Aqidah

Berbelanja dari Toko yang Melakukan Kekufuran dalam Promosinya

Pertanyaan: Jika sebuah toko, online maupun offline, melakukan kekufuran dalam promosi toko, apakah hal itu memengaruhi jual beli di toko tersebut sah atau tidak?

 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
 
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Berbelanja dari toko tersebut tidak ada kaitannya dengan cara mereka melakukan promosi (toko tersebut), meskipun pihak toko memakai cara-cara yang di dalamnya terdapat kekufuran.
 
Meskipun berbelanja dari mereka tidak dilarang (tidak haram dan tetap sah jual belinya), tetapi lebih baik menghindarinya dan bermuamalah dengan yang lainnya saja.
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa No: 401950
Tanggal: 4 Agustus 2019 (3 Zulhijjah 1440)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa)

 

BACA JUGA:  Utang Dalam Islam - Definisi, Hukum, Syarat, dan Kaidah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button