FiqihTarbiyah

Apakah Dokter Wanita Boleh Menyunat (Khitan) Anak Laki-Laki?

Pertanyaan: Apakah dokter wanita boleh menyunat anak laki-laki?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitty Hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Dokter wanita, menurut syariat, boleh menyunat anak laki-laki yang belum mencapai usia wajib diperintahkan salat, yaitu tujuh tahun (menurut kalender hijriah – pent).
Ulama mahzab Maliki, Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani rahimahullah berkata:
 
ولا بأس أن يغسل النساء الصبي الصغير ابن ست سنين أو سبع
“Wanita boleh memandikan anak laki-laki yang berusia enam atau tujuh tahun.”
 
Al-Ghumari Rahimahullah, ulama mahzab Maliki juga, menyebutkan adanya ijma (konsensus) di kalangan ulama dalam hal ini dan beliau mengutip pendapat Ibnu Mundzir Rahimahullah yang berkata:
 
أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن للمرأة أن تغسل الصبي الصغير، لكن اختلفوا في تحديد السن، فذهب مالك إلى جواز ذلك لمن كان في السن المذكورة، لأنه لم يؤمر بالصلاة ولا عورة له، ثم قال: لكن الدليل يتمشى مع ابن ست سنين لا في ابن سبع، لأنا أمرنا بأمره بالصلاة
 
“Semua ulama yang kami kenal telah sepakat bahwa wanita boleh memandikan anak laki-laki. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang usia si anak. Malik berpendapat bolehnya menandikan anak di bawah tujuh tahun karena dia belum diperintahkan untuk salat dan melihat aurat si anak adalah tidak dilarang. Kemudian beliau menyebutkan bahwa dalil tersebut (perintah salat di usia tujuh tahun – pent) bisa diterapkan untuk anak laki-laki di usia enam, bukan tujuh, karena kita diperintahkan untuk menyuruh anak usia tujuh tahun agar melaksanakan salat.”
Biasanya, sunat dilakukan di minggu-minggu pertama setelah kelahiran. Umumnya, melihat aurat anak di bawah tujuh tahun adalah tidak dilarang.
Fatwa No: 33122
Tanggal: 27 Jumadil Ula 1434 H (7 April 2013)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  7 Syarat Pemimpin di dalam Islam Menurut Imam Al-Mawardi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button