Pembaca yang semoga dirahmati Allah, khitan atau sunat adalah satu dari sekian sunah fitrah di dalam agama Islam. Lalu, apa definisi khitan? Apa hukum khitan? Apa hikmah khitan? Kapan waktu khitan? Teruskan membaca!
APA ITU KHITAN?
Secara bahasa, khitan artinya:
Memotong.
Secara istilah, khitan bagi laki-laki artinya:
Memutus kulit yang menutupi hasyafah (helm penis).
Sedang khitan wanita artinya:
Memotong kulit di atas lubang penetrasi yang kulit tersebut berbentuk seperti jengger ayam jantan.
PERINTAH KHITAN
Pada dasarnya, khitan adalah sesuatu yang disyaratkan di dalam Islam. Khitan termasuk sunah fitrah.
Perintah Khitan dalam Al-Quran
Allah ta’ala berfirman:
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna, (QS Al-Baqarah: 124).
Menafsirkan ayat ini, Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:
Nabi Ibrahim diuji Allah dengan diperintahkan untuk bersuci, 5 di kepala, 5 di badan.
Lima di kepala yg disucikan yaitu:
– memotong kumis
– berkumur
– istinsyaq
– siwak
– menyisir rambut
Lima bagian tubuh yg disucikan yaitu:
– memotong kuku
– memotong bulu kemaluan
– khitan
– mencabut bulu ketiak
– mencuci bekas BAB dan BAK dengan air, (Tafsir At-Tabari: 1910).
Imam Ibnul Qayyim di dalam Tuhfatul Maudud (halaman 158-161) berkata:
Khitan adalah satu dari sekian perkara yang dijadikan bahan ujian oleh Allah untuk menguji Ibrahim Al-Khalil, kemudian Nabi Ibrahim menjalankannya dengan sempurna, maka wajar jika Nabi Ibrahim dijadikan oleh Allah Imam bagi manusia.
Perintah Khitan dalam As-Sunnah
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Fitrah itu ada lima: 1) khitan, 2) mencukur bulu kemaluan, 3) memotong kuku, 4) mencabut bulu ketiak, dan 5) mencukur kumis, (Sahih Bukhari: 5891. Sahih Muslim: 257).
Perintah Khitan adalah Ijma
Khitan juga disyariatkan karena adanya ijma, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Bar, Ibnul Arabi, Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.
HUKUM KHITAN
Mengapa khitan wajib bagi laki-laki? Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib, dan ini adalah pendapat di Mazhab Syafi’iah, Hanabilah, juga pendapat yg dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah, dan banyak ulama.
Dalil dari Quran
Firman Allah ta’ala:
Kemudian kami wahyukan kepadamu agar mengikuti Millah Ibrahim yg Hanif, dan Ibrahim bukan termasuk orang-orang yang musrik, (QS An Nahl: 123).
Ibnul Qayyim berkata di dalam Tuhfatul Maudud (163) bahwa di antara syariat Ibrahim Alaihissalam, yg juga merupakan Millah Ibrahim, yg kita diperintahkan untuk mengikutinya adalah khitan.
Dalil dari Sunnah
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Ibrahim Alaihissalam berkhitan ketika usianya 80 tahun dengan memakai kapak, (Sahih Bukhari: 3356 dan Sahih Muslim: 2370).
Imam Nawawi di dalam Al-Majmu (1/297) mengatakan bahwa kita diperintahkan untuk meneladani Ibrahim Alaihissalam, dan di antara syariatnya adalah khitan.
Dalil dari Atsar
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:
Orang yang tidak khitan, tidak boleh menjadi saksi di pengadilan, salatnya tidak diterima, serta sembelihannya tidak boleh dimakan, (Al-Mushanaf Li ibni Abi Syaibah: 7/339).
Imam Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah (12/110) mengatakan bahwa agar seseorang diterima persaksiannya dan salatnya, serta agar sembelihannya halal dimakan, mau tidak mau dia harus berkhitan, dan ini menunjukkan wajibnya khitan.
WAKTU KHITAN
Tentang waktu khitan, tertulis di dalan Ensiklopedia Fikih Islamiah Kuwait sebagai berikut:
Waktu Wajib Khitan
Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu wajib khitan adalah setelah baligh, karena salah satu tujuan khitan adalah taharah, dan tidak wajib taharah sebelum baligh.
Waktu Sunah Khitan
Di dalam beberapa pendapat Hanabilah dan Malikiyah, waktu sunah khitan adalah antara umur 7 hingga 10 tahun karena usia itu adalah usia diperintahnya salat.
HIKMAH KHITAN
Khitan memiliki beberapa hikmah, baik ditinjau dari segi syar’i maupun medis, sebagaimana ditulis di dalam Ensiklopedia Fikih Durar Saniyah:
Menurut Syariat
Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan khitan sebagai (salah satu) tanda (lahiriah) bahwa seseorang telah masuk ke dalam agamaNya
bahkan jika seseorang (yang mati dan) tidak diketahui agamanya apa, dia diperlakukan sesuai adat Islam jika ternyata dia sudah dikhitan.
Di dalam khitan terdapat unsur taharah dan kebersihan.
Di dalam khitan ada unsur menjinakkan syahwat.
Menurut Medis
Khitan itu pencegahan dari infeksi lokal pada Mr. P sebagai akibat adanya qulfah (kulit yg menutupi ujung Mr. P).
Khitan adalah pencegahan dari infeksi saluran kencing.
Khitan adalah pencegahan dari kanker Mr. P.
Khitan adalah pencegahan dari penyakit kelamin yg menular karena hubungan intim. Penyebaran penyakit ini lebih besar di kalangan orang yang tidak khitan.
Khitan mencegah infeksi mikrobial dan bau tidak enak akibat menumpuknya gudel di bawah qulfah (kulit yg menutupi ujung Mr. P).
Khitan adalah pencegahan dari kanker serviks, dengan seizin Allah.
Karangasem, 7 Juli 2023
Irfan Nugroho (Pengurus Masjid At-Taqwa Karangasem)