Fiqih
Kalau Penguasanya Zalim, Jangan Jadi Pegawai Ini
Pertanyaan:
Mohon jelaskan makna hadis berikut:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ يُقَرِّبُونَ شِرَارَ النَّاسِ ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ، فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَلا يَكُونَنَّ عَرِيفًا ، وَلا شُرْطِيًا ، وَلا جَابِيًا ، وَلا خَازِنًا
“Suatu hari, penguasa kalian akan menunjukkan kesukaan pada orang-orang zalim dan gemar menunda salat dari waktunya yang sudah ditentukan. Jadi, siapa saja di antara kalian melihat hal ini, janganlah kalian menerima jabatan sebagai pengawas (intelijen), tukang polisi, atau petugas keuangan,” [HR Tabrani. Ibnu Hibban: Sahih, dalam Sahih Ibnu Hibban: 4684].
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Hadis yang Antum sebutkan itu diriwayatkan oleh At-Tabrani, Ibnu Hibban, Abu Ya’la dan lainnya. Syekh Al-Albani menilainya sebagai hadis sahih. Hadis ini menyatakan bahwa, “Penguasa zalim dan tidak adil akan datang setelah Rasulullah.
Mereka akan menerima orang-orang jahat sebagai teman dekatnya untuk membantu mereka dalam kepalsuan dan dosa. Mereka akan menyingkirkan orang-orang baik karena orang-orang baik itu enggan mendukung kepalsuan dan agresi mereka.
Oleh karena itu, Rasulullah menasihati umat Islam yang mungkin saja hidup di masa itu, yang tinggal di bawah penguasa jahat, untuk mengambil jabatan sebagai:
(1) Pengawas (intel, penasihat, atau mata-mata), yang bertugas melapor kepada penguasa tentang keadaan masyarakat
(2) tukang polisi, yang bertugas membantu penguasa itu tadi dalam menjalankan undang-undang zalim dalam praktik sehari-hari,
(3) petugas zakat atau pajak, yang bertugas menarik zakat dan pajak, atau
(4) bendahara.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 85677
Tanggal: 25 Muharram 1424 (29 Maret 2003)
Sumber: IslamWeb.Net