Fiqih

[VIDEO] Khutbah Jumat Singkat tentang Zakat Mal

 

[youtube https://www.youtube.com/watch?v=3JOvEr2S3ts]

Salah satu kesalahan terbesar umat Islam saat ini adalah mereka mengira bahwa zakat di dalam rukun islam yang lima itu adalah zakat fitrah. Cukup mengeluarkan 2,5 kg beras atau 3 kg beras di akhir bulan Ramadan, lalu merasa tuntas kewajiban zakatnya. Bukan. Zakat di dalam rukun Islam adalah zakat harta, sedang zakat fitrah adalah rangkaian ibadah puasa, untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa Ramadan dari dosa-dosa yang dilakukannya. Rasulullah bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin,” (Sunan Abu Dawud dan Sunan Ibnu Majah)

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah…

Zakat harta adalah milik atau bagiannya para penerima zakat. Ada harta milik orang lain, yang kita simpan di tabungan-tabungan kita, karena kita belum mengeluarkan zakat setiap tahun hijriah. Oleh karena itu, apabila dalam satu tahun hijriah kita belum mengeluarkan zakat, berarti harta kita, tabungan kita, deposito kita, masih tercampur dengan harta milik orang lain, yaitu para penerima zakat.

Lalu bagaimana caranya agar kita tidak zalim kepada para penerima zakat? Bayarlah zakat, setiap setahun sekali, apabila tabungan kita dalam satu tahun sudah mencapai nishab. Berapa? Nishab zakat harta kira-kira Rp85 juta (per 15 Juli 2021).

Artinya, jika setahun ini kita punya tabungan Rp100 juta dan belum membayar zakat, berarti ada uang orang lain sebesar Rp2,5 juta di tabungan kita. Jika di tabungan kita ada Rp200 juta dan belum membayar zakat dalam setahun, berarti ada uang orang lain sebesar Rp5 juta di tabungan kita. Dan ini adalah uang kotor, karena milik orang lain, yaitu para penerima zakat.

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah..

Di dalam harta kita, apabila sudah mencapai nishab, terdapat hak orang-orang miskin yang harus dikeluarkan, apakah si penerima zakat itu meminta atau tidak meminta. Allah berfirman,

BACA JUGA:  Khutbah: 4 Sektor Penting Pendidikan Anak

وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ

“dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu,” (QS Al-Ma’arij: 24).

لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ

“bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta,” (QS Al-Ma’arij: 25).

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah…

Mengeluarkan zakat berarti menunaikan kewajiban terhadap Allah, dan sekaligus menunaikan kewajiban terhadap sesama manusia. Mereka yang menerima zakat, sejatinya mereka sedang menerima hak mereka sendiri, bukan karena orang yang membayar zakat harta itu orang yang dermawan.

Oleh karena itu orang yang menerima zakat tidak perlu berkecil hati dan merasa hina karena menerima zakat. Karena, dalam kewajiban zakat, antara tangan yang memberi dan tangan yang menerima, adalah dua tangan yang sama-sama terhormat dalam pandangan Allah .

الَّذِيْ يُؤْتِيْ مَالَهٗ يَتَزَكّٰىۚ  وَمَا لِاَحَدٍ عِنْدَهٗ مِنْ نِّعْمَةٍ تُجْزٰىٓۙ  اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْاَعْلٰىۚ

“Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya, padahal tidak ada padanya budi seseorang yang patut dibalasnya. Tetapi (seseorang membayar zakat itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi.” (QS Al-Lail: 18-21)

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah…

Zakat adalah ibadah yang mampu mempererat tali silaturahmi di antara sesama muslim. Dari zakat itu akan padam kemarahan orang-orang miskin kepada orang-orang kaya yang wajib zakat tetapi tidak berzakat. Itulah mengapa dulu kami diajarkan oleh para guru kami bahwa ketika seseorang membayar zakat, dia tidak boleh memakai “Hamba Allah”. Artinya, orang yang membayar zakat, namanya boleh disebut, agar tidak timbul kedengkian dari orang miskin.

Juga, itulah mengapa pengurus zakat, yang pekerjaannya adalah murni mengurus, menarik, mencatat, dan membagikan zakat, dia disunahkan membacakan doa untuk para pembayar zakat:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ FULAN

“Ya Allah, limpahkanlah keselamatan dan rahmat kepada keluarganya si fulan,” (Sahih Bukhari).

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah…

Imam Adz-Dzahabi menempatkan dosa tidak membayar zakat sebagai dosa besar nomor lima, setelah dosa syirik, dosa membunuh nyawa tanpa adanya vonis dari pengadilan Islam, dosa melakukan sihir atau pelet, serta dosa tidak melakukan salat wajib 5 waktu. Ini karena Allah sendiri yang menggambarkan siksaan yang akan diterima oleh orang yang tidak membayar zakat harta:

BACA JUGA:  Bolehkah Wanita Mengantar Jenazah ke Pemakaman?

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”” (QS At-Taubah [9]: 34-35)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button