Adab

Bergembira Atas Kematian Musuh Islam

Pertanyaan: Assalamualaikum. Apakah boleh mengucapkan Alhamdulillah atau merasa senang setelah mendengar berita tentang kematian seorang kafir yang memusuhi umat Islam atau kematian seorang ahli bidah yang berbahaya karena menyebarkan berbagai bentuk kesyirikan, kekufuran, bidah, dan kesalahpahaman di antara umat Islam yang awam?

Jawaban oleh tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Memuji Allah (dengan mengucapkan Alhamdulillah) dan merasa senang atas kematian musuh-musuh Islam dan ahli bidah yang berbahaya adalah boleh, dan hal itu (kematian orang-orang seperti itu -pen) adalah karunia dari Allah kepada hambaNya, juga kepada seluruh tanaman dan binatang.

Sungguh, Rasulullah merasa senang atas terbunuhnya Abu Jahal dan Ka’ab bin Al-Asyraf, karena keduanya memainkan peran penting dalam melawan Islam dan umat Islam.

Ibnu Sa’ad meriwayatkan di dalam bukunya At-Tabaaqat;

عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ، عَنْ حَمَّادٍ، قَالَ: بَشَّرْتُ إِبْرَاهِيمَ بِمَوْتِ الْحَجَّاجِ فَسَجَدَ قَالَ: وَقَالَ حَمَّادٌ: مَا كُنْتُ أَرَى أَنَّ أَحَدًا يَبْكِي مِنَ الْفَرَحِ حَتَّى رَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ يَبْكِي مِنَ الْفَرَحِ 

“Dari Abu Hanifah, dari Hammaad, yang berkata: Saya memberi kabar gembira tentang kematian Al-Hajjaaj kepada Ibrahim An-Nakhai maka beliau bersujud kepada Allah.”

Hammad berkata, “Saya tidak melihat ada seorang pun yang menangis karena gembira (dengan kematian Al-Hajjaj tadi) hingga saya melihat Ibrahim An-Nakhai justru menangisi (kematian al-Hajjaj tadi) karena gembira.”

Selain itu, Al-Khallaal berkata di dalam As-Sunnah; “Abu Abdullah (Imam Ahmad bin Hambal) ditanya: Seseorang merasa senang ketika mendengar tentang bencana yang menimpa kaum Ibnu Abi Du’aad (seorang pegiat dan penyeru paham Mu’tazilah [logika]). Apakah dia berdosa? Maka beliau menjawab; “Lalu siapa yang tidak bersuka cita karenanya.”

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 347368
Tanggal: 10 Jumadil Akhir 1438 (8 Maret 2017)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo )

BACA JUGA:  Hadist Larangan Buang Hajat di Jalan atau Tempat Berteduh

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button