Uncategorized

Sunatan atau Khitan bagi Wanita Muslim

Pertanyaan:
Bagaimana hukum sunat atau khitan bagi wanita? Saya mendengar bahwa beberapa negara seperti Mesir sudah melarang ritual ini. Di negara saya, sunat bagi wanita dianggap wajib, baik bagi laki-laki ataupun wanita. Dan pihak yang mewajibkan berkata bahwa hukum tersebut berasal dari mahzab Syafii. 

Benarkah ini?

Di Jepang, beberapa Muslim di sini pernah bertanya ke saya apakah mereka harus berkhitan, dan tentu saja mereka ketakutan, khususnya wanita. Mohon nasihatnya, bagaimana saya harus menjawab mereka dengan benar, lengkap dengan hadis dan Quran jika memungkinkan. Syukran
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhamamd ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Sunat atau khitan adalah salah satu fitrah (perkara yang sesuai dengan sifat alamiah manusia) dan Allah sebagai Pembuat syariat telah menegaskannya.
Imam Muslim, Bukhari dan lainnya, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Lima hal adalah bagian dari fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencukur bulu ketiak dan memotong kuku.”
Ada tiga pendapat yang mashur di kalangan ulama tentang hal ini:
1. Sunah bagi pria dan keutamaan bagi wanita
2. Wajib bagi pria dan wanita, dan inilah pendapat mahzab Syafii
3. Wajib bagi pria, dan keutamaan bagi wanita
Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang perkara ini, karena tidak ada dalil sahih yang khusus (dari Quran atau Hadis) yang padanya sebuah hukum bisa ditegakkan.
Masing-masing kelompok menyuguhkan pendapatnya dengan beberapa dalil yang ditolak oleh kelompok lain karena dianggap tidak sahih, atau karena gagal menunjukkan di mana perbedaannya. Alhasil, mereka memberikan pendapat masing-masing. 
Dalam kasus apapun itu, sunat atau khitan adalah lebih dianjurkan dan ditekankan bagi pria daripada bagi wanita karena sulit bagi seorang pria yang tidak berkhitan untuk memastikan ketiadaan najis atau urin di ujung penisnya, dan hal ini tidak terjadi di kalangan wanita.
Bagi saudara kami di Jepang, Anda harus menjelaskan ke mereka bahwa sunat atau khitan adalah salah satu fitrah, yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Sunat atau khitan juga merupakan ciri khas umat Islam, yang membedakannya dari nonmuslim. Umat Islam itu dikenali dari khitannya.
Sunat atau khitan itu memiliki banyak keunggulan yang berkaitan dengan kesucian. Jelaskan ke mereka bahwa Nabi Ibrahim Alaihissalam, bapaknya para nabi, berkhitan ketika usia beliau menginjak 80 tahun, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Juga, jelaskan ke mereka bahwa apa yang mereka takutkan tidak lagi menjadi masalah karena di hari ada begitu banyak teknik atau cara operasi khitan yang modern. Ini bagi kaum lelaki.
Sedang bagi wanita yang sudah melewati masa remaja (baligh), lebih baik tidak menyuruh mereka berkhitan karena tidak ada dalil yang meminta mereka untuk berkhitan, dan ketika tidak ada perintah untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, maka orang bisa memilih. 
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 81776
Tanggal: 5 Syawal 1420 (12 Januari 2000)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=81776
Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: Zinanya Telinga, Ashobiyah, Thalabul Ilmi ke Banyak Majelis Taklim

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button