Adab

Adab Makan: Tidak Bersandar ketika Makan

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah di dalam kitab beliau Sahihul Adab Al-Islamiyah, ketika membahas tentang adab seorang muslim ketika makan, beliau menulis:

عدم الأكل متكئا

“Tidak makan sambil bersandar.”

HADITS 349

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Juhaifah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا آكُلُ مُتَّكِئًا

“Aku tidak makan sambil bersandar,” (Sahih Bukhari: 5398).

PENJELASAN

Ketika mentakhrij hadis ini, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah berkata, “Maka hukumnya makruh untuk makan sambil duduk bersandar berdasarkan hadis ini.”

Kemudian beliau berkata, “Hanya saja, ada perbedaan pendapat dalam masalah sifat atau cara bersandar.”

Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud bersandar adalah, “Duduk untuk makan, apa pun posisi duduknya.” Ada pula yang mengatakan bahwa bersandar adalah, “(Tubuh) bersandar pada salah satu tangan.”

Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud bersandar adalah, “Bersandarnya badan pada tangan kiri yang diletakkan di tanah/lantai.”

Tetapi menurut Al-Khattabi, duduk bersandar itu bukan seperti dugaannya orang-orang awam, yaitu bersandar pada salah satu tangan. Beliau berkata tentang bersandar:

هُوَ المُعْتَمِدُ عَلى الوِطاءِ الَّذِي تَحْتَهُ

“Bersandar adalah duduk di atas alas yang berada di bawahnya.”

Maksudnya, kata beliau, Rasulullah ﷺ ingin bersabda:

إنى لا أقْعُدُ مُتَّكِئًا عَلى الوِطاءِ عِنْدَ الأكْلِ فِعْلَ مَن يَسْتَكْثِرُ مِنَ الطَّعامِ فَإنِّي لا آكُلُ إلّا البُلْغَةَ مِنَ الزّادِ فَلِذَلِكَ أقْعُدُ مُسْتَوْفِزًا

“Sungguh, saya (Nabi ﷺ) tidak duduk dengan bersandar di atas alas duduk ketika makan, karena itu adalah kebiasaan orang-orang yang hobi makan dalam jumlah banyak. Sungguh, saya (Nabi ﷺ) makan hanya seperlunya saja. Itulah mengapa saya duduk tanpa alas.”

Penerjemah: Jadi Imam Al-Khattabi menafsirkan bersandar dengan duduk memakai alas, sehingga seseorang bisa duduk nyaman ketika makan dan betah sehingga makannya berlebihan.

Ibnu Atsiir yang berkata:

إنَّ مَن فَسَّرَ الِاتِّكاءَ بِالمِيلِ عَلى أحَدِ الشِّقَّيْنِ تَأوَّلَهُ عَلى مَذْهَبِ الطِّبِّ بِأنَّهُ لا يَنْحَدِرُ فِي مَجارِي الطَّعامِ سَهْلًا ولا يُسِيغُهُ هَنِيئًا ورُبَّما تَأذّى بِهِ

“Siapa saja yang menakwilkan ‘bersandar’ dengan duduk yang condong pada salah satu sisi badan, berarti orang itu menakwilkannya dengan pandangan ilmu medis, karena makan dengan posisi seperti ini menjadikan makanan tidak bisa turun dengan mudah pada jalurnya, sehingga perut menjadi tidak nyaman, dan ada kalanya membuat orang menjadi sakit.”

BACA JUGA:  Cara Memutihkan Wajah dan Kulit sesuai Sunnah

Setelah menyuguhkan berbagai pendapat di atas, Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah berkata:

فَعَلَى هَذَا يَجُوزُ الْأَكْلُ مُتَرَبِّعًا مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ نَهْيٌ عَنْهُ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ الِاتِّكَاءِ إِلَّا إِذَا جَلَسَ عَلَى وِسَادَةٍ وَنَحْوِهَا عَلَى تَفْسِيرِ الْخَطَّابِيِّ

“Berdasarkan hal ini, boleh makan sambil bersila dan hukumnya tidak makruh karena tidak tegas adanya larangan dari beliau ﷺ, dan bersila tidak termasuk bersandar, kecuali seseorang duduk di atas bantal atau yang semisal (sehingga orang menjadi betah dan makan secara berlebihan), seperti yang diutarakan oleh Al-Khattabi.”

PELAJARAN

Hukum yang bisa disimpulkan dari hadis ini di antaranya:

كَرَاهَةُ الْأَكْلِ مُتَّكِئًا

Makruh hukumnya untuk makan dengan duduk bersandar.

Penerjemah: Bersandar menurut Syaikh Wahid Bali adalah:

  1. Condong kepada salah satu sisi badan
  2. Bersandar dengan salah satu tangan
  3. Duduk di atas bantal sehingga orang menjadi nyaman dan betah untuk berlama-lama makan sehingga makan berlebihan.
يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُعَظِّمَ نِعَمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Hendaknya orang Islam itu senantiasa mengagungkan nikmat Allah ta’ala kepadanya.

Kitab: Sahihul Adab Al-Islamiyah

Karya: Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button