Fiqih

Larangan Puasa pada Hari Sabtu dan Penjelasannya

Pertanyaan: Bagaimana hukum puasa di hari Sabtu selain di bulan Ramadan?

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, Diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Hafizahullah

Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Rasulullah , kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Hukumnya makruh (tidak disukai) untuk mengkhususkan hari Sabtu dalam puasa. Dalil untuk hal ini adalah hadis berikut:

Abdullah bin Busr meriwayatkan dari saudarinya bahwa Rasulullah bersabda:

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

“Janganlah kalian puasa di hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan oleh Allah atas kalian. Apabila kalian tidak mendapati apa-apa selain kulit anggur (atau kulit buah lainnya) atau ranting pohon, maka kunyahlah itu,” (Musnad Ahmad: 27075[i]dan Ahli Sunan lainnya kecuali An-Nasai).[ii]

Alasan di balik larangan puasa di hari Sabtu adalah karena kaum Yahudi memuliakan hari Sabtu dan Rasulullah memerintahkan kita untuk tidak menyerupai mereka.[iii]

Jika puasa di hari Sabtu itu didahului atau diikuti dengan puasa di hari lain, maka hukumnya tidak makruh.

Juga, jika hari Sabtu bertepatan dengan hari di mana seseorang terbiasa puasa di dalamnya, misal puasa Daud, maka dia boleh berpuasa di hari Sabtu seperti puasa di hari lainnya.

Kemudian, jika hari Sabtu bertepatan dengan hari Arafah atau Asy-Syura, maka boleh juga berpuasa di hari itu.

Atau, jika hari Sabtu bertepatan dengan nazar seseorang, misal seseorang mengatakan, “Jika saya selesai safar di suatu hari, maka saya akan puasa di hari berikutnya,” atau jika seseorang mengatakan, “Jika dia sembuh, maka saya akan puasa di hari berikutnya.” Nah, jika hari-hari itu tadi bertepatan di hari Sabtu, maka tidak ada larangan untuk puasa di hari Sabtu.

Meski demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesahihan hadis Abdullah bin Busr ini.

BACA JUGA:  Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Terus-Menerus (Berurutan)

Ibnul Qayyim meriwayatkan bahwa Imam Malik mengatakan bahwa hadis tersebut keliru. Imam Abu Dawud mengatakan bahwa hadis tersebut terpotong. Imam An-Nasai mengatakan bahwa hadis tersebut telah tercampur. Imam At-Tirmizi mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis yang hasan.

Beberapa ulama menyetujui larangan puasa di hari Sabtu saja, tanpa puasa di hari sebelum atau sesudahnya.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 87220

Tanggal: 24 Oktober 2004 (11 Ramadan 1425)

Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

============================

Question

What is the ruling regarding fasting on Saturday other than during Ramadan?

Answer

Praise be to Allah, the Lord of the Worlds; and may His blessings and peace be upon our Prophet Muhammad and upon all his Family and Companions.

It is dislikable to single out fasting Saturdays.  The evidence for this is the following Hadith:

Narrated Abdullah Ibn Busr from his sister that the Prophet (Sallallahu Alaihi wa Sallam) said: “Do not fast on Saturdays unless the fasting (you are performing) is obligatory.  If you found nothing (to eat or drink) except the bark of a grape or a tree stick chew it”. [Ahmad and other Sunan narrators except Al Nasa’e]  The reason for this is that the Jews glorify Saturday and the Prophet (Sallallahu Alaihi wa Sallam) ordered us to avoid imitating them. 

Now if fasting Saturday is preceded or followed by fasting another day, then there is no dislikeability in that.  Also, if Saturday coincides with a day the person usually fasts like if the person fasts a day and breaks the fast the following day, he fasts Saturday like any other day.

Again, if Saturday coincides with Arafat day or Ashura, it should be fasted as well.  Moreover if Saturday coincides with a day of vow, like if the person says if my travelling…comes, I will fast the following day or if my sick person recovers I will fast the following day, and this day happens to be Saturday then there is no objection to fasting it.

BACA JUGA:  Hukum Sholat Berjamaah di Masjid

On the other hand, there is a disagreement among the scholars regarding the soundness of the Hadith of Abdullah Ibn Busr.

Ibn Al Qayyim reported that ‘Imam Malik said that that Hadith was wrong.’  Abu Dawud said: ‘This Hadith is abrogated’.  Al Nasa’e said: ‘It is a mixed up Hadith’.  Al Tirmizi said: ‘It is a good Hadith’.

Some scholars agree that the objection to fasting on Saturday regards fasting it alone with no day before it or after it.

Allah knows best.


[i] Ketika mentashih hadis ini, Syaikh Syu’aib Al-Arnauh berkata, “Hadits Ini Rijalnya Tsiqah Hanya Saja Cacat Karena Goncang Dan Kontradiksi”

[ii] Sunan At-Tirmizi: 744, Sunan Abu Daud: 2421, Sunan Ibnu Majah: 1726, Sunan Ad-Darimi: 1790

[iii] Keterangan ini terdapat di dalam Sunan At-Tirmizi, di mana beliau berkata:

 

وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِي هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لِأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ

 

“Makna karahah (makruh/tidak disukai) di sini adalah seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa, karena kaum Yahudi mengagungkan hari Sabtu.”

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button