Khutbah Jumat tentang Zakat Pertanian
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah teks khutbah Jumat tentang zakat pertanian. Semoga bermanfaat.
KHUTBAH 1 – ZAKAT PERTANIAN
Maasyiral muslimin, dua dari lima rukun Islam yang dilakukan berulang-ulang, bukan hanya sekali setahun atau sekali seumur hidup, yaitu salat lima waktu dan menunaikan zakat. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,” (QS Al-Baqarah: 43).
Ayat tentang Zakat Pertanian
Maasyiral muslimin, rahimakumullah… Di antara zakat yang harus kita tunaikan adalah zakat pertanian. Dan tema ini cocok dengan kondisi kita saat ini yang sedang berada di dalam masa panen. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya, dan janganlah berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan,” (QS Al-An’am: 141).
Kisah Ashabul Jannah yang tidak Mau Zakat
Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah… Allah mengutip suatu kisah tentang Ashabul Jannah (Para Pemilik Kebun), yang mereka bersumpah untuk tidak akan mengeluarkan zakat atas hasil pertanian mereka, lalu Allah jadikan kebun pertanian mereka hangus sebelum dipanen. Allah Ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Kami telah menguji mereka sebagaimana Kami menguji para pemilik kebun ketika mereka bersumpah bahwa mereka pasti akan memetik hasilnya di pagi hari.
Dan mereka tidak menyisihkan bagian (untuk orang miskin).
Maka datanglah bencana dari Tuhanmu kepada kebun itu ketika mereka sedang tidur.
Lalu kebun itu menjadi hitam seperti malam yang gelap.
Maka di pagi hari mereka saling memanggil:
Pergilah di pagi hari ke kebunmu jika kamu hendak memetik hasilnya.
Lalu mereka berangkat sambil berbisik-bisik:
Jangan sampai ada orang miskin yang masuk ke kebunmu hari ini, (QS Al-Qalam: 17-24)
Berapa Besar Zakat Pertanian?
Ma’asyiral muslimin, apabila hasil pertanian kita kali ini mencapai 653 Kg gabah basah (berdasarkan PMA RI No. 52 tahun 2014), maka keluarkan 5% dari jumlah total pertaniannya, jika petani mengeluarkan biaya di dalam prosesnya. Nabi ﷺ bersabda:
“Pada tanaman yang diairi oleh hujan, mata air, atau secara alami, zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan pada tanaman yang diairi dengan usaha (menggunakan alat), zakatnya adalah seperdua puluh (5%),”(Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Siapa Penerima Zakat?
Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah… Hitung zakat pertanian kita berapa, lalu bekerja samalah dengan Lembaga Amil Zakat terdekat atau dengan pejabat yang amanat, tentang siapa yang hendaknya kita bagikan zakat, supaya tidak tumpang tindih atau dobel-dobel. Siapa yang berhak menerima zakat kita? Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah: 60)
Keutamaan Membayar Zakat
Terakhir, ma’asyiral muslimin, rahimakumullah… Allah menyebut keutamaan membayar zakat. Allah Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”(QS. At-Taubah: 103). Wallahua’lam
KHUTBAH 2 – ZAKAT PERTANIAN
Maasyiral muslimin, dari lima rukun Islam, dua di antaranya dilakukan berulang kali yaitu salat lima waktu dan zakat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 43 tentang pentingnya mendirikan salat dan menunaikan zakat. Pada masa panen, kita diingatkan untuk menunaikan zakat pertanian sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-An’am: 141, yang menegaskan memberikan hak (zakat) pada hari panen dan tidak berlebihan. Nabi ﷺ juga mengajarkan zakat pertanian sebesar 5% hingga 10% tergantung metode irigasi yang digunakan.
Maasyiral muslimin, dalam kisah Ashabul Jannah yang menolak mengeluarkan zakat, Allah memberikan pelajaran dengan menghancurkan kebun mereka sebelum panen. Ini menekankan pentingnya tidak menyepelekan zakat dan berbagi dengan yang membutuhkan. Hitunglah zakat dengan benar dan distribusikan melalui Lembaga Amil Zakat atau pejabat yang amanah sesuai dengan aturan Allah dalam QS At-Taubah: 60. Keutamaan membayar zakat adalah membersihkan dan mensucikan harta kita serta memberikan ketenteraman jiwa, sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah: 103.
Karangasem, 22 November 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin)