AqidahKhutbah

Al-Kabair 10: Sengaja Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Kabair bahwa di antara dosa-dosa besar di dalam Islam adalah

إِفْطَارُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ بِلَا عُذْرٍ

Membatalkan puasa ramadan tanpa uzur.

Membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur adalah termasuk dosa besar yang paling besar, karena puasa Ramadan adalah perintah langsung dari Allah, yang jika seseorang mengaku muslim tetapi tidak puasa, berarti dia durhaka kepada Allah. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا كتب عَلَيْكُم الصيام كَمَا كتب على الَّذين من قبلكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون أَيَّامًا معدودات فَمن كَانَ مِنْكُم مَرِيضا أَو على سفر فَعدَّة من أَيَّام أخر

Hai orang-orang yang beriman, wajib atas kalian berpuasa (di bulan Ramadan), sebagaimana diwajibkan atas kaum sebelum kalian, agar kalian menjadi orang yang bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, [QS Al-Baqarah: 183-184].

Tidak berpuasa di bulan Ramadan secara sengaja padahal tidak memiliki uzur juga merupakan perbuatan yang bisa menghancurkan bangunan Islam di diri seseorang. Islam itu dibangun atas lima hal, yang jika seseorang meninggalkannya, maka bangunan Islam di dirinya bisa saja hancur atau ambruk. Rasulullah ﷺ bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima tiang; 1) Bersaksi bahwa tiada illah yg benar untuk diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, 2) mendirikan salat lima waktu, 3) membayar zakat mal (apabila hartanya selama setahun di atas nisab), 4) haji, dan 5) puasa Ramadan, [Sahih Bukhari dan Sahih Muslim].

Lebih spesifik lagi Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dari lima rukun Islam itu, ada tiga rukun yang jika ditinggalkan secara sengaja tanpa uzur, maka dia termasuk kafir dan halal darahnya, atau pemerintahan islami boleh menjatuhkan hukuman mati kepada orang tersebut. Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:

BACA JUGA:  Akidah Islam: Pengertian Rabb Menurut Pandangan Umat yang Sesat

عُرَى الْاسْلَامِ، وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثَةٌ، عَلَيْهِنَّ أُسُسُ الِاسْلَامِ، مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ، فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَالصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Tali pengikat keislaman seseorang, juga pondasi keislaman seseorang, itu ada tiga. Ketiganya adalah fondasi agama Islam. Siapa saja yg meninggalkannya secara sengaja (dan tanpa uzur syar’i) meski hanya satu saja dari ketiganya, maka dia kafir dan halal darahnya. Ketiga hal tersebut adalah:
1. Syahadat bahwa tiada illah yg benar untuk diibadahi selain Allah
2. Salat wajib lima waktu dalam sehari
3. Berpuasa Ramadan.

Hanya saja perlu kami tegaskan bahwa yang boleh menjatuhkan vonis kafir pada seseorang, juga yang boleh menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang sengaja tidak puasa Ramadan adalah pengadilan Islam atau pemerintah Islam, setelah melalui serangkaian proses persidangan. 

Nah karena Indonesia tidak menerapkan seperti itu, baiknya kita munculkan kesadaran dalam diri kita masing-masing, agar jangan sampai kita sengaja tidak puasa Ramadan tanpa uzur syar’i.

Coba kita renungkan perkataan Imam Adz-Dzahabi rahimahullah tentang orang yang sengaja tidak puasa Ramadan padahal tidak memiliki uzur syar’i. Berkata Adz-Dzahabi rahimahullah:

وَعِنْدَ الْمُؤْمِنِينَ مُقَرَّرٌ:  أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَوْمَ رَمَضَانَ بِلَا مَرَضٍ، أَنَّهُ شَرٌّ مِنْ الزَّانِي، وَمُدْمِنِ الْخَمْرِ، بَلْ يَشُكُّونَ فِي إِسْلَامِهِ، وَيَظُنُّونَ بِهِ الزَّنْدَقَةَ، وَالِالحاد

Di kalangan kaum beriman sudah ada kesepakatan bahwa siapa saja yg meninggalkan puasa ramadan padahal tidak sakit atau uzur lainnya, maka dia lebih buruk daripada pezina, peminum khamar, diragukan keislamannya, bahkan bisa jadi dia adalah orang zindiq atau atheis.

Solusi untuk Dosa tidak Puasa Ramadan tanpa Uzur
Berkata Syaikh Abdullah Al-Faqih di dalam fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah nomor 55951:

وَإِفْطَارُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ عَمْدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ يُبِيحُ الْفِطْرَ حَرَامٌ.

Berbuka puasa di bulan Ramadan secara sengaja, tanpa adanya uzur syar’i yg membolehkan dirinya untuk berbuka puasa, adalah haram.

وَالْوَاجِبُ الْقَضَاءُ وَالتَّوْبَةُ النَّصُوحُ مِنْ هَذَا الْإِثْمِ الْعَظِيمِ لِمَا فِيهِ مِنْ انْتِهَاكِ حُرْمَةِ الشَّهْرِ الْفَضِيلِ.

Wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut dan bertaubat dengan sungguh-sungguh dari dosa besar tersebut karena dia telah melanggar kesakralan bukan Ramadan yg mulia.

BACA JUGA:  Pranatacara Mantenan Bahasa Jawa untuk Walimatul Urs

وَإِنْ كَانَ الْفِطْرُ بِالْجِمَاعِ فَتَجِبُ الْكَفَّارَةُ، وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Jika seseorang berbuka karena melakukan hubungan intim, wajib baginya kafarah, yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu, dia memberi makan 60 orang miskin.

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button