Fiqih

Apakah Penderita Emboli Paru, Hipertensi Paru, Rendah Hemoglobin Wajib Berpuasa?



Pertanyaan:
Jika seseorang mengidap emboli paru atau hipertensi paru, atau hemoglobinnya sangat rendah (8,5) (anemia kuat), apakah dia juga tetap harus berpuasa? Jazaakumullah khairan
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Jika terbukti berdasarkan pengalaman, atau jika dokter mengatakan bahwa berpuasa dapat membahayakan dirinya karena penyakit tersebut, maka boleh bagi dia untuk tidak berpuasa. Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” (QS Al-Baqarah: 184).
Meski demikian, jika penyakit itu parah, dan tidak ada harapan untuk sembuh darinya, maka dia boleh memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang dia tidak berpuasa.
Jika itu adalah penyakit yang diharapkan bisa sembuh, maka wajib baginya untuk mengganti puasa sebanyak hari yang dia tinggalkan, kapan saja ketika dia mampu untuk melakukannya. Dia tidak boleh memilih untuk memberi makan jika dia mampu menggantinya.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 401971
Tanggal: 5 Agustus 2019 (4 Zulhijjah 1440)
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa)

BACA JUGA:  Hukum Menyewakan Tempat untuk ATM

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button