Uncategorized

Memakai Peci ketika Salat dan Berdoa setelah Salat Wajib


Pertanyaan:
Saya sudah terbiasa memakai peci di setiap salat, serta berdoa di setiap selesai salat, sedari kecil. Meski demikian, saya tidak menganggapnya sebagai wajib. Akan tetapi, beberapa hari yang lalu, saya bertemu seseorang. Dia bilang ke saya bahwa kedua hal tersebut adalah bidah, dan setiap bidah adalah terlarang di dalam Islam.
Apakah benar ini bidah? Sehingga kita tidak boleh memakai peci di setiap salat dan berdoa sesudahnya?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya dan seluruh sahabatnya.
Menutup kepala ketika menunaikan salat hukumnya disukai. Di dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait disebutkan:
“Para ulama sepakat bahwa menutup kepala bagi pria ketika salat adalah lebih disukai, baik itu dengan sorban ataupun yang sejenisnya. Rasulullah ﷺ terbiasa menunaikan salat dengan mengenakan sorban.”
Para ulama ahli fikih Mahzab Hanafi berpendapat bahwa, “Hukumnya tidak disukai bagi seorang pria untuk menunaikan salat dengan kepala terbuka. Jika dia melakukan hal tersebut karena kemalasan, maka hal ini adalah bentuk kesombongan yang bertentangan dengan sikap rendah diri dan tunduk pasrah.”
Sulaiman Al-Ajili, di dalam Hasiyat Al-Jumal, berkata:
“Memakai sorban ketika salat, juga untuk baiknya bersandangan, adalah sunah Rasul ﷺ, berdasarkan banyak hadis tentang hal ini. Lemahnya sebagian besar hadis tersebut tergantikan dengan banyaknya jalur periwayatan hadis-hadis tersebut, sedangkan klaim bahwa sebagian besar hadis tersebut adalah palsu adalah kebodohan.”
Tentang berdoa setelah salat, ini adalah perkara yang dianjurkan dan disukai, bukan merupakan bidah. Hal ini didukung dengan hadis-hadis berikut:
1. Abu Umamah berkata, “Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang doa yang paling diijabahi. Maka beliau ﷺ menjawab, “Doa yang dipanjatkan di sepertiga malam terakhir dan di akhir salat yang wajib,” (HR Tirmizi, dan beliau menyebutnya Hasan).
2. Muadz bin Jabal mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ meraih tangan Muadz dan berkata kepadanya, “Wahai Muadz, demi Allah! Aku cinta kepadamu. Demi Allah! Aku cinta kepadamu.” Kemudian beliau ﷺ berkata lagi, “Wahai Muadz! Aku anjurkan kepadamu untuk jangan meninggalkan ucapan setelah salat, “Ya Allah, bantulah hamba untuk senantiasa mengingatMu, dan bersyukur kepadaMu, serta khusyuk di dalam ibadahku,” (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud). Riwayat hadis ini dihukumi oleh Al-Hakim sebagai sahih berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan sekumpulan hadis selain kedua hadis di atas yang dapat di temukan di dalam karya beliau “Al-Fath.” Wallahualam bish shawwab.
Fatwa No: 86637
Tanggal: 7 Syawal 1424 (2 Desember 2003)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86637

BACA JUGA:  Fiqih Dakwah - Endang Syaiful Aziz, Lc (03/12/2010)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button