8 Golongan Penerima Zakat Mal Menurut Mazhab Hambali
Pembaca mukminun.com rahimakumullah, di artikel ini kami akan menyampaikan pandangan mazhab Imam Ahmad bin Hambal tentang 8 golongan penerima zakat mal. Penjelasan singkat ini kami ambil dari Syarah Mukhtashar li Bidayatil Mutafaqih karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani. Teruskan membaca!
Dalil 8 Golongan Penerima Zakat Mal
Zakat di dalam rukun islam adalah zakat mal. Ia adalah ibadah yang sangat agung karena manfaatnya bisa terasa di dunia dan akhirat, juga untuk pribadi yang menunaikan dan juga orang lain.
Karena zakat adalah ibadah yang sangat penting, ia sering disandingkan dengan salat. Juga saking pentingnya zakat mal, orang-orang yang wajib menunaikan dan berhak menunaikan telah disebutkan di dalam Quran dan Sunah.
Tentang penerima zakat mal, dalam hal ini ada 8 golongan, dan ini sudah ditentukan di dalam Quran Surat at-Taubah ayat 60, di mana Allah berfirman:
Arti: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana, (QS At-Taubah: 60).
Penjelasan Singkat 8 Golongan Penerima Zakat Mal
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah penjelasan singkat tentang 8 asnaf zakat mal, yang kami terjemahkan dari Syarah Mukhtashar li Bidayatil Mutafaqih, sebuah kitab ringkas mazhab fikih Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah:
- Fakir adalah orang yang memiliki kurang dari separuh kebutuhan pokoknya untuk mencukupi makan, minum, dan tempat tinggal
- Miskin adalah orang yang memiliki lebih dari separuh kebutuhan pokoknya untuk mencukupi makan, minum, dan tempat tinggal. Fakir itu lebih hajat daripada miskin. Misal, nilai kebutuhan pokok adalah 10, maka orang miskin punya 6, 7, 8, atau 9; sedang fakir hanya memiliki 1, 3, atau 4
- Pegawai zakat adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, full-time ngurusi zakat
- Mualafatu qulubuhum artinya orang yang diharapkan masuk Islam dengan menjadikannya penerima zakat, tentu dengan pertimbangan yang matang. Termasuk di dalamnya adalah orang Islam yang butuh penguatan iman, maka dia diberi zakat hingga imannya menjadi mantab seperti Rasulullah ﷺ yang memberi zakat kepada Shofwan bin Umayyah. Dia termasuk yang paling akhir masuk Islam karena sangat benci kepada Nabi ﷺ. Meski begitu, Nabi ﷺ memberinya hampir 300 ekor unta setelah Fathul Mekah karena Nabi ﷺ tahu bahwa Sofyan bin Umayyah ini suka dengan harta. Maka setelah itu, Sofyan masuk Islam.
- Budak yang ingin menebus kemerdekaannya dari tuannya dengan membayar jumlah tertentu dalam tempo tertentu
- Orang yang berutang untuk keperluan yang mubah, seperti makan dan minum atau yang semisal, atau untuk mendamaikan dua pihak atau kaum yang bersengketa karena utang
- Fi sabilillah artinya zakat diberikan kepada para mujahidin yang tidak memiliki gaji yang diketahui (relawan perang, bukan dari selain angkatan bersenjata resmi suatu negara), maka dia diberi zakat
- Ibnu Sabil, yaitu musafir (yang bukan dalam niat jahat) yang kehabisan bekal dan tidak punya apa-apa yang bisa membawanya ke negeri yang dituju, juga tidak punya apa-apa untuk pulang ke negeri asalnya.
Akhir kutipan dari Syarah Mukhtashar Bidayatul Mutafaqih: 176-177
Penutup
Demikian penjelasan singkat tentang 8 golongan penerima zakat mal, menurut mazhab Imam Ahmad bin Hambal. Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum
Kitab: Syarah Mukhtashar li Bidayatil Mutafaqih
Karya: Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)