Fiqih Zakat Fitrah: Pengertian, dll
Pembaca rahimakumullah, apakah Anda bisa menyebutkan pengertian Zakat fitrah? Apa dasar hukum zakat fitrah? Apa syarat wajib zakat fitrah, waktu, dan penerimanya? Oiya, berapa ukuran zakat fitrah? Teruskan membaca!
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat Fitri jika ditinjau secara bahasa sebagai berikut:
Zakat secara bahasa artinya الطَّهارة، والنَّماء، والبَرَكة yaitu suci, berkembang, dan berkah.
Fitri secara bahasa artinya أصلٌ صحيحٌ يدلُّ على فتحِ شيءٍ وإبرازِه yaitu asal sejati yang menunjukkan bahwa sesuatu telah terbuka dan nampak.
Secara istilah, definisi zakat fitrah adalah:
Sedekah dengan ukuran tertentu dari setiap orang Islam sebelum salat Idul Fitri untuk penerima yang telah ditentukan.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Dasar hukum zakat fitri dari Al-Quran adalah firman Allah ta’ala:
Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri, dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat, (QS Al-A’la: 14-15).
Sebagian ahli tafsir ada yg menafsirkan
– menyucikan diri dengan zakat fitri,
– mengingat nama Tuhannya dengan bertakbir Idul Fitri
– salat dengan salat Idul Fitri
Dasar hukum zakat fitri dari Sunnah adalah perkataan Abdullah bin Abbas:
Rasulullah ﷺ mewajibkan sedekah fitri (zakat fitrah) bagi orang yang berpuasa sebagai penyuci dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa saja yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berarti itu zakat yang diterima. Siapa saja yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri), itu namanya sedekah biasa seperti halnya sedekah pada umumnya, (Sunan Abu Dawud: 1609. Sunan Ibnu Majah: 1827).
Tertulis di dalam Mausuah Al-Fiqhiyah Durar Saniyah tentang hukum zakat fitri:
Zakat fitri hukumnya wajib.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Nah sekarang, apa syarat yang menjadikan wajib zakat fitri? Menurut Syaikh Saad Ali Al Qahthani di dalam idak wajib zakat fitri jika tidak memenuhi tiga syarat ini.
Syarat Wajib Zakat Fitri 1
Syarat wajib zakat fitri yang pertama adalah Islam. Maka, wajib membayar zakat fitri bagi setiap muslim, yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.
Karena disyaratkan Islam, maka:
1. Orang Islam yang mati sebelum hilal Syawal tidak dizakati
2. Orang Islam yang mati setelah hilal Syawal wajib dizakati
3. Janin yang belum lahir hingga hilal takbiratul ihram salat Idul Fitri juga tidak dizakati
Syarat Wajib Zakat Fitri 2
Syarat wajib zakat fitri yang kedua adalah berkecukupan. Berkecukupan dalam konteks zakat fitri adalah pada malam Idul Fitri dan siang hari Idul Fitri, seseorang memiliki kelebihan bahan makanan pokok sebanyak minimal satu sha, di luar kebutuhan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
Gambarannya seperti ini:
Di kampung saya Karangasem Kabupaten Sukoharjo, satu orang pada umumnya membutuhkan beras 0.25 kg beras dalam sehari.
Jadi, jika 1 rumah didiami oleh 4 orang (suami, istri, dan 2 anak), maka keluarga itu tidak wajib zakat fitri jika pada hilal Idul Fitri, stok beras di rumahnya tidak lebih dari 2 kg, dengan perincian sebagai berikut:
– masak beras di malam Idul Fitri sebanyak 1 kg
– masak beras di siang Idul Fitri sebanyak 2 kg.
Nah, jika pada hilal Idul Fitri dia memiliki minimal stok beras sebanyak 2 kg plus 1 Sha, maka keluarga itu membayar zakat atas nama kepala keluarga itu sebesar 1 Sha.
Syarat Wajib Zakat Fitri 3
Syarat wajib zakat fitri yang ketiga adalah masuknya waktu wajib (untuk membayar zakat fitrah), yaitu tenggelamnya matahari di malam Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
Tujuan Zakat Fitrah
Persyariatan zakat fitri memiliki tujuan atau hikmah yang sangat agung:
1. Bahwa zakat fitri akan menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan yang bisa mengurangi pahala puasa.
2. Zakat Fitri adalah makanan bagi orang-orang miskin yang mencukupkan diri atau enggan meminta-minta makanan di hari raya, juga
3. Zakat fitri merupakan cara berbagi kebahagian di hari raya, antara orang kaya dengan orang miskin.
4. Zakat fitri merupakan bentuk mensyukuri nikmat Allah dari orang-orang yang berpuasa karena telah diberi hidayah taufik sehingga bisa dan mau menjalankan puasa.
5. Dengan membayar zakat fitrah, seseorang akan mendapat pahala yang besar setelah mereka mendistribusikannya kepada Mustahik di waktu yang telah ditentukan.
Ukuran Zakat Fitrah
Berapa ukuran atau kadar zakat fitrah? Syaikh Sa’ad bin Ali al-Qahtani berkata:
Satu sha dari bahan makanan pokok yang lumrah dimakan oleh penduduk suatu negeri.
Berapa satu sha zakat fitri? Beliau berkata:
1 sha’ Nabi ﷺ adalah setara dengan:
– 5,3 Ritl Iraq (Bagdad), atau
– 4 mud.
