ala Zadil Mustaqni
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah ringkasan dan penjelasan dari Zadul Mustaqni di dalam Syarah Al-Mumti karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Kita akan membahas sighah atau lafaz transaksi jual beli. Teruskan membaca!
Matan Zadul Mustaqni
Tertulis di dalam Zadul Mustaqni Kitabul Bai:
Lafaz transaksi jual beli ada dua, yaitu shigah qauliyah dan pemberian atau yang disebut dengan shigah fi’liyah.
Penjelasan Matan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
Jadi, aqad atau transaksi jual beli memiliki dua macam lafaz atau sighah, yaitu shigah qauliyah (perkataan) dan shigah fi’liyah (perbuatan).
Kata Syaikh:
Shigah qauliyah adalah ijab dan qabul.
Shigah fi’liyah artinya saling memberi, maksudnya setiap pihak saling memberi kepada pihak kedua tanpa ada perkataan.
Muathah atau saling memberi ini ada tiga jenis:
Pertama: Muathah atau saling memberi itu dari kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Kedua: Muathah atau pemberian dari penjual (kemudian pembeli mengucapkan dengan kata-kata, misal, saya terima).
Ketiga: Muathah atau pemberian dari pembeli (penjual memberi barang kepada pembeli tanpa kata-kata, kemudian pembeli memberikan uang sambil mengucapkan kata-kata).
Maka kesimpulannya: Bahwa akad jual beli itu ada dua macam sighah (lafaz), yaitu qauliyah (perkataan) dan fi’liyah (perbuatan).
Qauliyah maksudnya ijab dan qabul.
Ijab adalah lafaz yang muncul dari penjual atau dari wakilnya.
Qabul adalah lafaz yang muncul dari pembeli atau dari wakilnya dan di bagian sebelumnya sudah kita bahas syarat qabul.
Adapun sighah yang kedua adalah sighah fi’liyah, yaitu muathah.
Mengapa di dalam lafaz jual beli tidak sak-klek (letterleg) dan cenderung bebas? Dijelaskan oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin mengutip dari Ar-Raudh Ma’a Hasiyah Ibnul Qasim: 4/331):
Pensyarah Zadul Mustaqni berkata bahwa dalam masalah ini ada illat (argumen/alasan) yang hendaknya kita pahami, bahwa “(Di dalam lafaz transaksi jual beli) tidak ada unsur ta’abbudiyah atau ibadah).” Jadi, karena tidak ada unsur ibadah di dalamnya, sehingga mengharuskan adanya lafaz-lafaz tertentu, maka apa saja yang menunjukkan pada suatu aqad, maka itu disebut aqad (transaksi).
Wallahu’alam bish shawwab
Karangasem, 13 September 2023
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)