Uncategorized

Tugas Penguasa adalah Menegakkan Ajaran Islam


Pertanyaan:

Menurut Maulana (Abul A’la) Al-Maududi, umat Islam harus bekerja keras untuk menegakkan agama Islam, dan tidak boleh berpecah belah dalam perkara ini, sebagaimana di dalam QS Asy-Syura: 13. Kita harus bekerja keras untuk menegakkan politik Islam. Mereka berkata bahwa Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk berdoa agar diberi kekuasaan sebagaimana di dalam QS Al-Isra: 80. Bagaimana pendapat Anda?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarganya, dan para sahabatnya.
Pernyataan Al-Maududi, bahwa Syariat (Hukum Islam) harus ditegakkan sebagai supremasi tertinggi dan bahwa seorang Imam (Penguasa) harus dipilih, bukanlah bidah atau sesuatu yang muncul dari pemikirannya sendiri. Hal ini sebenarnya merupakan ijma dari seluruh umat Islam sedari zaman dahulu hingga sekarang.
Ulama, dai, pemikir, dan pembaharu umat Islam terus menerus menyeru secara giat untuk menerapkan kewajiban Islam yang agung ini, sampai-sampai ia dijadikan sebagai sebuah hukum di dalam ajaran Islam dan menjadi salah satu syarat utama kehidupan yang baik dan semestinya, di setiap waktu dan setiap saat.
Al-Qurtubi Rahimahullah menunjukkan ijma ini ketika mengomentari firman Allah:
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٠
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, (QS Al-Baqarah: 30).
Beliau berkata:
Ayat ini menjadi dalil bagi pemilihan seorang imam yang memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai pemilik otoritas yang paling tinggi, yang perintah dan arahannya harus diikuti dengan penuh ketaatan.
Imam (penguasa) ini memainkan peran yang sangat krusial dalam menyatukan suara umat Islam, serta menerapkan hukum-hukum kekhalifahan. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini.
Al-Qurtubi juga menyatakan dasar yang menjadi pondasi bagi ijma atau konsensus tersebut, yaitu: Dalil bahwa Allah berfirman,
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi,” (QS Al-Baqarah: 30)
Dan juga firmanNya:
“Hai Daud! Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil…  (QS Shaad [38]: 26)
Dan juga firmanNya:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa,” (QS An-Nuur [24]: 55).
Ada pula ayat-ayat lain yang menjelaskan masalah ini.
Perkara pemilihan Imam/Khalifah untuk menyatukan umat adalah perkara yang sangat krusial dan esensial, dan sangat jarang seseorang itu bisa menemukan satu buku Hadis atau Fikih yang tidak membahas perkara tersebut. Dan bukan hanya itu; bahkan beberapa ulama menetapkan perkara ini sebagai salah satu perkara Keimanan dan menempatkannya di dalam salah satu bab khusus di dalam buku-buku Tauhid.
Alasan utama di balik perpecahan dan lemahnya umat Islam hari ini adalah ditinggalkannya kewajiban yang agung ini. Oleh karena itu, kejahatan, kebodohan, kemiskinan, wabah penyakit, dan keterbelakangan menyebar begitu luas di tengah masyarakat kita. Banyak kewajiban bersama dan juga perintah-perintah Islam yang lainnya ditinggalkan begitu saja karena ketiadaan seorang Imam atau Khalifah bagi umat Islam, yang mampu menghidupkan umat ini setelah runtuhnya kekhalifahan.
Khilafah adalah payung dan simbol persatuan, dan juga sebagai sumber kekhawatiran dan ketakutan di benak musuh, serta merupakan kewibawaan bagi umat Islam yang awam. Khalifah membuat umat Islam mampu menegakkan pondasi agama ini.
Tetapi setelah runtuhnya pilar ini (Kekhalifahan), umat Islam kehilangan wibawa dan menjadi sasaran perbudakan. Negara-negara mereka dikuasai, tempat-tempat ibadah mereka dinistakan, harta mereka dirampas, dan mereka merasakan pahitnya kata-kata hampa dari musuh-musuh mereka. Semua ini karena mereka merasa tidak perlu atas kewajiban yang agung ini, yang sifat kewajibannya itu sendiri telah disetujui secara ijma oleh umat Islam.
