Fiqih

Hukum Menyewakan Tempat untuk ATM

 



Pertanyaan: Bolehkah menyewakan properti atau tanah kepada penyedia layanan ATM White Label di India. Perlu diketahui, White Label ATM Service Provider itu sendiri bukanlah bank.

Jawaban oleh Tim Fatwa Islam Sual wa Jawab, di bawah pengawasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

Alhamdulillah.

Hukum Menyewakan Tanah/Gedung untuk ATM Milik Satu Bank Riba Tertentu

Tidak boleh menyewakan tempat untuk dijadikan ATM yang merupakan milik suatu bank riba, karena hal itu akan termasuk ke dalam pasal “tolong menolong dan mendorong” orang untuk berurusan dengan bank riba.

Banyak orang memilih memakai bank karena ketersediaan fasilitas ATM yang dimiliki oleh bank tersebut. Tetapi ingat, Allah ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya hukuman Allah itu sangat berat sekali,” (QS Al Maidah: 2).

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu yang berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ 

“Rasulullah melaknat orang yang memakan harta riba, juga orang yang membayar riba, juga orang yang mencatat riba, juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi riba, lalu beliau bersabda, ‘Mereka itu sama semua,’” (Sahih Muslim: 1598).

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين ، والشهادة عليهما، وفيه تحريم الإعانة على الباطل

“Ini adalah penjelas tentang haramnya mencatat suatu transaksi riba yang melibatkan dua pihak, atau haramnya menjadi saksi (atas transaksi riba). Hadis ini menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan,” (Syarah Nawawi ala Muslim).

Hukum Menyewakan Tanah/Gedung untuk ATM Bersama

Jika penyedia layanan ATM itu hanya memasang ATM milik satu bank ribawi, maka hukumnya sudah jelas seperti di atas, yaitu tidak boleh menyewakan tempat kepadanya.

BACA JUGA:  Fikih Dorar Saniyah: Jamak Salat – Arti, Sebab, dan Syarat

Tetapi jika penyedia layanan ATM itu hendak memasang ATM bersama, yang bukan khusus milik satu bank riba tertentu (di ATM itu nanti nasabah bank syariah juga bisa memakainya), di negara itu ada bank-bank Islami atau syariah dan bank-bank ribawi juga ada, maka tidak mengapa menyewakan tempat kepada penyedia layanan ATM tadi.

Tetapi jika hanya ada bank riba di negara tersebut, maka tidak boleh menyewakan tempat kepada penyedia layanan AT tersebut, seperti di jelaskan di atas, karena ATM ini nanti akan mendorong dan memudahkan manusia untuk berurusan dengan bank-bank riba, dan dalam hal ini pemilik tanah telah ikut andil dalam membantu hal tersebut.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 358038

Sumber: Islam Sual wa Jawab

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button