Fiqih
Hukum Sutrah (Pembatas Salat) dan Ukurannya
Pertanyaan: Apa hukum sutrah (pembatas dalam salat), dan berapa ukurannya?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Sutrah di dalam salat adalah sunah muakadah, kecuali bagi makmum, maka baginya tidak disunahkan memasang sutrah, karena sutrah-nya sudah cukup mengikuti imam.
Adapun mengenai batasan sutrah, Nabi ﷺ pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab, “Setinggi punggung hewan tunggangan,” (HR Muslim).
Tetapi ini adalah ukuran maksimal, kurang dari itu pun sudah mencukupi. Dalam sebuah hadis diriwayatkan, “Apabila salah seorang di antara kalian sedang salat, maka hendaklah diberi pembatas meskipun dengan anak panah,” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ahmad).
Dalam hadis lain riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan, Rasulullah ﷺ bersabda:
إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan salat, maka hendaklah dia meletakkan sesuatu di depannya. Jika dia tidak menemukannya, hendaklah dia menancapkan sebuah tongkat. Jika dia tidak membawa tongkat, hendaklah dia membuat garis, kemudian tidak memudaratkannya sekalipun ada yang lewat depannya,” (HR Abu Dawud. Al-Albani: Daif, dalam Sahih Abu Dawud: 689).
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkannya di dalam Bulughul Maram.
Tidak benar bahwa hadis ini rawinya goncang (mudhtharrib). Hadis ini tidak ada cacatnya yang harus ditolak. Maka kami katakan bahwa batas minimal sutrah adalah dengan garis, sedang batas maksimalnya adalah setinggi punggung hewan tunggangan.
BACA JUGA:
SUTRAH (PEMBATAS SHALAT) PAKAI GARIS? INI JAWABAN SYEKH BIN BAAZ
Sumber: Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2004. Majmu Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah. Pustaka Arafah: Solo. Hal. 380