Khutbah Jumat Al-Kabair 17: Liwath atau Homoseks atau LGBT
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, khutbah jumat kita kali ini tentang dosa besar liwath atau homoseks, yang saat ini (November 2022), pergelaran Piala Dunia 2022 sedang diprovokasi oleh beberapa tim asal Eropa yang ingin mengkampanyekan homoseks atau LGBT padahal dilarang oleh pemerintah negara Qatar dan asosiasi sepakbola dunia FIFA. Semoga bermanfaat!
Khutbah ditulis oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)
Khutbah Pertama
LGBT adalah Dosa Besar
Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah…
Di dalam kitabnya Al-Kabair, Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata tentang LGBT atau homoseks:
“Dan umat Islam ini sudah sepakat atau konsensus atau ijma bahwa homoseks atau liwath adalah termasuk dosa besar yang diharamkan oleh Allah ta’ala.”
Larangan LGBT dalam Al-Quran
Allah mengharamkan LGBT, Homoseks atau Liwath saat mengisahkan percakapan Nabi Luth alaihissalam kepada kaumnya yang pecinta sesama jenis:
Mengapa kalian yang laki-laki justru menyukai dan berhubungan badan dengan sesama laki-laki? (QS Asy-Syuara: 165).
Di saat yang sama, kalian justru meninggalkan, tidak menyukai, menceraikan para wanita yang diciptakan oleh Allah untuk menjadi istri-istri kalian? Sungguh kalian itu memang kaum yang keterlaluan atau melampaui batas,” (QS Asy-Syuara: 166).
Dan Allah lebih tegas lagi menyebutkan di dalam QS Hud 82:
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,” (QS Hud: 82)
Larangan LGBT di dalam Hadis
Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah… Allah juga mengharamkan liwath atau hubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki melalui lisan mulia Nabi Muhammad ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Semoga Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth. Semoga Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth. Semoga Allah melakna orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth,” (Musnad Ahmad: 2816. Al-Arnauth: Sanadnya Jayyid).
Selain itu, ada ancaman yang jauh lebih mengerikan dari Nabi ﷺ kepada para pelaku liwath atau homoseks atau gay. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa saja dari kalian mendapati ada orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth alaihissalam (laki-laki melakukan hubungan badan dengan sesama laki-laki di lubang dubur), bunuhlah 1) pelakunya, dan 2) pasangannya,” (Sunan Abu Dawud: 4462. Jami At-Tirmizi: 1456. Sunan Ibnu Majah: 2561. Musnad Ahmad: 2732. Al-Albani: Hasan. Darussalam: Hasan).
Hukuman bagi Pelaku Liwath
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Abdullah Al-Faqih, mufti di yayasan Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar berkata:
Hukuman mati bagi pelaku LGBT adalah ijma atau sudah disepakati para ulama. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan bagaimana cara menghukum mati pelaku homoseks atau liwath. Dalam hal ini ada empat pendapat:
1) dibunuh dengan pedang,
2) dirajam (dikubur sampai leher, lalu dilempari batu oleh orang satu kampung sampai dia mati),
3) dibakar,
4) dibawa ke tempat yang paling tinggi di suatu daerah, lalu dijatuhkan dari sana, kemudian dijatuhi batu dari atas.”
Hanya saja, ma’asyiral muslimin, rahimakumullah… Yang perlu diingat dalam hal ini adalah bahwa yang boleh menjatuhkan vonis mati, atau yang boleh melakukan eksekusi mati kepada gay atau pelaku liwath adalah pemerintah atau penguasa muslim, (Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah No: 92314 dan 84227).
Sikap kepada LGBT
Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah… Oleh karena yang boleh menghukum pelaku liwath atau homoseks atau gay adalah penguasa atau pemerintah, setelah melalui rangkaian persidangan dalam undang-undang Islam, maka kita sebagai seorang muslim, harus tahu bagaimana sikap kita kepada gay atau pelaku liwath atau homoseks.
Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti pernah ditanya tentang bagaimana sikap kita kepada sanak famili yang ternyata gay atau homo, kemudian beliau menjawab:
1) Mendoakan si pelaku agar dia bertaubat dari perbuatannya yang menjijikkan itu,
2) Menasihatinya secara tulus, secara langsung maupun tidak langsung. Contoh nasihat secara tidak langsung adalah dengan memperdengarkan kepadanya ceramah atau artikel tentang LGBT, gay, homoseks, dan liwath,
3) Meminta dia untuk menikah dengan wanita atau lawan jenis,
4) Jika dia masih belum mau bertaubat setelah kita melakukan tiga poin sebelumnya, ancam dia bahwa kita akan memberi tahu pihak-pihak yang bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut, seperti ayah/ibunya, atasannya, penguasa setempat, atau pelanggannya,
5) Jika dia masih tetap tidak mau bertaubat dari perbuatan tersebut, Anda boleh untuk benar-benar membeberkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang bisa mencegahnya dari perbuatan tersebut, bukan sekadar ancaman, (Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah: 257599).
Syaikh Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya tentang hal ini, maka selain menyarankan saran-saran yang sama dengan fatwa Syaikh Abdullah Al-Faqih di atas, beliau menambahkan:
6) Tidak boleh berteman atau bergaul dengan orang seperti itu, bahkan wajib diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah dari Allah dan mau bertaubat, (Fatawa wal Maqalat Mutanawi’ah: 5/399-400).
Dan terakhir, hendaknya kita melazimi doa:
“Ya Allah cintakanlah kepada kami keimanan dan jadikanlah keimanan itu indah di dalam hati kami serta jadikanlah kami benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan. Dan jadikanlah kami termasuk Mereka orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.”
Khutbah Kedua