FiqihKeluarga

Bolehkah Menikah dengan Suami Pertama?

Pertanyaan: Bolehkah menikah dengan suami pertama? Apakah halal, haram, atau makruh?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syekh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah.

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Boleh bagi seorang wanita untuk menikah dengan suami pertamanya apabila tidak ada penghalang di dalam syariat. Apa saja itu?

1. Wanita tersebut tidak sedang menikah dengan lelaki lain.

2. Wanita tersebut tidak sedang dalam masa Iddah (masa tunggu) jika dia diceraikan oleh lelaki lain (suaminya yang baru).

3. Suami pertama dari wanita tersebut tidak mentalak dia dengan talak tiga.

4. Wanita tersebut tidak menikah dengan lelaki lain (suami baru) berdasarkan kehendaknya sendiri, dan setelah menikah wanita tersebut tidak pernah melakukan hubungan badan dengan lelaki tersebut, lalu wanita tersebut dicerai oleh lelaki tadi. Dalam ilmu fikih disebut muhalil.

Apabila wanita tersebut tidak memiliki salah satu penghalang di atas dan pernikahan dilaksanakan setelah memenuhi semua syarat sah pernikahan, di antara syarat sah pernikahan yang paling utama adalah adanya wali dan saksi, maka pernikahannya sah.

Apabila pertanyaan di atas berkaitan dengan kasus yang lebih spesifik, kami sarankan Anda melapor kepada salah satu ulama (pengadilan agama) untuk menyelesaikan masalah Anda dengan lebih jelas karena Anda bisa menyampaikan lebih banyak detail kepada beliau sehingga beliau bisa memberikan fatwa yang lebih sesuai dengan realita kondisi Anda.

Wallahu’alam bish shawwab

Fatwa No: 467107

Tanggal: 27 November 2022 (4 Jumadal Ula 1444)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo)

========

Ruling on marrying the first husband again

Question

Nikkah halala to get back with first husband halal haram makrooh does it invalidate the nikkah when she marries the first husband agian

Answer

All perfect praise be to Allah, The Lord of the Worlds. I testify that there is none worthy of worship except Allah, and that Muhammad sallallaahu `alayhi wa sallam ( may Allaah exalt his mention ) is His slave and Messenger.

BACA JUGA:  Khutbah Nikah: Makna Sakinah Mawadah Wa Rahmah

It is permissible for a woman to marry her first husband if there are no legal (Sharee’ah) impediments, such as being married to another husband, or being in her Iddah (waiting period) from this other husband, or her first husband has divorced her three times, and she did not marry another man with her desire and consummated the marriage and then divorced her, or other such impediments.

If the woman is free of these impediments, and the marriage was conducted after meeting all the conditions of a valid marriage, of which the most important is the guardian and witnesses, then the marriage is valid.

If this question is related to a specific case, we advise you to verbally contact one of your scholars to clarify the matter and give him more details so that he can deliver the fatwa according to the actual situation.

Allah knows best.

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button