Fiqih

Melihat Darah Haid setelah Selesai Tarawih, Apakah Sah Shalatnya?

Pertanyaan: Setelah selesai dari salat tawarih, saya mendapati ada bekas darah haid. Saya tidak tahu waktu keluarnya darah haid tersebut. Lalu bagaimana hukum salat saya tadi, juga puasa saya di hari itu?

Jawaban oleh Lajnah Al-Ifta Yordania

Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam kepada Sayyidina Rasulullah.

صيامك وقيامك صحيحان بإذن الله، ولا قضاء عليك، ونسأل الله أن يتقبل منك بقبول حسن.

Puasa Anda, juga salat tarawih Anda keduanya sah, in sya Allah. Anda tidak perlu menggantinya. Kami berdoa kepada Allah semoga menerima amal ibadah Anda dengan penerimaan yang baik.

وموعد حيضك يبدأ عند رؤيتك الدم؛ لأن الأصل بقاء ما كان على ما كان حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، والقاعدة الفقهية تقول: “اليقين لا يزول بالشك”.

Hitungan haid Anda dimulai ketika Anda melihat darah tersebut, karena “Hukum asal segala sesuatu adalah tetap sebagaimana dalam kondisi semula, hingga ditegakkan dalil untuk sesuatu tersebut.” Juga terdapat satu kaidah fiqhiyah, “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”

Wallahu’alam

Fatwa No: 2728

Tanggal: 8 November 2012

Sumber: Lajnah Al-Ifta Yordania

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Ukuran Fidyah Menurut Pendapat yang Rajih

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button