Adab

Hukum Tidur Satu Ranjang dengan Sesama Jenis

Pemirsa yang semoga dirahmati Allah ﷻ, kita semua sudah tahu bahwa tidur dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah dilarang. Lalu bagaimana dengan tidurnya dua orang laki-laki, dengan teman lelaki atau dengan adik/kakak cowok misalnya? Boleh atau tidak? Bagaimana penjelasan ulama tentang hal ini? Teruskan membaca! Bismillah

Pemirsa yang semoga dirahmati Allah ﷻ, Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti, mufti di Yayasan Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar pernah ditanya:

“Apa hukumnya, dua orang laki-laki tidur di satu kasur yang sama? Jazaakumullah khair.”

Menjawab pertanyaan tersebut, beliau berkata:

فإن نوم الرجلين في فراش واحد متجردين من ثيابهما لا حائل بينهما لا يجوز

“Tidurnya dua orang laki-laki dalam satu ranjang yang sama, dengan membuka pakaian keduanya, juga tanpa adanya pembatas di antara keduanya, maka hal ini tidak boleh.”

Hal ini didasarkan pada suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam At-Tirmizi dari Abi Said al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain.[i] Seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.[ii] Seorang laki-laki tidak boleh berkumpul di satu selimut/kain dengan laki-laki lain. Pun demikian dengan para wanita, tidak boleh seorang wanita berkumpul di satu selimut/kain dengan wanita lain.”[iii]

Imam An-Nawawi Rahimahullah di dalam Syarah-nya terhadap hadis ini berkata:

وأما قوله صلى الله عليه وسلم: “ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد” وكذلك في المرأة مع المرأة ، فهو نهي تحريم ؛ إذا لم يكن بينهما حائل ، وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان ، وهذا متفق عليه

“Tentang makna dari sabda Nabi ﷺ, ‘Seorang laki-laki tidak boleh berkumpul di satu selimut/kain dengan laki-laki lain,” hal yang sama juga berlaku pada wanita. Hukumnya haram jika di antara keduanya tidak ada pembatas. Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang haramnya menyentuh aurat orang lain, di bagian tubuh apa pun dari orang tersebut, dan ini adalah sesuatu yang sudah disepakati.”

BACA JUGA:  Dalil Berlapang-Lapang di Majelis dan Hikmahnya

Di akhir fatwanya, Syaikh Abdullah Al-Faqih menyimpulkan:

ولأن ذلك بريد فتنة ، فيجب اجتنابه ، وإذا وجد بينهما حائل ، ولم يكونا متجردين من ثيابهما ، وأمنا الفتنة ، فيكره ولا يحرم

“Karena perbuatan tersebut bisa mengantarkan kepada fitnah, maka wajib bagi seseorang untuk menjauhi perbuatan tersebut. Akan tetapi jika ada pembatas di antara keduanya, dan keduanya juga tidak membuka pakaiannya, juga aman dari fitnah, hukumnya hanya sekadar makruh, bukan haram.”

Fatwa No: 10874

Tanggal: Kamis, 24 Rajab 1422 H (11 Oktober 2001 M)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfzihul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

================ Kami mengajak Anda untuk bersedekah jariyah dalam beberapa program kebaikan yang dikelola oleh admin Mukminun.com:
  1. 🔴Perawatan Situs Mukminun.com senilai Rp500.000 per tahun. Tambahkan angka 1 di akhir nominal transfer, lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
  2. 🔴Menyekolahkan 2 anak duafa warga lokal di pesantren selama 3 tahun dengan total anggaran: Rp28.000.000. Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
  3. 🔴Konsumsi kajian rutin setiap Ahad bakda Magrib di Masjid At-Taqwa kampung admin sebesar Rp250.000. Tambahkan angka 2 di akhir nominal transfer lalu konfirmasi ke 081216744418 (Irfan Nugroho)
Salurkan infak Anda ke Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho. Informasi & Konfirmasi Transfer, hubungi: 081216744418 Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin ================

[i] Maksudnya adalah jangan melihat apa saja yang berada di antara pusar hingga lutut.

[ii] Maksudnya adalah seorang wanita jangan melihat aurat wanita lain. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

[iii] Maksudnya janganlah seorang laki-laki dengan laki-laki lain bercampur dengan cara seperti itu (dalam satu selimut/kain). Melakukan hal tersebut berpotensi menjadikan keduanya saling melihat aurat satu dengan yang lainnya, juga berpotensi untuk saling menyentuh aurat satu dengan yang lainnya. Menyentuh aurat orang lain itu haram, seperti halnya melihat aurat orang lain.

BACA JUGA:  Hukum Menjenguk Orang Kafir yang Sakit

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Back to top button