Adab Makan: Makan dari Pinggir Piring
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, ketika membahas adab makan, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah di dalam kitab beliau Sahihul Adab Al-Islamiyah menulis:
“Makan dari pinggir nampan atau piring.”
HADIS 347
Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abdullah bin Busyr Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ memiliki suatu baskom. Beliau menamai nampan itu dengan “Al-Garraa-u.” Nampan itu biasa diangkat oleh empat orang laki-laki.
Ketika masuk waktu duha, dan orang-orang telah sujud duha, nampan tersebut dihadirkan dan telah diisi penuh dengan Tsarid (semacam selai atau kuah untuk olesan roti daging).
Ketika banyak orang mengerumuni sajian tersebut, Rasulullah ﷺ duduk “Jatsaa” (Duduk di atas lutut karena ruang/tempat untuk mengerumuni sajian tersebut sempit, sehingga dengan duduk seperti itu bisa memberi ruang kepada orang lain).
Melihat Rasulullah ﷺ duduk seperti itu, seorang warga Arab pedalaman bertanya:
“Ini duduk apaan?” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sungguh Allah telah menjadikan aku seorang hamba yang mulia, bukan hamba yang keras lagi pembangkang.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hendaknya kalian makan dari pinggir dan mengakhirkan bagian yang tengah dan tinggi, karena itu adalah sebab keberkahan,” (Sunan Abu Dawud: 3773).
PENJELASAN HADIS 347
“Ketika masuk waktu duha”, yang dimaksud ‘waktu duha’ adalah sekitar 15 menit setelah terbitnya matahari.
“Sujud duha” maksudnya mereka melakukan salat duha.
Perkataan orang Arab pedalaman, “Ini duduk apaan?” itu maksudnya merendahkan cara duduknya Nabi ﷺ, seolah-olah tidak mau duduk seperti itu.
Sabda Nabi ﷺ, ‘Hamba yang mulia’, maksudnya hamba yang tawaduk, karena duduk seperti itu (di atas lutut) adalah lebih dekat kepada sikap tawaduk. Apabila dalam suatu acara makan bersama dan kita duduk seperti itu, orang lain lebih mudah untuk ikut bergabung karena lingkaran di sekitar hidangan jadi lebih longgar.
Sabda Nabi ﷺ, ‘jabbaran’ atau keras maksudnya:
“sombong lagi suka membangkang.”
Sabda Nabi ﷺ, ‘aniidan’ artinya:
Orang yang suka menentang, sengaja tidak adil dalam pemberian hak, padahal tahu bahwa itu tidak adil.
Sabda Nabi ﷺ, ‘Makanlah dari pinggir” maksudnya:
“Hendaknya setiap orang makan dari sisi yang dekat dengannya, dari pinggir nampan.”
Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah ketika menjelaskan tentang “Dzurwah” berkata:
Bagian puncak atau paling tinggi dari sesuatu, dan yang dimaksud adalah tengahnya.
HADIS 348
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
“Makanlah dari pinggir nampan. Jangan makan dari tengah nampan, karena berkahnya makanan itu turun di bagian tengahnya,” (Musnad Ahmad: 2439).
Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah ketika menjelaskan tentang barokah berkata:
“Barokah artinya tumbuh dan berkembang. Tempatnya di tengah. Dianjurkan untuk mengakhirkan makan bagian tengah suatu hidangan agar keberkahan itu tetap ada dari awal hingga akhir. Maka tidak baik jika menghilangkan keberkahan itu (di awal makan).”
PENJELASAN HADIS 348
Yang dimaksud dengan keberkahan adalah bertambahnya kebaikan. Artinya, keberkahan itu turun di bagian tengah nampan. Jadi apabila suatu hidangan mulai dimakan dari bagian tengah, keberkahannya tidak akan turun.
PELAJARAN
Beberapa hukum atau pelajaran yang bisa disimpulkan dari dua hadis di antas di antaranya:
Hukumnya mustahab atau disukai atau sunnah untuk makan dari pinggir nampan atau piring
Hukumnya mustahab atau disukai atau sunnah untuk melakukan salat duha
Disyariatkannya memberi nama pada barang
Besarnya sifat tawaduk Nabi ﷺ
Disyariatkannya duduk di atas lutut ketika berkumpul dengan orang banyak untuk makan
Larangan makan dari bagian yang tinggi di tengah nampan
Anjuran untuk makan dari pinggir piring dan mengakhirkan yang tengah
Lengkapnya syariat Islam dalam semua aspek kehidupan.
Kitab: Al-Laaliu Al-Bahiyyatu Syarah Sahihul Adab Al-Islamiyah
Karya: Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)