Umat ini tak akan pernah makmur dan mampu mempertahankan kewenangannya kecuali mereka mau berpegang teguh kepada agama ini, menegakkan pondasi Hukum Ilahi.
Ayat yang disebutkan oleh saudara kami si penanya kiranya cocok dengan masalah yang sedang dibahas di sini, tetapi ayat-ayat yang disebutkan oleh Imam Al-Qurtubi di atas adalah jauh lebih relevan dan lebih nyata.
Ayat itu disebutkan dalam kaitannya dengan hukum yang telah Allah titahkan kepada Nabi kita Muhammad , serta kepada nabi-nabi yang lain sebelum beliau (Ibrahim, Nuh, Musa, dan Isa).
۞شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحٗا وَٱلَّذِيٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ وَمَا وَصَّيۡنَا بِهِۦٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓۖ أَنۡ أَقِيمُواْ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُواْ فِيهِۚ كَبُرَ عَلَى ٱلۡمُشۡرِكِينَ مَا تَدۡعُوهُمۡ إِلَيۡهِۚ ٱللَّهُ يَجۡتَبِيٓ إِلَيۡهِ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِيٓ إِلَيۡهِ مَن يُنِيبُ ١٣
Dia telah mensyari´atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya,” (QS Asy-Syuura [42]: 13).
Ini artinya, Allah telah memerintahkan kita melalui KitabNya dan Sunah RasulNya, sebuah hukum yang atasnya semua agama yang diwahyukan sebelumnya berdiri di atas pondasi iman seperti: iman kepada Allah, iman kepada para rasul, Hari Akhir, Malaikat, dan prinsip dasar peribadatan seperti menegakkan salat, zakat, takwa kepada Allah, adab, dan akhlak seperti jujur, menepati janji, menjaga tali silaturahim, melarang zina, pencurian, menghormati orang lain, menjaga nyawa dan harta benda mereka, dan seterusnya.
Allah telah memerintahkan kita untuk menjaga persatuan dan integritas, serta melarang dengan keras adanya perpecahan dan disintegritas. Tentang perbedaan kecil pada masalah cabang, seperti dalam peribadatan, transaksi dan yang semisalnya, maka hal ini bukanlah suatu masalah besar. Perbedaan seperti ini tidak bisa dielakkan, dan akan berjalan seiring waktu, tempat dan kebutuhan, sebagaimana Allah berfirman:
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang,” (QS Al-Maidah [5]: 48).
Ayat lainnya yang disebutkan oleh saudara penanya lebih sesuai dengan masalah yang sedang dibahas. Lewat ayat ini Allah memerintahkah Rasulullah untuk berdoa kepadaNya dengan doa berikut ketika kaum Musrikin Mekkah berkonspirasi untuk melawan beliau dan memaksanya keluar dari kota kelahirannya tersebut:
وَقُل رَّبِّ أَدۡخِلۡنِي مُدۡخَلَ صِدۡقٖ وَأَخۡرِجۡنِي مُخۡرَجَ صِدۡقٖ وَٱجۡعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلۡطَٰنٗا نَّصِيرٗا ٨٠
Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong,” (QS Al-Isra [17]: 80).
Di sini, Allah menyuruh Rasulullah untuk berdoa kepadaNya agar diberi kekuasaan dan argumen yang kuat untuk mengacaukan kaum Musrikin dan mengungguli kekuasaan mereka. Dan sudah mashur bahwa suatu perintah yang ditujukan kepada Rasulullah juga berarti perintah kepada umat ini.
Kesimpulannya; penegakkan agama ini, serta pemilihan seorang khalifah bagi umat Islam, adalah sebuah kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah kepada hambaNya. Adalah sebuah keharusan yang sangat penting dan tak terelakkan bahwa pihak yang benar haruslah memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk melindungi kebenaran tersebut. Kebenaran harus memiliki sebuah pemerintahan dan tanah air untuk mempertahankannya. Dan inilah hukum Allah di dalam kehidupan.
“Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu,” [QS Fatir [35]: 43].
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa No: 86246
Tanggal: 17 Rajab 1424 (14 September 2003)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86246

Penerjemah: Irfan Nugroho

BACA JUGA:  Pengantar Fiqih Dakwah (Pembekalan Ramadhan)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button