Sejarah
Nabi Adam setinggi pohon kelapa dan berambut keriting
Pertanyaan: Apakah riwayat berikut sahih? Hafs bin `Umar Al-Hawdi mengabarkan ke Abu Hamzah Ishaq bin Rabi` Al-Attar mengabarkan kami dari Al-Hasan, dari `Utayyi, dari Ubayy bin Ka`b, bahwa ia berkata: “Adam itu tinggi, dengan kulit coklat, rambut keriting, dan setinggi pohon kelapa.”
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Hadis dengan jalur periwayatan seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan terdapat di dalam Tabaqat Ibnu Saad, karya Ibnu Saad.
Ia juga diriwayatkan dengan jalur yang berbeda dan dikutip oleh Imam Ahmad di dalam kitab beliau Az-Zuhud, Abu Ash-Shayjhin di dalam kitabnya Al-‘Athaman, dan At-Tabranu di dalam Musnad Asy-Syammiyyin dengan jalur periwayatan yang berbeda.
Ia juga dikutip oleh Al-Baihaki di dalam Al-Ba’th wan-Nushoor. Al-Hakim mengomentari hadis ini dengan berkata:
“Jalur periwayatannya sahih, tetapi Bukhari dan Muslim tidak mencatatnya.”
Al-Hafiz Ibnu Hajar menyatakan hadis tersebut sebagai Hasan (bagus) di dalam kitab beliau Fathul Bari (6/367), di mana beliau menulis:
Diriwayatkan dari Abu Hatim dengan sanad yang baik bahwa Ubay bin Kaab meriwayatkan sebuah hadis Marfu (melompat langsung ke Nabi صلى الله عليه وسلم) yang berbunyi, “Allah menciptakan Adam sebagai manusia yang tinggi dengan rambut yang tebal di kepalanya seolah-olah dirinya adalah sebuah pohon kelapa yang sangat tinggi.”
Meski demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa riwayat tersebut adalah Maukuf (rantai periwayatannya berhenti di tingkat sahabat).
Ibnu Katsir menulis,
“Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Maduwaih melalui rantai periwayatan yang berbeda dari Al-Hasan bahwa Ubay bin Kaab meriwayatkannya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم; tetapi jika disebut Hadis Maukuf maka itu adalah yang rantai periwayatan yang paling sahih.”
Beliau juga menulis,
“Ada yang hilang dalam rangkaian narasi antara Al-Haaan dan Ubay bin Kaab. Al-Hasan tidak mendengarnya secara langsung dari Ubay bin Kaab. Menyatakan hadis ini sebagai Hadis Marfu juga dipertanyakan (oleh ulama ahli hadis).”
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 308821
Tanggal: 5 Rabiul Akhir 1437 (16 Januari 2016).
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=308821