1 mud adalah satu ciduk dengan dua telapak tangan seseorang yang pertengahan (tidak jangkung juga tidak pendek, tidak gendut juga tidak kurus).
Karena sifatnya yang memakai cakupan tangan manusia yang pertengahan, ukuran Sha jika dikonversi ke dalam kilogram bisa berbeda-beda, seperti berikut:
– Syaikh Ibnu Utsaimin: 2.04 kg
– Syaikh Sa’ad Al-Qahtani: 3 kg
– Lajnah Daimah Saudi: 3 kg
– Syaikh Al-Albani: 2 kg
– Syaikh Ma’shum Jombang di dalam Fathul Qadir fi Ajaibil Maqadir: 2.7 kg
Sangat banyak perbedaan dalam menentukan ukuran Sha. Alhamdulillah, di Indonesia pada tahun 2014, Menteri Agama kala itu mengeluarkan Permenag Nomor 54 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi:
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jadi gini, untuk ukuran zakat fitri, jika ada orang yang membayar sebesar 2,5 kg, itu sah, apalagi jika mereka adalah orang yang kurang mampu.
Bolehkah membayar zakat fitri dalam bentuk uang? Imam Ibnu Qudamah berkata:
Tidak boleh dalam bentuk uang, karena itu menyelisihi dalil-dalil.
Di antara alasan tidak bolehnya zakat fitrah dengan uang adalah:
1. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah suatu penyelisihan terhadap perintah Nabi ﷺ
2. Zakat fitrah adalah ibadah mafrudah (yang diwajibkan) dari jenis-jenis yang telah ditentukan
3. Zakat fitrah dalam uang itu menyelisihi banyak dalil
4. Kalau zakat fitrah dalam bentuk uang itu boleh, niscaya dulu bakalan ada sahabat di zaman Nabi ﷺ yang mengeluarkannya dalam Dinar atau Dirham.
Waktu Zakat Fitrah
Berbicara tentang tingkatan atau level zakat fitri jika dikaitkan dengan waktu, maka ini ada empat tingkatan:
Level pertama adalah waktu jawaz, yaitu boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri barang sehari atau dua hari.
Level kedua adalah waktu wajib, yaitu tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan. Karena zakat fitri wajib dengan tenggelamnya hari terakhir bulan Ramadan.
Level ketiga adalah waktu mustahab (disukai), yaitu pada pagi hari Idul Fitri sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Level keempat adalah waktu haram, yaitu tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri. Ini adalah pendapat yang sahih. Jadi, siapa saja yang mengakhirkan zakat fitri setelah salat idul Fitri tanpa uzur, dia wajib; 1) taubat, dan 2) mengeluarkan zakat fitri dengan segera.
Penerima Zakat Fitrah
Tentang siapa yang boleh menerima zakat fitrah, dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Boleh zakat fitrah dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat mal
2. Zakat fitrah hanya untuk orang miskin, dan karena fakir adalah golongan yang lebih parah daripada miskin, maka fakir juga dimasukkan ke dalamnya.
Saya pribadi kalau di masjid kampung, saya fokuskan pada fakir dan miskin. Lalu bagaimana menentukan fakir dan miskin?
Definisi Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya kurang dari separuh kebutuhan pokoknya.
Jadi misal, untuk hidup sebulan, satu orang membutuhkan uang Rp1 juta, maka orang fakir adalah orang yang penghasilannya sebulan adalah Rp100ribu, Rp200ribu, Rp300ribu, atau Rp400ribu.
Definisi miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya lebih dari separuh kebutuhan pokoknya, tetapi tidak sampai sempurna tercukupi.
Jadi misal, untuk hidup sebulan, satu orang membutuhkan uang Rp1 juta, maka orang fakir adalah orang yang penghasilannya sebulan adalah Rp600ribu, Rp700ribu, Rp800ribu, atau Rp900ribu.
Penerapan di lapangan, untuk menentukan fakir dan miskin ada dua:
1. Memakai standar UMR
Misal, UMR di Sukoharjo pada tahun 2023 adalah sebesar Rp2.138.247. Konon, nominal itu diperuntukkan bagi: suami, istri, dan 3 anak.
Artinya, menurut Dewan Pengupahan, untuk hidup di Sukoharjo, satu orang hanya butuh uang sebesar Rp427.649.
Jika sudah mengetahui angka ini, maka untuk mengetahui apakah suatu keluarga masuk kategori miskin atau fakir atau tidak keduanya, cukup kalikan Rp527.649 dengan jumlah anggota keluarga itu, lalu bandingkan dengan total penghasilan keluarga itu.
Jika penghasilan mereka kurang dari separuh total kebutuhan, maka itu keluarga fakir.
Jika penghasilan mereka lebih dari separuh tetapi tidak sempurna, itu keluarga miskin.
2. Memakai data dari Pak RT, RW, Takmir Masjid, dan Tokoh Agama/Masyarakat
Ini adalah cara yang lebih mudah. Semua pihak itu diajak berunding, lalu menentukan mana fakir dan miskin. Itu jika panitia kesulitan mengetahui jumlah penghasilan total suatu keluarga.
Dalilnya adalah:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, (QS Ali Imran: 159).
Juga sabda Nabi ﷺ:
Sesungguhnya imam (pemimpin) itu ditunjuk agar dipatuhi. Jadi, jangan menyelisihi mereka, (Sahih Bukhari: 722).
Desa Karangasem, 8 April 2023 M (17 Ramadan 1444 H)
Irfan Nugroho (Merbot Masjid, Guru di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo)