Fiqih

Hadis tentang Memelihara Hamster

Pertanyaan: Bolehkah kami memelihara hamster sebagai binatang peliharaan?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syekh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahhullah

Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya.

Binatang yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan itu, hamster maksudnya, juga disebutkan di dalam The Arabic Encyclopedia dan the Free Encyclopedia. Binatang tersebut juga dikenal di dalam Bahasa Arab dengan istilah Qadaad (قداد).

Di dalam Ensiklopedia tersebut, para penyusun ensiklopedia itu juga menyertakan gambarnya, dan gambar tersebut sangatlah mirip dengan seekor tikus. Ini yg kemudian menguatkan keyakinan bahwa hamster termasuk salah satu genus tikus. Apalagi para penyusun ensiklopedia tersebut juga menyebutkan bahwa ada banyak penelitian yang menunjukkan bahwa tikus memiliki 86 genus dan 720 spesies.

Karena hamster termasuk genus tikus, maka tidak boleh membelinya atau memeliharanya sebagai binatang peliharaan, karena Sunnah telah menentukan bahwa tikus boleh dibunuh, baik ketika di dalam maupun di luar kawasan Al-Haram (Mekah), sebagaimana disebutkan di dalam suatu hadis yg diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لَا حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan yang seseorang tidak berdosa jika membunuhnya, yaitu: burung gagak, burung elang, tikus, kalajengking dan anjing galak,” [Sahih Bukhari]

Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari, ketika menjelaskan hadis ini berkata:

وَالْفَأْر أَنْوَاع , مِنْهَا : الْجُرَذ .. وَالْخُلْد , وَفَأْرَة الْإِبِل , وَفَأْرَة الْمِسْك , وَفَأْرَة الْغَيْط , وَحُكْمهَا فِي تَحْرِيم الْأَكْل وَجَوَاز الْقَتْل سَوَاء

“Tikus memilki banyak macam, di antaranya: Al-Jurad (tikus dapur), Al-Khuldu (tikus tanah), Fa-ratul Ibil (tikus unta), Fa-ratul Miski (muskrat), Fa-ratul Gaithi (tikus sawah). Hukum yg berkaitan dengan keharaman dalam memakannya, juga tentang kebolehan membunuhnya, adalah sama.”

Akhir kutipan dari Fathul Bari (4/39).

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 461305

Tanggal: 1 Agustus 2022 (4 Muharam 1444)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo) setelah mengantar anak periksa ke dr. Elvia Maryani, Sp.A, M.Sc (spesialis anak) di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo akibat batuk dan panas.

BACA JUGA:  Bidayatul Mutafaqih: Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Mohon doa saleh dari para pembaca agar Muhammad Idris Al-Irfani bisa segera sembuh dan diberi kesembuhan yg tuntas tanpa meninggalkan rasa sakit. Aamiin.

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button