Judul fatwa: حكم من يتلاعب بألفاظ الطلاق (hukum seseorang bermain-main dengan ucapan talak).
Mufti: Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizahullah
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, ini dari Sdr. Abu Abdullah. Dia bilang, “Saya punya kakak yang bermain-main dengan ucapan talak. Saya sudah menasihatinya berkali-kali. Dia bilang bahwa dia tidak berniat talak terhadap istrinya, Ummu Fulan. Apa hukum bermain-main dengan lafaz talak?”
Jawaban:
Dia tidak dimaafkan atas niatnya. Talak jatuh pada dirinya. Jika dia mengucapkannya, jatuh talak pada dirinya, meskipun dia tidak berniat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
Tiga yg seriusnya adalah serius, bercandanya juga serius, yaitu: talak, memerdekakan budak, serta rujuk, (Sunan Abu Dawud).
Maka, jangan bermain-main dengan talak. Talak jatuh meskipun bercanda, meskipun dia tidak berniat. Wallahua’lam