Uncategorized
Hukum Denda dalam Jual Beli Kredit Menurut Islam
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Pertanyaan saya terkait tagihan telepon atau SPP di kampus.
Kalau Anda terlambat membayar tagihan telepon, mereka akan menagih biaya tambahan atau meminta denda sekian persen dari tagihan tersebut, dan jika Anda terlambat semakin lama maka dendanya akan semakin besar.
Apakah biaya tambahan ini atau denda ini termasuk riba? Atau, kalau ini bukan riba, apakah membayarnya termasuk perbuatan haram?
Jazaakallahu khair.
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
نعم إن هذه الزيادة ربا ولا شكّ ، وكلما أمهلوك في مدة التسديد زادوا عليك المبلغ فالواجب عليك الامتناع عن هذه المعاملة فإن أُرغمت عليها فادفع المبلغ الأصلي دون زيادة فإن أُجبرت على دفع الزيادة فادفعها مع التوبة إلى الله وعدم العودة إلى مثل هذه المعاملة .
والله أعلم
Alhamdulillah…
Ya, biaya tambahan (denda) di situ tidak diragukan lagi adalah riba, karena semakin lama periode pembayarannya, semakin besar pula mereka meningkatkan nominal uang yang harus dibayar.
Anda harus menolak jenis transaksi seperti itu. Kalau Anda dipaksa, maka bayar saja nominal awalnya tanpa memberi biaya tambahan.
Kalau Anda dipaksa untuk membayar biaya tambahan (denda) itu, maka bayarlah sembari bertaubat kepada Allah dan berjanjilah untuk tidak terlibat lagi di dalam transaksi seperti itu.
Wallahualam bish shawwab
Fatwa: 590
Tanggal: 20 November 1997
Sumber: http://islamqa.info/ar/590
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)