Fiqih

Membunuh Gay (Homo) adalah Kewajiban Penguasa

 

Pertanyaan: Bolehkah seseorang membunuh pria homo? Atau, apakah dia harus melaporkannya kepada pemerintah dan pihak yang berwenang?

 
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Tidak diragukan lagi bahwa seorang Muslim yang menyaksikan perbuatan yang sangat keji seperti itu harus melakukan yang terbaik untuk mengubahnya, sesuai dengan kemampuannya, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala menghancurkan Kaum Luth Alaihissalam atas perbuatan seperti itu:
 
 

فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةٗ مِّن سِجِّيلٖ مَّنضُودٖ ٨٢ 
 
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,” (QS Huud [11]: 82).
BACA JUGA:  Khutbah Jumat Al-Kabair 17: Liwath atau Homoseks atau LGBT
Dengan nada yang sama, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
 
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah,” (HR Muslim).
 
Akan tetapi, adalah sebuah kesalahan besar untuk bertindak seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, karena membunuh orang yang memang layak untuk dibunuh – setelah mengadakan pembuktian serta menerapkan hukuman yang diajarkan di dalam Syariat – adalah kewajiban mereka yang memiliki wewenang, bukan perorangan. Sebaliknya, saran Anda untuk membunuh orang-orang seperti itu justru menyebabkan kebingungan dan kerusakan.
 
Dalam hal ini, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:
 

“Tak ada yang boleh mengubah kemungkaran dengan melakukan sesuatu yang lebih parah (dari kemungkaran itu sendiri). Sebagai contoh, jika setiap orang memiliki hak untuk memotong tangan pencuri, mencambuk orang yang meminum khamar, menegakkan hukuman seperti yang diajarkan di dalam Syariat, maka hal ini akan menimbulkan kebingungan dan kerusakan, karena hal ini akan mendorong setiap orang untuk mengklaim bahwa orang lain harus dihukum. Pada prinsipnya, tugas seperti ini dibebankan kepada penguasa.”

 
Akan tetapi, jika kemungkaran itu tetap eksis dan terus berlangsung, seorang Muslim harus mengubahnya dengan syarat bahwa tindakannya itu tidak menimbulkan kejahatan atau kerusakan yang lebih besar. Dengan kata lain, seseorang yang memikul tanggung jawab mengubah kemungkaran tidak boleh melakukan sesuatu di luar yang diperlukan untuk meraih tujuannya.
 
Selain itu, Imam Al-Haramain Rahimahullah berkata:
 

“Setiap individu boleh mencegah seseorang dari melakukan perbuatan dosa besar secara paksa, jika orang tersebut tidak bisa dihentikan melalui kata-kata. Akan tetapi, jika situasi seperti itu justru menyebabkan perkelahian dan penggunaan senjata, maka pengambilan tindakan terhadapnya harus dibatasi pada wewenang penguasa saja.”

 
Al-Ghazali di dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan kaidah yang komprehensif seperti berikut:
 

“Setiap individu hanyalah objek kemungkaran (berpotensi menjadi sasaran kemungkaran –pent). Cara-cara dan berbagai pilihan hukuman untuk tindak kejahatan yang telah lalu atau mencegah kejahatan adalah kewajiban penguasa, bukan subjeknya (pelaku).”

 
Dari sini kami menyatakan bahwa hal terbaik yang bisa dilakukan adalah memberi penjelasan kepada penguasa serta mereka yang memiliki wewenang agar mereka dapat menerapkan peraturan dan perintah Allah di dalam praktik yang nyata. Sebaliknya, adalah lebih baik untuk memberi nasihat, menyeru kepada pelaku maksiat untuk menghindari perbuatan seperti itu dan meluruskan perkara tersebut sesuai kemampuannya.
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa No: 84227
Tanggal: 13 Rabiul awal 1423 (25 Mei 2002)
 
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah

komunitas gay, gay indo, gay bandung, lgbt adalah, ciri-ciri gay, foto gay indonesia, om gay, om om gay, situs gay, gay surabaya, apa itu lgbt, gayindonesia, gay malang, gay jakarta pusat, komunitas lesbian, gay om om, cerita gay baru, komunitas lesbi, kepanjangan lgbt, gay batam, gay padang, komunitas lgbt, gay cirebon, cowo gay, singkatan lgbt, cowo homo, berita gay, gay jambi, pengertian lgbt, komunitas gay indonesia, cerita gay facebook, gay riau, komunitas jakarta, komunitas gay jakarta, gay pelajar, kaum lgbt, gay mahasiswa, gay indonesia bandung, komunitas gay surabaya, komunitas gay bandung, situs lesbi, foto gay bandung, video gay batam, gay smk, mahasiswa gay, komunitas gay medan, kaum gay di indonesia, gay kota malang, komunitas lesbi indonesia, ciri-ciri komunitas, tempat gay di jakarta, komunitas gay di indonesia, situs vidio gay, cari teman gay, tempat nongkrong gay jakarta, link gay medan, bandung gay, komunitas belok, sejarah lgbt, gay indonesia sehati, komunitas gay bekasi, gay sby, komunitas lesby, komunitas gay bali, foto orang lesbi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button