Fiqih

Beli Mobil Volkswagen Golf Lewat Volkswagen Bank? Tinjauan Syar’i

 Pertanyaan:

Saya ingin membeli mobil, tetapi saya maunya membayar mobil itu dengan dicicil setiap bulan. Mobil itu mereknya Volkswagen Golf. Saya pernah dengar ada ulama yang mengatakan bahwa membeli mobil secara kredit tidak haram. 

Perusahaan mobil itu bekerja sama dengan suatu bank konvensional. Nama bank itu adalah Volkswagen Bank. Perusahaan mobil ini memanfaatkan bank tersebut agar orang bisa membeli mobil jika mereka tidak mampu membayarnya secara tunai dalam satu waktu. 

Jadi begini, pihak bank memberi semua uang untuk mobil itu dalam satu waktu (kontan) kepada pihak perusahaan mobil tadi. Artinya, pihak bank sudah menjadi pemilik mobil tersebut. Kemudian, Anda harus membayar secara mencicil setiap bulan kepada pihak bank, dalam hal ini Volkswagen Bank, sampai selesai. 

Tetapi Volkswagen Bank mengambil untung dari mobil tersebut, misal dari €20000 menjadi €22000.

Jawaban oleh tim fatwa Syabakah Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih. 

Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari kiamat. 

Biasanya, bank-bank nonsyariah tidak membeli mobil untuk dijual kepada pembeli seperti itu. Biasanya mereka memberi pinjaman dan mengambil bunga dari pinjaman tersebut. 

Klaim dari saudara penanya bahwa ketika pihak bank membayari mobil tersebut kemudian pihak bank boleh disebut telah memiliki mobil tersebut, maka klaim seperti ini tidak benar. 

Yang dimaksud dengan memiliki mobil adalah membawanya dan merawatnya setelah membayar harga mobil tersebut. Juga, pihak bank harus bertanggung jawab atas mobil tersebut sebelum menjualnya kepada kepada pembeli. Nah, hal ini biasanya tidak dilakukan oleh bank-bank nonsyariah. 

Jika diyakini bahwa ada satu bank nonsyariah yang mengikuti prosedur seperti di atas, membeli dari bank tersebut menjadi boleh. Meski demikian, sebaiknya kita menghindarkan diri kita dari berurusan dengan institusi nonsyariah seperti itu agar terhindar dari ikut terlibat dalam transaksi-transaksi yang haram. 

Para ulama telah membolehkan untuk membeli mobil dari bank syariah karena bank-bank syariah biasanya benar-benar memiliki suatu mobil dan menjualnya kepada nasabah. 

BACA JUGA:  Fiqih tentang Imam Shalat (Imamah)

Juga telah kami katakan sebelumnya bahwa membeli mobil dari suatu bank nonsyariah hukumnya boleh asalkan transaksi yang terlibat di dalamnya benar-benar memenuhi ketentuan syariat. 

Wallahu’alam bish shawwab 

Fatwa No: 88365

Tanggal: 26 Juli 2004 (9 Jumadil Akhir 1425)

Sumber: Syabakah Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo) 

==============

Question

My question is: I want to buy a car, but I want to pay for the car by monthly installments. The car is Volkswagen Golf. I hear from the Ulama that it is not Haram if you buy a car like that. The company works together with a bank, but it is not a normal bank; the name of the bank is: Volkswagen bank. They use this bank to make it possible for the people to buy a car if they cannot buy the car themselves in onetime.

The bank gives all the money for the car at one time to the garage, so it means they own the car. Then you have to give Volkswagen bank every month some money, until you finish everything.

But the Volkswagen bank takes some extra money, for example the car costs 20000 Euro, in the end you pay 22000 Euro.

If you answer this question, can you please give us the name of the sheikh.

Answer

Praise be to Allah, the Lord of the Worlds; and may His blessings and peace be upon our Prophet Muhammad and upon all his Family and Companions.

Non Islamic banks do not usually purchase car to sell it to a customer rather they gives loans and take interest on the loans. The questioner’s claim that when the bank pays the cost of the car means it owns the car is not correct. Owning a car means taking its custody after paying its cost and bearing all the liabilities before selling the car to a client which is not practiced by non-islamic banks.

BACA JUGA:  Adab Utang Piutang serta Ancaman dan Anjuran

If it is assumed that a non-Islamic bank follows the above procedure then purchasing from that bank is allowed, even though it is likeable to avoid dealing with such non-islamic institutions to avoid any possible involvement in haram activities.

Muslim scholars permitted purchasing a car from an Islamic bank since it actually owns a car and then sells it to the client. Also as we said purchasing a car from a non-islamic bank is allowed provided the dealings in this transaction-meet the Shariah requirements.

Allah knows best.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button