Uncategorized
[VIDEO] Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan:
Bagaimana ajaran Islam tentang orang yang menjual berbagai macam tembakau (rokok)? Saya ini perokok, dan ketika mendengar azan, saya pergi ke masjid. Apakah saya harus mengulangi wudhu saya? Atau apakah cukup dengan berkumur? Saya sadar bahwa merokok menyebabkan berbagai macam penyakit.
Jawaban oleh Lajnah Daimah Arab Saudi
Alhamdulillah
Haram menjual tembakau (rokok) karena dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkan. Orang yang melakukannya (menjual rokok) dianggap fasik.
Anda tidak harus mengulangi wudhu setelah merokok, tetapi Anda harus menghilangkan bau rokok dari mulut dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya.
Juga wajib hukumnya untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut (merokok).
BACA JUGA:
Teks Arab
يحرم بيع الدخان لخبثه وأضراره الكثيرة ، وفاعل ذلك يعد فاسقاً ، ولا يجب إعادة الوضوء من شرب الدخان ، لكن يشرع له إزالة الرائحة الكريهة من فمه بما يذهبها ، مع وجوب المبادرة بالتوبة إلى الله من ذلك
Fatwa No: 6679
Tanggal: 21 Maret 2000
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo )
Berikut kami kutip video dari Syekh Wasyim Yousuf tentang apakah merokok membatalkan wudhu? Di video ini beliau menjawab: “Tidak membatalkan wudhu, selama-lamanya…”
[youtube=https://www.youtube.com/watch?v=G1TStoioqnk&w=320&h=266]